Konten dari Pengguna

Di Balik TikTok Shop: Ketika Kepentingan Korporasi Bertemu Kepentingan Negara

Aurell Safa Salsabila

Aurell Safa Salsabila

Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aurell Safa Salsabila tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tiktok Shop. Sumber :Shutterstock.com
zoom-in-whitePerbesar
Tiktok Shop. Sumber :Shutterstock.com

Aurell Safa Salsabila, Universitas Sriwijaya

TikTok Shop telah menjadi salah satu bagian dari perkembangan online shop yang semakin dekat dengan kehidupan masyarakat. Melalui satu platform, pengguna tidak hanya dapat menikmati konten hiburan, tetapi juga menemukan berbagai produk dan melakukan pembelian secara langsung. Perkembangan tersebut membuat TikTok memiliki posisi yang cukup kuat dalam ekosistem digital Indonesia. Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, keberadaan TikTok Shop juga menimbulkan persoalan mengenai sejauh mana perusahaan teknologi global dapat menjalankan kepentingan bisnisnya ketika berhadapan dengan kepentingan dan aturan suatu negara. Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi dan perdagangan digital tidak hanya berkaitan dengan aktivitas ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari hubungan antara aktor korporasi dan negara.

Perkembangan TikTok Shop yang semakin pesat akhirnya mendorong pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Aturan tersebut membatasi aktivitas perdagangan melalui media sosial dan melarang social commerce melakukan transaksi pembayaran secara langsung. Pemerintah mengambil kebijakan ini dengan alasan untuk menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat, melindungi konsumen, serta menjaga keberlangsungan UMKM dan produk dalam negeri. Persoalannya menjadi semakin kompleks karena TikTok sebagai bagian dari ByteDance tidak hanya berperan sebagai media sosial, tetapi juga menggabungkan algoritma, promosi, data pengguna, dan aktivitas perdagangan dalam satu ekosistem. Kondisi tersebut membuat batas antara media sosial dan pasar semakin sulit dibedakan. Kemampuan platform dalam mengetahui preferensi pengguna kemudian menggunakannya untuk menawarkan produk dapat memberikan keuntungan besar bagi perusahaan, tetapi di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran terkait penggunaan data, persaingan usaha, dan potensi manipulasi perilaku konsumen. Dari sini terlihat bahwa pemerintah berusaha mempertahankan kepentingannya untuk mengatur ruang digital, sementara perusahaan tetap berupaya mempertahankan kepentingan bisnisnya di pasar Indonesia.

Dengan demikian, keberadaan TikTok Shop menunjukkan bahwa hubungan antara perusahaan multinasional dan negara di era digital semakin kompleks. Negara memang memiliki kewenangan untuk membuat aturan, tetapi perusahaan teknologi global juga memiliki sumber daya, teknologi, data, dan jaringan pengguna yang memberikan mereka pengaruh besar. Karena itu, persoalan TikTok Shop tidak seharusnya hanya dilihat sebagai masalah perdagangan online, tetapi juga sebagai contoh bagaimana kepentingan korporasi dan kepentingan negara saling bertemu, bernegosiasi, bahkan berpotensi berbenturan. Pada akhirnya, regulasi pemerintah menjadi penting untuk memastikan bahwa perkembangan perusahaan digital tetap memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama konsumen dan UMKM, tanpa membiarkan kepentingan bisnis perusahaan mengesampingkan kepentingan publik.

Sumber :

Kementerian Perdagangan RI. Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan regulasi Social Commerce.

GoTo and TikTok Announce Transaction Completion, Formalizing Strategic Partnership for Indonesia (2024). GoTo Newsroom

KPPU Keluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas Akuisisi Tokopedia oleh TikTok Nusantara (2025). KPPU