Konten dari Pengguna

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan PNS? Ini Penjelasannya

D

Dunia Karier

Artikel yang membahas info seputar karier.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dunia Karier tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Cytonn
zoom-in-whitePerbesar
Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Cytonn

Apakah cuti melahirkan mengurangi cuti tahunan PNS? Salah satu hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mengajukan cuti. Terdapat beberapa jenis cuti yang bisa diajukan PNS, misalnya cuti melahirkan.

Cuti PNS sudah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) No. 7 Tahun 2021. PNS perlu memahami ketentuan mengenai cuti dan jenis-jenisnya.

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan PNS? Inilah Pembahasannya

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Olly

Mengutip dari ASN Berakhlak Bangga Melayani Bangsa, Abdullah (2022:22), cuti melahirkan merupakan hak yang diberikan kepada PNS yang melahirkan. Cuti ini diberikan kepada PNS yang melahirkan anak pertama, kedua, dan ketiga.

Bagi PNS yang melahirkan anak keempat sudah tidak diberikan cuti melahirkan, melainkan diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan, dengan rincian 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan.

Selama PNS menjalani cuti melahirkan, PNS tersebut tetap mendapatkan gaji. Apakah cuti melahirkan mengurangi cuti tahunan PNS? Cuti melahirkan merupakan hak istimewa bagi PNS wanita dan cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan.

Jenis-Jenis Cuti PNS

Apakah Cuti Melahirkan Mengurangi Cuti Tahunan PNS. Foto hanya ilustrasi, bukan tempat sebenarnya. Sumber: Pexels/Matthiaszomer

Seperti yang sudah disebutkan, ada beberapa jenis cuti PNS yang perlu dipahami. Berikut ini penjelasan jenis-jenis cuti PNS.

1. Cuti Tahunan

Cuti tahunan PNS jumlahnya 12 hari kerja setiap tahunnya. PNS bisa mengajukan cuti tahunan kepada pejabat yang berwenang di instansi masing-masing.

2. Cuti Sakit

Jika seorang PNS sakit dan tidak dapat bekerja, maka PNS tersebut bisa mengajukan cuti sakit. PNS yang sakit selama 1 atau 2 hari bisa melaporkan ke atasan langsung dan menyertakan surat keterangan dokter.

Sedangkan, jika sakitnya lebih dari 2 hari sampai 14 hari, maka pengajuannya harus dilakukan secara terstruktur ke pejabat yang berwenang. Adapun cuti sakit lebih dari 14 hari harus disertai dengan persetujuan tambahan dari pejabat yang lebih tinggi dan membutuhkan pemeriksaan lanjutkan dari dokter.

3. Cuti Bersama

Cuti bersama adalah cuti yang ditetapkan oleh presiden. Cuti bersama biasanya jatuh pada perayaan hari besar, seperti Idulfitri, Natal, dan lainnya.

4. Cuti Besar

PNS yang sudah bekerja selama minimal 6 tahun berhak mengajukan cuti besar selama 3 bulan. Selama mengambil cuti besar, PNS tetap mendapatkan gaji penuh. Setelah mengambil cuti besar, PNS tidak berhak atas cuti tahunan di tahun yang sama.

Baca juga: Ketentuan Pesangon Pensiun PNS Golongan 4A

Apakah cuti melahirkan mengurangi cuti tahunan PNS? Tidak, cuti tahunan tidak mengurangi jatah cuti tahunan PNS. (KRI)