Konten dari Pengguna

Tarif Pajak TER di Indonesia: Kebijakan dan Dampaknya

Dwi Novfena Arysandy

Dwi Novfena Arysandy

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dwi Novfena Arysandy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi pajak orang pribadi/individu (https://pixabay.com/id/vectors/)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pajak orang pribadi/individu (https://pixabay.com/id/vectors/)

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, termasuk Indonesia. Salah satu jenis pajak yang signifikan adalah pajak penghasilan (PPh), yang dikenakan pada penghasilan individu dan badan usaha. Dalam konteks ini, Tarif Pajak Terhadap Penghasilan (TER) memiliki peranan penting dalam sistem perpajakan Indonesia.

Struktur Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia

Tarif pajak penghasilan di Indonesia mengikuti sistem progresif, di mana semakin tinggi penghasilan, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Berikut adalah struktur tarif pajak penghasilan untuk individu berdasarkan peraturan yang berlaku:

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp 60 juta: Tarif 5%

2. PKP Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: Tarif 15%

3. PKP Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: Tarif 25%

4. PKP di atas Rp 500 juta: Tarif 30%

Contoh Perhitungan

Misalkan seorang individu dengan status TK/0 (tidak kawin, tanpa tanggungan)memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp 300 juta pertahun. Berikut adalah perhitungan pajaknya:

Struktur Tarif PPh untuk Individu

- Penghasilan Kena Pajak (PKP) hingga Rp 60 juta: 5%

- PKP Rp 60 juta hingga Rp 250 juta: 15%

- PKP Rp 250 juta hingga Rp 500 juta: 25%

Langkah-langkah Perhitungan

Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):

kita perlu memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terlebih dahulu.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2023

Untuk status TK/0, PTKP yang berlaku adalah:

PTKP untuk wajib pajak tidak kawin (TK/0): Rp 54 juta

Langkah-langkah Perhitungan

Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):

Penghasilan Bruto: Rp 300 juta

PTKP: Rp 54 juta

PKP: Penghasilan Bruto - PTKP

- PKP: Rp 300 juta - Rp 54 juta = Rp 246 juta

Hitung Pajak untuk Setiap Lapisan:

- Lapisan Pertama: PKP hingga Rp 60 juta

Pajak = 5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

- Lapisan Kedua: PKP Rp 60 juta hingga Rp 250 juta (selisih Rp 186 juta)

Pajak = 15% x Rp 186 juta = Rp 27,9 juta

- Lapisan Ketiga: PKP Rp 250 juta hingga Rp 246 juta (tidak ada pajak pada lapisan ini karena PKP tidak mencapai Rp 250 juta)

Total Pajak yang Harus Dibayar:

Total pajak = Pajak lapisan pertama + Pajak lapisan kedua

Total pajak = Rp 3 juta + Rp 27,9 juta = Rp 30,9 juta

Dengan penghasilan Rp 300 juta setahun dan status TK/0, setelah memperhitungkan PTKP, total pajak yang harus dibayar adalah Rp 30,9 juta.

Tarif Pajak Badan

Selain individu, perusahaan juga dikenakan pajak penghasilan. Tarif untuk pajak badan di Indonesia adalah sebagai berikut:

- Tarif umum: 22% (berlaku sejak 2021)

- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan pajak sebesar 0,5% dari omzet.

Kebijakan Terbaru dan Relevansi

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah berusaha untuk mereformasi sistem perpajakan agar lebih efisien dan adil. Kebijakan yang dilakukan antara lain:

- Peningkatan tarif untuk penghasilan tinggi

Peningkatan tarif bagi individu dan badan usaha yang memiliki penghasilan tinggi bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial.

- Insentif bagi UMKM

Dengan memberikan tarif pajak yang lebih rendah bagi UMKM, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor ini yang penting bagi perekonomian.

Dampak Tarif Pajak TER

1. Terhadap Individu

Masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah dapat merasa terbebani, terutama dengan adanya tanggungan pajak progresif.

Pemahaman yang lebih baik tentang tarif pajak dapat mendorong individu untuk lebih patuh dalam membayar pajak.

2. Terhadap Perusahaan

Tarif pajak yang kompetitif dapat menarik investor domestik maupun asing, tetapi tarif yang tinggi bagi perusahaan besar dapat menghambat pertumbuhan.

Perusahaan terus melakukan perencanaan pajak untuk memanfaatkan insentif yang ada, yang dapat mempengaruhi alokasi sumber daya.

Tarif Pajak Terhadap Penghasilan (TER) di Indonesia memainkan peran penting dalam mengatur kontribusi individu dan perusahaan terhadap pendapatan negara. Dengan struktur progresif yang diterapkan, diharapkan pajak dapat dikenakan secara adil dan merata, sambil tetap mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan perpajakan yang baik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pendapatan negara dan dampaknya terhadap masyarakat serta sektor usaha. Melalui reformasi dan pemahaman yang lebih baik, diharapkan sistem perpajakan Indonesia dapat semakin efektif dan efisien.