Konten dari Pengguna

Stigma “Londo Ireng” dan Ancaman Bagi Kebebasan Pers

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ferdyansa Rangga Dzulfiqar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

                           Hafidz Mubarak A/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Hafidz Mubarak A/Antara Foto

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026, memantik polemik setelah menyebut adanya pihak yang bermental "Londo Ireng" di kalangan wartawan, pengamat, dan pegiat lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ia menyampaikan kritik terhadap pemberitaan yang dinilai tidak proporsional dan lebih senang mengabdi kepada kepentingan bangsa lain.

Dalam negara demokrasi, presiden tentu memiliki hak untuk mengkritik media, pers juga bukan institusi yang kebal kritik. Namun, persoalan muncul ketika kritik terhadap isi pemberitaan bergeser menjadi pelabelan terhadap profesi jurnalistik. Pergeseran ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan semantik semata, melainkan menyangkut tentang kebebasan pers, dan kualitas demokrasi.

Secara historis, istilah Londo Ireng bukanlah istilah yang netral. Dalam kajian sejarawan Ineke van Kessel melalui Serdadu Afrika di Hindia Belanda, 1831–1945, istilah tersebut merujuk pada pasukan non-Eropa yang direkrut pemerintah kolonial Belanda untuk mempertahankan kekuasaannya di Hindia Belanda. Dalam perkembangan politik Indonesia, istilah itu kemudian memperoleh makna peyoratif sebagai sebutan bagi mereka yang dianggap berpihak kepada kepentingan kolonial atau mengkhianati bangsanya sendiri.

Karena memiliki beban sejarah yang demikian kuat, penggunaan istilah itu terhadap profesi wartawan berpotensi membentuk persepsi jurnalis yang menghasilkan pemberitaan kritis sedang bertindak sebagai musuh negara. Padahal, kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan merupakan salah satu fungsi utama pers dalam sistem demokrasi.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai penyebutan wartawan sebagai "Londo Ireng" merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi jurnalistik. AJI juga menegaskan bahwa kerja jurnalistik yang kritis merupakan bagian dari fungsi kontrol publik dalam negara demokrasi sehingga pemerintah seharusnya merespons kritik dengan perbaikan kebijakan, bukan melakukan stigmatisasi terhadap jurnalis.

Pandangan tersebut sejalan dengan teori Fourth Estate. Dalam konsep ini, pers diposisikan sebagai pilar keempat demokrasi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan negara (Watchdog). Pers bukan bagian dari pemerintah, tetapi juga bukan oposisi politik. Tugas utamanya ialah menyediakan informasi yang akurat agar masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan.

Pemikiran tersebut diperkuat oleh Bill Kovach dan Tom Rosenstiel dalam The Elements of Journalism. Keduanya menegaskan bahwa loyalitas utama jurnalisme bukan kepada pemerintah maupun kelompok politik tertentu, melainkan kepada warga negara “It’s first loyalty is to citizens”. Dengan demikian, pemberitaan mengenai kekurangan pemerintah bukanlah bentuk permusuhan, melainkan konsekuensi dari tanggung jawab jurnalistik kepada publik.

Seperti apa yang dikatakan presiden Ceko, Vaclav Havel pada kelompok jurnalis di Praha 1991 “Jurnalisme adalah untuk merebut kembali bahasa dari pemerintah yang telah merusaknya dengan propaganda yang melemahkan kebebasan berpikir itu sendiri”. Ketika kritik dianggap sebagai ancaman, yang sebenarnya sedang dipersoalkan bukan pemberitaannya, melainkan keberanian menerima fakta yang terjadi.

Dalam perspektif demokrasi deliberatif, Jürgen Habermas melalui The Structural Transformation of the Public Sphere menjelaskan bahwa ruang publik hanya dapat berfungsi apabila warga negara memiliki kesempatan untuk menyampaikan kritik terhadap negara tanpa intimidasi ataupun pelabelan. Ketika kritik dibalas dengan stigma yang mengasosiasikan pengkritik sebagai pihak yang tidak nasionalis, ruang publik perlahan mengalami penyempitan (shrinking civic space). Akibatnya, masyarakat mulai menahan diri untuk menyampaikan pendapat karena khawatir dicap sebagai lawan negara.

Fenomena tersebut bukan hanya persoalan teoritis. CIVICUS Monitor menggunakan istilah shrinking civic space untuk menggambarkan kondisi ketika kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi semakin menyempit akibat intimidasi, kriminalisasi, maupun delegitimasi terhadap kelompok-kelompok kritis. Penyempitan ruang sipil sering kali tidak diawali dengan pembatasan hukum yang keras, tetapi melalui pembentukan narasi yang mendeligitimasi kritik.

Dalam konteks Indonesia, perlindungan terhadap kebebasan pers memiliki dasar konstitusional yang kuat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Pasal 28F memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi. Di sisi lain, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, sedangkan Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, kritik terhadap pemerintah bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan manifestasi pelaksanaan kedaulatan rakyat.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan kemerdekaan kepada pers nasional dalam menjalankan fungsi informasi. Wartawan juga terikat oleh Kode Etik Jurnalistik. Apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa di Dewan Pers. Negara hukum menyediakan prosedur koreksi, bukan stigmatisasi.

Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 19 kovenan tersebut menjamin kebebasan berekspresi, termasuk hak mencari, menerima, dan menyampaikan informasi. Sebagai negara pihak, Indonesia berkewajiban tidak hanya mengakui hak tersebut secara normatif, tetapi juga memastikan adanya lingkungan yang memungkinkan warga negara menggunakan hak itu tanpa rasa takut, intimidasi, maupun ancaman.

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa delegitimasi terhadap media dapat berdampak serius terhadap kualitas demokrasi. Di Amerika Serikat tahun 2017, retorika Presiden Donald Trump yang berulang kali menyebut media sebagai enemy of the people dikaji oleh banyak akademisi sebagai salah satu faktor yang memperburuk tingkat kepercayaan publik terhadap pers sekaligus meningkatkan ancaman terhadap jurnalis. Pers memang tetap bekerja, tetapi ruang demokrasi menjadi semakin terpolarisasi karena kritik dipersepsikan sebagai permusuhan.

Indonesia tentu memiliki konteks politik yang berbeda. Namun, demokrasi di berbagai negara memperlihatkan pola yang serupa: ketika kritik mulai dipandang sebagai pengkhianatan, pengawasan terhadap kekuasaan ikut melemah. Padahal, pemerintahan yang demokratis justru membutuhkan kritik sebagai mekanisme koreksi agar kebijakan publik dapat terus diperbaiki.

Sejarah Indonesia sendiri memperlihatkan bahwa pers memiliki kontribusi besar dalam perjuangan bangsa. Radio perjuangan yang menyiarkan pidato Bung Tomo pada November 1945 membangkitkan semangat perlawanan rakyat Surabaya. Surat kabar pada masa revolusi menjadi instrumen penting untuk mengabarkan kepada dunia bahwa Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya. Pers tidak berdiri di luar sejarah republik, melainkan menjadi bagian dari proses pembentukannya.

Pada negara yang menganut sistem demokrasi, hal tersebut tentunya dapat dilihat dari kualitas seberapa besar ruang yang tersedia bagi kritik untuk disampaikan tanpa rasa takut. Pers yang bebas bukan ancaman bagi negara. Sebaliknya, pers yang bebas merupakan salah satu prasyarat agar negara tetap berjalan di dalam koridor demokrasi dan negara hukum.