Konten dari Pengguna

Anggaran Bencana Kita: Direncanakan atau Ditambal?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dzaky Syauqi Ariesya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: https://www.pexels.com/photo/flood-in-village-14823613/
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: https://www.pexels.com/photo/flood-in-village-14823613/

Sepanjang 2026, banjir, gempa, erupsi gunung api, dan kebakaran hutan dan lahan datang silih berganti. BNPB mencatat 1.730 kejadian bencana hingga 7 September, menurut data yang dikutip RRI. Di tengah rentetan itu, satu angka ramai dibicarakan: pagu BNPB dalam APBN 2026 hanya sekitar Rp491 miliar. Tak lama kemudian, angka itu berubah. Menurut BNPB, anggarannya kini sekitar Rp1,08 triliun di luar Dana Siap Pakai (DSP), sementara DSP yang sudah diterima mencapai Rp4,626 triliun.

Pertanyaannya bukan sekadar apakah anggaran itu besar atau kecil. Mengapa kebutuhan yang hampir pasti datang setiap tahun baru dicukupi setelah tahun anggaran berjalan?

Empat Angka yang Tak Boleh Dicampur

Rp491 miliar sering dibaca sebagai seluruh dana bencana negara. Itu keliru. Ada empat kelompok angka yang berbeda.

Pertama, pagu awal BNPB sebesar Rp490,96 miliar, terdiri dari program ketahanan bencana sekitar Rp250 miliar dan dukungan manajemen sekitar Rp240,96 miliar.

Kedua, anggaran setelah penambahan. Sekretaris Utama BNPB, seperti dikutip Antara dan Kompas, menyebut anggaran lembaganya Rp1,055 triliun setelah tambahan kebutuhan operasional. Dengan dana percepatan rehabilitasi hunian, totalnya sekitar Rp1,082 triliun, di luar DSP.

Ketiga, DSP, yakni dana siap pakai untuk masa tanggap darurat. BNPB telah menerima Rp4,626 triliun pada 2026 dan mengusulkan tambahan Rp5,67 triliun. Itu masih usulan, dan hingga artikel ini ditulis belum ada konfirmasi persetujuannya.

Keempat, pendanaan lintas instansi. Kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah juga membiayai pengurangan risiko bencana, dan Menteri Keuangan saat itu menyatakan cadangan bencana sekitar Rp5 triliun selalu disiapkan setiap tahun. Namun rekapitulasi terpadunya sulit ditemukan publik.

Keempatnya tidak bisa dijumlahkan atau dibandingkan mentah-mentah. Membandingkan pagu awal dengan anggaran yang sudah disesuaikan menghasilkan dua kesimpulan yang sama-sama menyesatkan: "anggaran bencana runtuh" atau "semuanya aman".

Persoalannya Ada pada Pola Penganggaran

Penambahan anggaran tidak otomatis membuktikan perencanaan gagal. Bencana memang tidak bisa dipastikan kapan dan di mana terjadi, dan cadangan dibuat justru untuk itu. Yang patut dipertanyakan adalah polanya: bagian yang sebenarnya bisa diprakirakan ikut menunggu tambahan.

Hitungan Kementerian Keuangan yang dikutip CNBC Indonesia menyebut rata-rata realisasi dana cadangan bencana pada 2014–2024 sekitar Rp4,29 triliun per tahun, dan sering melampaui alokasi. Artinya, kebutuhan semacam itu bukan kejutan. Informasi risikonya pun tersedia. BMKG pada Maret 2026 memperkirakan 64,5 persen zona musim akan mengalami kemarau di bawah normal. Pembaruan Juni menyebut kemarau lebih panjang di 437 zona musim, dengan el nino berlanjut hingga awal 2027. Prakiraan memang bukan kepastian. Tetapi justru karena tidak pasti, kebutuhan mitigasi dan cadangan perlu dihitung sejak awal, bukan dilengkapi belakangan.

Pemerintah sudah mengoreksi arah, dan itu patut diakui. Pada 7 September 2026, Presiden meminta alokasi mitigasi ditambah signifikan, menyusun rencana induk mitigasi, dan menyiapkan sarana jauh sebelum kejadian. RAPBN 2027 memuat program ketahanan bencana BNPB sebesar Rp713,1 miliar, naik 185,2 persen dari Rp250 miliar. Setelah APBN 2027 disahkan pada 29 September, anggaran kegiatan BNPB dilaporkan sekitar Rp1,003 triliun. Namun koreksi yang hadir di tengah bencana beruntun dan sorotan publik adalah perbaikan, bukan bukti bahwa sistem perencanaannya sudah mapan. Hal itu masih harus dibuktikan.

Ketika Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Diuji

Dari sisi perencanaan, anggaran yang baik dibangun dari risiko dan kebutuhan yang berulang. Penambahan anggaran di tengah tahun tidak otomatis menunjukkan kegagalan perencanaan. Namun, ketika kebutuhan pendanaan terus berulang, pemerintah perlu mengevaluasi apakah proyeksi risiko dan kebutuhan anggaran telah diperhitungkan secara memadai sejak awal. Publik pun sulit menilai apakah mitigasi benar-benar diprioritaskan.

Dari sisi pengendalian, semakin besar dan cepat sebuah dana, semakin penting pengawasannya. Pada 13 Oktober 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan di BNPB dan menetapkan lima tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang memakai DSP. Proses hukum masih berjalan, KPK belum menguraikan seluruh konstruksi perkara, dan asas praduga tak bersalah berlaku. Kasus ini tidak membuktikan bahwa seluruh pengelolaan DSP bermasalah. Namun ia mengingatkan bahwa dana darurat memerlukan kontrol yang tak kalah ketat daripada dana reguler.

Dari sisi evaluasi, keberhasilan tidak cukup diukur dari kecepatan menyalurkan dana. Kita perlu membedakan input (rupiah yang dibelanjakan), output (alat, pelatihan, dan sistem peringatan dini yang terpasang), serta outcome (risiko dan dampak yang benar-benar turun). Kenaikan anggaran baru bermakna jika outcome-nya terukur.

Apa yang Perlu Dibenahi?

Pertama, pagu awal sebaiknya memuat kebutuhan yang berulang. Dasarnya rata-rata realisasi beberapa tahun terakhir dan prakiraan risiko, dengan pemisahan yang jelas dari cadangan untuk kejadian luar biasa. Dengan begitu, penambahan di tengah tahun menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Kedua, pemerintah perlu menerbitkan laporan anggaran kebencanaan terpadu per tahap, yaitu pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan. Laporan itu mencakup kementerian dan lembaga, lalu bertahap pemerintah daerah, lengkap dengan realisasinya, agar publik melihat keseimbangannya, bukan hanya satu angka BNPB.

Ketiga, kenaikan program ketahanan bencana perlu disertai indikator hasil, misalnya cakupan peringatan dini dan kapasitas daerah. Target dan capaiannya dilaporkan terbuka setiap semester. Keempat, DSP membutuhkan pengendalian yang lebih ketat: verifikasi kebutuhan dan kewajaran harga, publikasi pengadaan darurat, dan pembukaan hasil pemeriksaan setelah dana dipakai.

Bencana tidak bisa dijadwalkan, tetapi sebagian besar kebutuhan untuk menghadapinya bisa direncanakan. Koreksi anggaran patut disambut, namun belum cukup. Ujiannya ada pada tiga hal: apakah angka awal tahun depan jujur terhadap risiko, apakah dana darurat dijaga ketat, dan apakah rupiah tambahan benar-benar menurunkan risiko. Negara yang siap menghadapi bencana bukan hanya yang sanggup membayar penanganannya, tetapi yang lebih dulu menyiapkannya.