Pengelolaan Sampah Bukan Sekadar Urusan Kebersihan, tetapi Juga Perlindungan Hukum

Mahasiswa Fakultas Hukum S1 Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Eliezer Ferdinand Maliangkay tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Persoalan sampah bukan hanya tentang bagaimana sampah dikumpulkan dan dibuang, tetapi juga tentang bagaimana pengelolaannya dapat memengaruhi kehidupan masyarakat di sekitarnya. Keberadaan tempat pemrosesan akhir (TPA) memang dibutuhkan untuk menangani sampah perkotaan. Namun, kebutuhan tersebut tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat.
TPA Cipeucang di Kota Tangerang Selatan menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan dari sudut pandang hukum lingkungan. Keluhan mengenai dampak lingkungan di sekitar TPA, termasuk dugaan pencemaran air tanah, menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana pengelolaan sampah telah memperhatikan keselamatan dan kepentingan masyarakat.
Dalam hukum Indonesia, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dijamin melalui Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan ini menegaskan bahwa lingkungan yang sehat bukan sekadar harapan masyarakat, melainkan hak yang harus dihormati dan dilindungi.
Pasal 67 undang-undang yang sama mengatur kewajiban setiap orang untuk memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Persoalannya, keberadaan aturan saja tidak cukup apabila pelaksanaannya belum mampu mencegah dampak buruk terhadap masyarakat. Pengelolaan TPA seharusnya tidak hanya berfokus pada penampungan sampah, tetapi juga memperhatikan potensi pencemaran air, pengelolaan air lindi, serta kondisi lingkungan permukiman di sekitarnya.
Apabila muncul dugaan pencemaran, pemerintah perlu memastikan adanya pemeriksaan kualitas air dan lingkungan secara transparan. Hasil pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya, menentukan penyebab masalah, dan menetapkan langkah penanganan yang tepat. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi juga pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perlindungan terhadap masyarakat juga harus dilakukan melalui pencegahan dan penanganan setelah masalah terjadi. Pengawasan rutin dan perbaikan sistem pengelolaan merupakan langkah pencegahan yang penting. Sementara itu, jika terbukti terdapat pencemaran yang merugikan warga, harus tersedia mekanisme pengaduan, pemulihan lingkungan, dan upaya hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang tinggal di sekitar TPA tidak seharusnya menanggung dampak pengelolaan sampah tanpa memperoleh kepastian mengenai kondisi lingkungan dan langkah penyelesaiannya. Karena itu, keterbukaan informasi serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan perlu menjadi bagian dari pengelolaan TPA yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak cukup diukur dari seberapa banyak sampah yang dapat ditampung, tetapi juga dari kemampuannya melindungi lingkungan dan masyarakat. Persoalan TPA Cipeucang menjadi pengingat bahwa pengelolaan sampah dan perlindungan hak masyarakat harus berjalan beriringan.
Hak atas lingkungan hidup yang sehat tidak boleh berhenti sebagai ketentuan dalam undang-undang. Hak tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, pengawasan yang konsisten, dan tanggung jawab yang jelas. Sebab, lingkungan yang sehat bukanlah kemewahan, melainkan hak setiap orang.
