Harga Cabai Melonjak, Etika Pasar Islam Diuji
Tulisan dari Elvina Farras Azmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Harga cabai sering kali menjadi persoalan sederhana yang dampaknya terasa langsung di dapur masyarakat. Ketika harga cabai naik, konsumen harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Di sisi lain, pedagang belum tentu memperoleh keuntungan lebih besar karena mereka juga menghadapi kenaikan harga dari pemasok. Situasi ini menunjukkan bahwa kenaikan harga tidak hanya berkaitan dengan angka di pasar, tetapi juga menyangkut kepentingan konsumen, keberlangsungan usaha, dan keadilan dalam kegiatan ekonomi.
Persoalan tersebut terlihat pada Oktober 2026. Berdasarkan pemberitaan Bisnis.com yang mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS), harga rata-rata cabai merah secara nasional pada minggu ketiga Oktober mencapai Rp69.680 per kilogram, naik 21,43 persen dibandingkan September 2026. Kenaikan terjadi di 323 kabupaten/kota atau mencakup 89,72 persen wilayah Indonesia. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan harga cabai bukan sekadar keluhan di satu pasar, melainkan masalah yang perlu diperhatikan secara nasional.
Dalam ekonomi mikro, harga terbentuk melalui interaksi permintaan dan penawaran. Ketika pasokan cabai berkurang sementara kebutuhan masyarakat tetap ada, harga cenderung meningkat. Kondisi tersebut dapat dipengaruhi oleh gangguan produksi, cuaca, biaya transportasi, maupun distribusi dari daerah penghasil ke daerah konsumen.
Badan Pangan Nasional (Bapanas), dalam publikasi tanggal 15 Oktober 2026, menjelaskan bahwa produksi cabai pada Oktober secara agregat masih memadai. Namun, distribusinya belum merata
karena sebagian daerah mengalami kekurangan pasokan. Pemerintah bahkan menyiapkan fasilitasi distribusi cabai dari daerah produsen menuju wilayah yang mengalami defisit. Informasi ini memperlihatkan bahwa harga tinggi tidak selalu disebabkan oleh pedagang yang mencari keuntungan berlebihan, tetapi juga dapat berkaitan dengan hambatan distribusi.
Menurut saya, masyarakat tidak seharusnya langsung menyalahkan semua pedagang ketika harga meningkat. Pedagang yang membeli barang dengan harga tinggi dari pemasok juga menghadapi tekanan biaya. Namun, kondisi tersebut tidak berarti semua tindakan pedagang dapat dibenarkan. Apabila terdapat praktik manipulasi pasokan, penipuan, atau penyalahgunaan posisi pasar, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan bukti.
Karena itu, persoalan utama bukan sekadar mahal atau murahnya cabai, melainkan apakah mekanisme pasar berjalan secara wajar dan apakah pelaku ekonomi menjalankan kegiatan usahanya dengan jujur.
Dalam perspektif ekonomi mikro Islam, kegiatan pasar tidak hanya dinilai berdasarkan keuntungan dan efisiensi, tetapi juga berdasarkan keadilan, kejujuran, dan kemaslahatan. Pedagang berhak mendapatkan keuntungan dari barang yang dijualnya. Akan tetapi, keuntungan tersebut seharusnya diperoleh melalui transaksi yang jujur dan tidak merugikan pihak lain.
Euis Amalia dalam artikel “Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penetapan Harga Adil dalam Perspektif Ekonomi Islam” yang diterbitkan di jurnal *Al-Iqtishad* pada 2013 menjelaskan bahwa harga yang wajar perlu mempertimbangkan mekanisme permintaan dan penawaran. Ketika terjadi distorsi pasar yang menimbulkan ketidakadilan, pemerintah dapat mengambil langkah untuk mengatasi penyebab distorsi tersebut. Pemikiran ini menunjukkan bahwa keadilan pasar tidak cukup diwujudkan dengan membiarkan harga bergerak tanpa pengawasan, tetapi juga tidak berarti pemerintah harus menetapkan harga secara sembarangan.
Pandangan serupa dibahas Idris Parakkasi dan Kamiruddin dalam artikel “Analisis Harga dan Mekanisme Pasar dalam Perspektif Islam” yang terbit di LAA MAISYIR: Jurnal Ekonomi Islam pada 2018. Keduanya menekankan pentingnya kejujuran, keterbukaan, persaingan yang sehat, serta penghindaran spekulasi yang merusak mekanisme pasar.
Prinsip tersebut sejalan dengan Surah An-Nisa ayat 29 yang melarang pengambilan harta dengan cara yang batil dan menekankan transaksi atas dasar kerelaan bersama. Artinya, Islam tidak melarang seseorang memperoleh laba, tetapi menempatkan etika sebagai bagian penting dari kegiatan ekonomi.
Meski demikian, harga tinggi tidak otomatis menunjukkan bahwa pedagang melanggar prinsip Islam. Jika harga meningkat karena pasokan terbatas dan biaya distribusi bertambah, kenaikan tersebut dapat mencerminkan perubahan kondisi pasar. Oleh sebab itu, penilaian terhadap praktik perdagangan harus didasarkan pada penyebab dan bukti yang jelas.
Salah satu kekeliruan dalam melihat persoalan pangan adalah menganggap bahwa harga murah selalu menguntungkan masyarakat. Padahal, apabila harga jual terlalu rendah hingga petani tidak mampu menutup biaya produksi, mereka dapat mengurangi kegiatan tanam atau beralih ke komoditas lain. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi pasokan dan kembali mendorong kenaikan harga.
Sebaliknya, membiarkan harga meningkat tanpa memperhatikan kemampuan konsumen juga bukan pilihan yang tepat. Rumah tangga berpenghasilan terbatas memiliki ruang yang lebih sempit untuk menyesuaikan pengeluaran. Ketika harga bahan pangan naik, mereka mungkin harus mengurangi pembelian kebutuhan lain.
Dari sudut pandang ekonomi mikro, persoalan ini memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan konsumen. Kebijakan pasar seharusnya tidak hanya mengejar harga serendah mungkin, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan produksi, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan kebutuhan pokok.
## Membangun Pasar yang Adil dan Berkelanjutan
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghadapi persoalan tersebut. Pertama, pemerintah perlu memperkuat pemantauan harga dan pasokan, terutama ketika terjadi gangguan produksi. Informasi yang akurat dapat membantu pemerintah menentukan wilayah yang membutuhkan tambahan pasokan.
Kedua, distribusi dari daerah penghasil ke daerah konsumen perlu dibuat lebih efisien. Kerja sama antardaerah, perbaikan akses transportasi, dan fasilitasi pengiriman dapat membantu menekan biaya distribusi. Langkah ini sejalan dengan upaya Bapanas dalam memfasilitasi pengiriman cabai dari daerah surplus menuju daerah yang kekurangan pasokan.
Ketiga, pedagang perlu menyampaikan informasi harga secara transparan dan menghindari praktik yang menyesatkan. Pada saat yang sama, konsumen dapat membandingkan harga di beberapa tempat, membeli sesuai kebutuhan, dan mengurangi pemborosan pangan.
Keempat, petani perlu memperoleh dukungan yang memungkinkan mereka mempertahankan produksi, misalnya melalui akses sarana produksi, informasi cuaca, dan saluran pemasaran yang lebih baik. Penyelesaian masalah tidak boleh hanya berfokus pada harga di tingkat konsumen, tetapi juga perlu memperhatikan pihak yang menghasilkan pangan.
Pada akhirnya, lonjakan harga cabai menjadi pengingat bahwa pasar tidak dapat dipahami hanya melalui angka permintaan, penawaran, dan keuntungan. Ada kebutuhan manusia, keberlangsungan usaha, dan tanggung jawab moral yang harus diperhitungkan. Ekonomi mikro Islam menawarkan cara pandang yang menghubungkan mekanisme pasar dengan nilai keadilan dan kemaslahatan.
Harga yang adil bukan berarti semua barang harus selalu murah. Harga yang adil adalah harga yang terbentuk secara wajar, didukung distribusi yang sehat, dan tidak dimanipulasi untuk merugikan pihak lain. Jika prinsip tersebut diterapkan bersama kebijakan yang tepat, pasar dapat menjadi ruang pertukaran yang bukan hanya menguntungkan, tetapi juga lebih adil bagi masyarakat.

