Konten dari Pengguna

Hukuman Mati Ala KUHP Terbaru, Bagaimana Ketentuannya?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Erniwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukuman mati dalam KUHP terbaru memang sedikit berbeda, namun intinya bukan disitu. Lalu bagaimana sebenarnya gambaran hukuman mati ala KUHP terbaru ini?

Sosialisasi KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023), Kanwil Kementerian Hukum NTB. Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkum NTB.
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi KUHP Baru (UU No 1 Tahun 2023), Kanwil Kementerian Hukum NTB. Dokumentasi Humas Kanwil Kemenkum NTB.

Latar Belakang Hadirnya KUHP Baru

KUHP baru atau yang dikenal dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 dilatarbelakangi oleh beberapa alasan atau point penting seperti :

  1. Dekolonialisasi atau upaya untuk menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP

  2. Demokratisasi yaitu Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam KUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28 J UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK;

  3. Konsolidasi dimana Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas);

  4. Harmonisasi Sebagai bentuk adaptasi & keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (living law);

  5. Modernisasi yaitu Filosofi memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberatan dan peringanan pidana).

Secara garis besar, arah penerapan hukum dengan KUHP terbaru ini tidak lagi semata-mata pola pembalasan (retributif), melainkan  digantikan dengan:

  1. Korektif (pembinaan dan pembimbingan agar pelaku menyesali kesalahannya)

  2. Restoratif (pemilihan keadaan korban) dan

  3. Rehabilitatif (pemulihan yang ditujukan untuk pelaku dan korban)

Perbedaan Ketentuan Hukuman Mati Pada KUHP Lama dan Baru

Beberapa Perbedaan yang perlu diketahui terkait ketentuan hukuman mati pada KUHP yang lama dan yang terbaru antara lain :

Ketentuan Hukuman Mati dalam KUHP Lama

  1. Hukuman mati merupakan hukuman pokok (utama) yang setara dengan pidana penjara;

  2. Kemungkinan keringanan tidak diatur dalam KUHP namun hanya dapat dimintakan melalui grasi presiden

  3. Pelaksanaan eksekusi hukuman mati akan langsung dilaksanakan setelah proses hukum selesai atau jika ada permohonan grasi yang ditolak.

  4. Perubahan hukuman dari hukuman mati tidak bisa diubah melalui mekanisme hukum biasa melainkan melalui mekanisme khusus.

Disini jelas sangat ditegaskan bahwa hukuman mati bukanlah pilihan akhir, melainkan vonis utama yang dituntut sebagai ganjaran atas pelanggaran hukum yang diperbuat. Belum lagi bahwa eksekusinya langsung dilaksanakan begitu mendapat putusan inkrah.

Selain itu, Hukuman mati hanya bisa diubah melalui mekanisme luar biasa atau khusus, seperti:

  1. Grasi yaitu Permohonan pengampunan kepada Presiden (Pasal 14 UUD 1945), sehingga dapat mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup atau pidana waktu tertentu

  2. Amnesti atau Abolisi yaitu dengan alasan demi kepentingan politik atau kemanusiaan tertentu. Namun inipun jarang digunakan pada kasus pidana berat.

  3. Perubahan Undang-Undang (Legislatif), ini lebih sulit lagi karena Jika DPR dan Presiden mengubah aturan hukum pidana, maka bisa saja hukuman mati dihapus. Namun ini juga bersifat ke depan (prospektif) dan bukan langsung mengubah putusan lama.

Ketentuan Hukuman Mati dalam KUHP Baru

Berbeda dengan KUHP lama, dalam KUHP baru ketentuan ini bisa dikatakan sangat berbeda.

Dalam KUHP terbaru Pasal 67 & 100 KUHP, telah mengatur bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan:

  1. Rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;

  2. Peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau

  3. Ada alasan yang meringankan (Pasal 100)

Perlu diketahui bahwa ketentuan ini juga sudah sesuai dengan pertimbangan Putusan MK Nomor 2-3/PUU-V/2007, yang menyatakan bahwa perumusan, penerapan, maupun pelaksanaan pidana mati dalam sistem peradilan pidana di Indonesia hendaknya dapat dijatuhkan dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.

Dimana apabila terpidana berkelakuan terpuji maka dapat diubah dengan pidana penjara seumur hidup atau selama 20 tahun penjara.

Nah, dari penjelasan di atas sebenarnya kita bisa melihat bahwa perbedaan paling mendasar antara ketentuan dalam KUHP yang lama dan yang baru terletak pada sifat vonisnya.

Dalam KUHP baru ini, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pokok (utama), melainkan menjadi pidana alternatif. Wajar saja, karena memang ada garis besar yang perlu diketahui juga terkait kelebihan KUHP baru ini seperti :

  1. Bertitik tolak dari asas keseimbangan;

  2. Rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas;

  3. Tujuan Pemidanaan;

  4. Pedoman Pemidanaan;

  5. Pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan;

  6. Penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method;

  7. Putusan Pemaafan Oleh Hakim (Judicial Pardon);

  8. Pertanggungjawaban pidana korporasi;

  9. Mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan;

  10. Perluasan jenis pidana pokok (Pengawasan dan Kerja Sosial);

  11. Pembagian Pidana dan Tindakan ke dalam 3 kelompok (umum, anak, korporasi);

  12. Pidana denda diatur dalam 8 kategori;

  13. Mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro kontra pidana mati;

  14. Mencegah penjatuhan pidana penjara untuk Tindak Pidana Maksimal 5 Tahun;

  15. Mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial

  16. Mengatur Pemidanaan Dua Jalur, yaitu berupa Pidana & Tindakan;

  17. Mengatur Pertanggungawaban Mutlak (StrictLiability) dan Pertanggung jawaban Pengganti (Vicarious Liability).

Demikian sedikit gambaran terkait perbedaan ketentuan Hukuman mati dalam KUHP lama dengan KUHP baru. Semoga dapat menambah wawasan pembaca budiman.