Tantangan Hakim, Jaksa, dan Polisi di Era KUHP Baru

Seorang mahasiswa hukum di Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ernita Sihombing tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun bergantung pada KUHP warisan kolonial, negara kini memiliki hukum pidana nasional yang diklaim lebih sesuai dengan nilai Pancasila dan perkembangan masyarakat. Namun, perubahan aturan tidak serta-merta menjamin perubahan praktik. Tantangan terbesar justru berada di tangan para penegak hukum: hakim, jaksa, dan polisi.
KUHP baru membawa banyak pendekatan berbeda dibandingkan aturan lama. Ada perluasan pidana alternatif, penguatan konsep keadilan restoratif, hingga perubahan cara pandang terhadap pemidanaan. Penjara tidak lagi selalu menjadi solusi utama. Di atas kertas, gagasan ini terlihat lebih manusiawi dan modern. Namun, dalam praktik, aparat penegak hukum dituntut untuk mengubah pola pikir yang selama ini cenderung represif dan prosedural.
Bagi kepolisian, tantangan utama terletak pada tahap paling awal penegakan hukum. Polisi bukan hanya berperan sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pihak yang menentukan arah suatu perkara sejak proses penyelidikan dan penyidikan. KUHP baru memberi ruang diskresi yang lebih besar, termasuk kemungkinan penyelesaian perkara di luar pengadilan. Sayangnya, tanpa integritas dan pengawasan yang kuat, diskresi ini berpotensi disalahgunakan. Alih-alih menghadirkan keadilan, ruang tersebut bisa berubah menjadi celah praktik transaksional.
Jaksa sebagai penuntut umum juga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Jaksa dituntut tidak hanya mengejar pemidanaan, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif. Dalam semangat KUHP baru, jaksa seharusnya mampu menilai apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau diselesaikan dengan pendekatan lain. Namun, budaya kerja yang masih berorientasi pada angka penuntutan dan vonis penjara kerap menjadi hambatan. Tanpa perubahan sistem evaluasi dan mentalitas, semangat pembaruan hanya akan berhenti di dokumen undang-undang.
Sementara itu, hakim berada di posisi paling krusial. Hakim adalah wajah terakhir keadilan yang dilihat masyarakat. KUHP baru memberikan ruang penafsiran yang cukup luas, termasuk dalam menentukan jenis dan berat ringannya pidana. Di satu sisi, ini memberi keleluasaan bagi hakim untuk menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Di sisi lain, tanpa standar dan pedoman yang jelas, perbedaan putusan bisa semakin lebar dan menimbulkan kesan ketidakpastian hukum.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah kesiapan sumber daya manusia. Tidak semua aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang memadai terhadap filosofi KUHP baru. Sosialisasi yang terbatas dan pelatihan yang belum merata berisiko menimbulkan salah tafsir dalam penerapan pasal-pasal baru. Akibatnya, masyarakat justru menjadi korban dari masa transisi hukum yang tidak dikelola dengan baik.
Tantangan ini semakin kompleks ketika dihadapkan pada rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Berbagai kasus penyalahgunaan wewenang dan ketidakadilan yang mencuat ke ruang publik membuat masyarakat skeptis terhadap pembaruan hukum pidana. KUHP baru akan sulit diterima jika wajah penegak hukumnya masih sama: tertutup, kaku, dan jauh dari rasa keadilan sosial.
Oleh karena itu, pembaruan KUHP harus dibarengi dengan reformasi serius di tubuh aparat penegak hukum. Pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang ketat, serta penegakan etik harus menjadi prioritas. Lebih dari itu, perubahan paling mendasar adalah keberanian untuk meninggalkan cara lama dalam memandang hukum pidana sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai sarana perlindungan warga negara.
Keberhasilan KUHP baru tidak ditentukan oleh seberapa tebal buku undang-undangnya, melainkan oleh siapa dan bagaimana ia diterapkan. Hakim, jaksa, dan polisi menjadi kunci utama dalam mewujudkan semangat pembaruan hukum pidana. Jika mereka gagal beradaptasi, KUHP baru hanya akan melahirkan aturan baru dengan praktik lama. Sebaliknya, jika aparat penegak hukum mampu berubah secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan, hukum pidana Indonesia memiliki peluang nyata untuk menjadi lebih manusiawi dan dipercaya masyarakat.
Penulis Adalah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
