Konten dari Pengguna

PPh Marketplace dan Pentingnya Kesiapan Administrasi Merchant

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ezi Liana Anantri Wardani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto : Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto : Dokumentasi Pribadi

Ekonomi digital Indonesia terus berkembang dengan sangat cepat. Marketplace tidak lagi hanya menjadi tempat bertemunya penjual dan pembeli, tetapi telah menjadi penggerak utama aktivitas perdagangan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kemudahan membuka toko daring membuat semakin banyak masyarakat menjalankan usaha melalui platform digital. Di balik pertumbuhan tersebut, muncul kebutuhan akan sistem perpajakan yang mampu mengikuti perubahan pola transaksi agar tetap menciptakan keadilan dan kepastian hukum.

Pemerintah melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025 mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace tertentu. Kebijakan ini memunculkan berbagai tanggapan dari para merchant. Sebagian menyambutnya sebagai langkah menuju sistem perpajakan yang lebih tertib, sementara sebagian lainnya masih khawatir terhadap kemungkinan bertambahnya beban administrasi. Terlepas dari beragam pandangan tersebut, ada satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu kesiapan administrasi perpajakan para merchant.

Kesiapan administrasi sering kali dianggap sebagai persoalan kecil dibandingkan dengan strategi pemasaran atau peningkatan penjualan. Padahal, administrasi merupakan fondasi penting dalam menjalankan usaha. Ketika data perpajakan tidak sesuai, identitas wajib pajak belum diperbarui, atau dokumen usaha tidak tertata dengan baik, potensi kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan akan semakin besar. Akibatnya, merchant dapat mengalami kesalahan pencatatan, ketidaksesuaian pemungutan pajak, hingga kesulitan dalam proses pelaporan.

Karena itu, penerapan PPh Marketplace seharusnya dipandang sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola administrasi usaha. Merchant perlu memastikan bahwa NPWP atau NIK yang telah dipadankan sudah valid, data identitas sesuai dengan kondisi terkini, serta seluruh dokumen perpajakan tersimpan dengan baik. Langkah sederhana tersebut dapat memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan sekadar memenuhi kewajiban administratif. Administrasi yang tertib akan mempermudah penyusunan laporan keuangan, membantu proses rekonsiliasi pajak, serta meningkatkan kredibilitas usaha di mata mitra bisnis maupun lembaga pembiayaan.

Lebih jauh lagi, kesiapan administrasi juga mencerminkan tingkat profesionalisme pelaku usaha. Di tengah persaingan bisnis digital yang semakin ketat, merchant tidak lagi cukup hanya menawarkan produk yang berkualitas. Pengelolaan usaha yang baik, termasuk administrasi perpajakan, menjadi bagian dari tata kelola bisnis yang sehat. Pelaku usaha yang mampu menjaga ketertiban administrasi akan lebih siap menghadapi perkembangan regulasi dan lebih mudah melakukan ekspansi usaha di masa mendatang.

Di sisi lain, implementasi kebijakan ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah. Sosialisasi yang jelas, sistem digital yang mudah digunakan, serta layanan konsultasi yang responsif harus terus diperkuat. Banyak merchant merupakan pelaku UMKM yang baru memasuki dunia usaha digital sehingga masih memerlukan pendampingan dalam memahami ketentuan perpajakan. Pendekatan yang edukatif akan jauh lebih efektif dibandingkan pendekatan yang hanya berorientasi pada penegakan sanksi.

Marketplace pun memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini. Sebagai penghubung antara pemerintah dan pelaku usaha, platform digital dapat membantu mengingatkan merchant untuk memperbarui data perpajakan, menyediakan informasi yang mudah dipahami, serta mendorong terciptanya budaya administrasi yang lebih tertib. Kolaborasi tersebut akan membuat implementasi kebijakan berjalan lebih efektif sekaligus mengurangi potensi kesalahan yang dapat merugikan semua pihak.

Pada akhirnya, tujuan utama penerapan PPh Marketplace bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih transparan, adil, dan akuntabel. Kepatuhan pajak tidak seharusnya dipandang sebagai beban tambahan bagi pelaku usaha, melainkan sebagai bagian dari tata kelola bisnis yang bertanggung jawab.

Momentum ini patut dimanfaatkan oleh seluruh merchant untuk mulai mengevaluasi kembali administrasi perpajakannya. Memastikan data pajak telah benar, memahami ketentuan yang berlaku, dan membangun kebiasaan administrasi yang tertib merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha. Ketika kepatuhan tumbuh dari kesadaran dan didukung oleh administrasi yang baik, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh negara melalui penerimaan pajak, tetapi juga oleh pelaku usaha yang memperoleh kepastian, kepercayaan, dan peluang berkembang dalam ekosistem ekonomi digital yang semakin kompetitif.