Konten dari Pengguna

Faktor Kandasnya Rumah Tangga : Ketidakstabilan Emosional dan Finansial

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fabiyan Rabbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi pernikahan dini sumber : (https://www.canva.com/id_id/)
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pernikahan dini sumber : (https://www.canva.com/id_id/)

Seperti diketahui, menurut Pasal 1 UU RI Nomor 16 Tahun 2019, baik laki-laki maupun perempuan dianggap dewasa apabila telah mencapai usia 19 tahun.

Namun kini banyak anak muda yang memilih menikah di usia yang umumnya masih belum matang. Ada berbagai alasan dan faktor seperti:

Seks bebas yang berujung pada kehamilan di luar nikah seringkali memaksa seseorang untuk menikah di usia dini. Secara umum, anak di bawah usia 18 tahun cenderung memiliki tingkat emosi yang bervariasi dan tidak stabil.

Hal ini menimbulkan banyak masalah bagi rumah tangga muda, antara lain: Kekerasan dalam rumah tangga, hilangnya tanggung jawab suami untuk menafkahi istrinya, komplikasi kehamilan, dll. Ketidakdewasaan emosional dalam menghadapi masalah ini dapat memicu stres dan depresi. Dalam hal ini perceraian dapat diputuskan di pengadilan.

ilustrasi perceraian sumber : (https://www.canva.com/id_id/)

Kajian di pengadilan agama menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia diperkirakan akan mencapai 463.654 kasus pada tahun 2023, yang menunjukkan bahwa angka perceraian di Indonesia masih tinggi. Perceraian tersebut sebagian diawali oleh perkawinan di bawah umur yang mengakibatkan berbagai permasalahan dalam keluarga, seperti kekerasan dalam rumah tangga, tidak mampu memberikan

dukungan yang optimal kepada keluarga, pertengkaran, dan pertengkaran yang terus menerus terjadi.

Pernikahan bukanlah sebuah peristiwa sederhana yang sekedar mempertemukan dua insan yang berbeda, namun membutuhkan persiapan yang sangat matang, baik dari segi emosional maupun finansial. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Fabiyan Rabbani El Sawa,

mahasiswa UIN Jakarta Prodi Hukum Keluarga