Konten dari Pengguna

Ketika Arisan Berakhir Sengketa

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fabiyan Rabbani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

“Saya sudah menyetor puluhan juta rupiah, tetapi giliran saya tidak pernaah dibayarkan. Apakah saya harus menggugat ke pengadilan atau melapor ke polisi”

Pertanyaan tersebut sering muncul seiring meningkatnya kasus arisan bermasalah di Indonesia. Mulai dari arisan lingkungan, hingga arisan daring (online), tidak sedikit yang berakhir dengan kerugian bagi para peserta. Ketika hal ini terjadi, Langkah pertama yang sering terpikir adalah melaporkan penyelenggara arisan ke kepolisian dengan dugaan penipuan. Namun, apakah setiaap arisan yang bermasalah selalu merupakan tindak pidana?

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Arisan Berdiri di Atas Kepercayaan

Arisan pada dasarnya merupakan bentuk kesepakatan antara para anggotanya. Setiap peserta berkewajiban untuk membayar iuran sesuai jadwal dan berhak menerima dana ketika gilirannya tiba. Meskipun sering kali dilakukan secara sederhana, bahkan hanya melalui percakapan WhatsApp atau media sosial, kesepakatan tersebut tetap dapat menimbulkan hubungan hukum yang mengikat.

Dalam praktiknya, hubungan hukum tersebut didasarkan pada prinsip bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang membuatnya sebagai undang-undang. Oleh karena itu, setiap peserta memiliki hak untuk menuntut pelaksanaan kesepakatan apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.

Tidak Semua Arisan Macet Adalah Penipuan

Kesalahan yang paling sering terjadi di Masyarakat adalah menganggap setiap arisan yang macet otomatis merupakan tindak pidana penipuan. Padahal, dalam banyak perkara, penyebab macetnya arisan justru berasal dari ketidakmampuan penyelenggara atau peserta dalam memenuhi kewajibannya.

Misalnya, seseorang penyelenggara arisan telah menjalankan arisan selama berbulan-bulan dengan pembayaran yang lancar. Namun, setelah beberapa anggota berhenti membayar iuran, arus kas terganggu sehingga pembayaran kepada peserta berikutnya ikut terhambat. Situasi seperti ini memang menimbulkan kerugian, tetapi belum tentu memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam kondisi tersebut, sengketa lebih tebat dipandang sebagai wanprestasi, yaitu keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan. Penyelesaiannya berada dalam ranah hukum perdata melalui somasi, negosiasi, mediasi, atau gugatan ke pengadilan.

ilustrasi arisan yang berakhir sengketa

Menentukan apakah suatu perkara arisan merupakan sengketa perdata atau tindak pidana tidak dapat dilakukan hanya karena adanya kerugian. Yang harus dilihat adalah bagaimana hubungan hukum itu terbentuk dan apa penyebab terjadinya kerugian.

Apabila penyelenggara arisan gagal memenuhi kewajibannya karena tidak mampu melanjutkan pembayaran, sementara sejak awal arisan dijalankan sebagaimana mestinya, maka perkara tersebut pada umumnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata sebagai wanprestasi. korban dapat menempuh Langkah hukum seperti mengirimkan somasi, melakukan mediasi, atau mengajukan gugatan Ganti rugi ke pengadilan.

Sebaliknya, apabila sejak awal penyelenggara menggunakan identitas palsu, membuat arisan fiktif, memanipulasi data peserta, atau melakukan rangkaian kebohongan untuk memperoleh uang peserta, maka perkara tersebut dapat mengandung unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Oleh karena itu, sebelum menentukan Langkah hukum, korban perlu mengumpulkan bukti seperti bukti transfer, percakapan, aturan arisan, dan keterangan saksi agar penyelesaian perkara dilakukan melalui jalur hukum yang tepat.

Fabiyan Rabbani El Sawa

Kepala Badan Hukum LegalLink | Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta