Konten dari Pengguna

Tragedi Kanjuruhan: Mengapa 'Lupa' Jadi Musuh Penegakan Hukum?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Fadil Rahadian Fauzi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: M. Fadil Rahadian Fauzi

Mahasiswa Hukum/Ilmu Hukum

Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan: Mengapa 'Lupa' Jadi Musuh Penegakan Hukum? Visual dibuat dengan bantuan Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tragedi Kanjuruhan: Mengapa 'Lupa' Jadi Musuh Penegakan Hukum? Visual dibuat dengan bantuan Gemini AI

Dalam negara hukum, setiap pelanggaran seharusnya diikuti dengan

pertanggungjawaban yang adil. Namun, Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022, yang menewaskan 135 orang, menyisakan pertanyaan mengenai penegakan hukum dan tanggung jawab atas kegagalan pengamanan. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi sepak bola, melainkan juga pengingat bahwa keberadaan aturan tidak selalu menjamin terwujudnya keadilan.

Seiring berjalannya waktu, perhatian publik terhadap suatu tragedi dapat memudar, tetapi bukan berarti persoalan keadilan telah selesai. Ketika masyarakat mulai lupa, pengawasan terhadap pertanggungjawaban hukum pun berisiko melemah. Oleh karena itu, Merawat Ingatan Melawan Lupa bukan sekadar slogan untuk mengenang korban, melainkan bentuk kepedulian agar penegakan hukum dan upaya mencegah tragedi serupa tidak berhenti di tengah jalan.

Tragedi Kanjuruhan memperlihatkan kesenjangan antara hukum yang seharusnya ditegakkan (Das Sollen) dan kenyataan yang terjadi di lapangan (Das Sein). Dalam kajian sosiologi hukum, Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa bekerjanya sistem hukum dipengaruhi oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiganya saling berkaitan dalam menentukan bagaimana hukum dibentuk, dijalankan, dan dipatuhi. Dalam konteks Kanjuruhan, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya keberadaan aturan keselamatan, tetapi juga pelaksanaannya, tanggung jawab para pihak terkait, serta efektivitas pengawasan terhadap prosedur pengamanan. Peristiwa ini menunjukkan bahwa aturan yang baik tidak akan memberikan perlindungan maksimal apabila pelaksanaannya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Persoalan penegakan hukum juga tidak berhenti pada terlaksananya persidangan atau dijatuhkannya putusan. Masyarakat tetap memiliki pertanyaan mengenai sejauh mana proses hukum mampu memenuhi rasa keadilan korban dan keluarga mereka, serta apakah tragedi tersebut benar-benar mendorong perubahan dalam sistem pengamanan. Perbedaan antara putusan hukum dan rasa keadilan masyarakat perlu dikaji secara kritis berdasarkan fakta, proses peradilan, dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Hal ini penting agar kritik terhadap penegakan hukum tidak hanya menjadi ungkapan kekecewaan, tetapi juga menjadi dorongan untuk memperbaiki sistem dan mencegah terulangnya kesalahan serupa.

Di tengah persoalan tersebut, lupa menjadi ancaman yang sering kali tidak disadari. Seiring berjalannya waktu, perhatian masyarakat dapat beralih kepada berbagai isu baru hingga tragedi yang pernah mengguncang publik perlahan tersisih dari ruang diskusi. Ketika perhatian itu memudar, pengawasan terhadap tindak lanjut evaluasi dan pertanggungjawaban juga berisiko melemah. Akibatnya, tuntutan perbaikan standar keselamatan dapat kehilangan momentum, sementara keluarga korban masih harus menghadapi perjuangan untuk memperoleh keadilan. Lupa memang merupakan bagian dari kehidupan manusia, tetapi ketika masyarakat berhenti mengingat suatu tragedi beserta persoalan yang belum tuntas, lupa dapat menjadi masalah sosial yang melemahkan pengawasan terhadap kekuasaan.

Karena itu, merawat ingatan tidak cukup dimaknai sebagai mengenang peristiwa atau menyampaikan belasungkawa kepada para korban. Ingatan kolektif juga berperan menjaga kesadaran masyarakat mengenai tanggung jawab dan konsekuensi dari suatu peristiwa. Dalam konteks penegakan hukum, ingatan tersebut membantu mempertahankan ruang bagi kritik, evaluasi, dan tuntutan pertanggungjawaban agar tidak hilang seiring berjalannya waktu. Masyarakat sipil, mahasiswa, media, dan komunitas suporter memiliki peran penting dalam menjaga ingatan ini melalui diskusi ilmiah, dokumentasi, pemberitaan yang bertanggung jawab, karya seni, serta advokasi bagi korban dan keluarga mereka.

Upaya tersebut merupakan salah satu bentuk kontrol sosial informal (informal social control), yaitu pengawasan masyarakat melalui kepedulian, kritik, dan partisipasi sosial. Kontrol sosial bukan berarti menggantikan kewenangan pengadilan atau menghakimi pihak tertentu di luar proses hukum. Sebaliknya, peran masyarakat diperlukan untuk mendorong transparansi, mengawal tindak lanjut evaluasi, dan memastikan bahwa keselamatan manusia tetap menjadi prioritas. Dengan demikian, ingatan kolektif tidak hanya berfungsi sebagai pengingat masa lalu, tetapi juga sebagai landasan untuk menuntut perbaikan pada masa kini dan masa mendatang.

Pada akhirnya, Tragedi Kanjuruhan mengajarkan bahwa keadilan tidak cukup bergantung pada keberadaan peraturan dan proses peradilan. Penegakan hukum juga membutuhkan pengawasan publik yang berkelanjutan agar pertanggungjawaban tidak berhenti sebagai formalitas dan evaluasi tidak sekadar menjadi janji. Membiarkan suatu tragedi terlupakan tanpa memastikan pelajaran darinya benar-benar diterapkan berisiko membuka ruang bagi kesalahan serupa untuk terulang. Merawat ingatan, dengan demikian, merupakan bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan kemanusiaan. Keadilan mungkin menghadapi hambatan dalam prosesnya, tetapi perjuangannya tidak boleh berhenti hanya karena perhatian masyarakat mulai memudar.

Keadilan mungkin bisa tertunda oleh birokrasi, tetapi jangan sampai dimatikan oleh rasa lupa.

Daftar Pustaka

Friedman, Lawrence M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.

Ali, Achmad. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan. (2022). Laporan Akhir Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Penjelajahan Geografi, Memori, dan Teori. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.