Mengenal Rencana PPh Final Royalti Penulis 1,5% dan Dampaknya bagi Penulis Buku

Mahasiswa S1 Ekonomi Islam UHAMKA dan praktisi muda di bidang perpajakan yang memiliki ketertarikan pada ekonomi, keuangan, investasi, perpajakan, serta ekonomi syariah.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Rayhan Fahmi Saputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Royalti merupakan penghasilan yang diterima penulis atas pemanfaatan hak cipta karyanya. Besarnya penghasilan tersebut umumnya bergantung pada kontrak dengan penerbit dan penjualan buku. Karena itu, penghasilan royalti seorang penulis dapat berubah dari satu periode ke periode berikutnya.
Dalam ketentuan yang berlaku saat ini, royalti pada prinsipnya dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Namun, terdapat ketentuan khusus bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan memenuhi persyaratan administrasi.
Berdasarkan PER-1/PJ/2023, dasar pemotongan bagi penulis yang memenuhi ketentuan tersebut adalah 40% dari royalti bruto. Dengan demikian, pemotongan efektifnya menjadi 6% dari jumlah royalti. Bukti pemotongan tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak dalam penghitungan PPh tahunan. Jika penulis tidak memenuhi persyaratan penggunaan NPPN tersebut, pemotongan PPh Pasal 23 pada prinsipnya tetap sebesar 15% dari jumlah bruto.
Artinya, masyarakat perlu membedakan antara tarif pemotongan ketika royalti dibayarkan dan jumlah PPh yang akhirnya terutang dalam satu tahun pajak. Keduanya tidak selalu sama.
Apa Perubahan yang Sedang Disiapkan Pemerintah?
Pada 26 Mei 2026, pemerintah menyepakati rencana penurunan PPh royalti penulis dari 15% menjadi 1,5% dengan sifat final. Kementerian Ekonomi Kreatif menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan dan kepastian perpajakan, sekaligus mendukung keberlanjutan industri penerbitan.
Perkembangan terbaru pada 11 Oktober 2026 menunjukkan bahwa RPP mengenai insentif tersebut telah memperoleh izin prakarsa Presiden dan sedang memasuki tahap harmonisasi. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat disahkan pada November 2026. Dengan demikian, tarif 1,5% masih merupakan rencana kebijakan yang menunggu pengesahan dan ketentuan pelaksanaan.
Perubahan yang direncanakan bukan hanya penurunan angka tarif, tetapi juga perubahan mekanisme perpajakan. Dalam sistem yang berlaku sekarang, pemotongan PPh Pasal 23 menjadi kredit pajak yang diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan. Sementara itu, apabila skema final 1,5% diberlakukan sesuai rancangan yang diumumkan, pajak atas royalti yang memenuhi ketentuan akan diselesaikan melalui pemotongan final tersebut. Penghasilan yang telah dikenai PPh final tetap perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan pelaporan.
Simulasi Perhitungan Royalti Rp100 Juta
Untuk memahami perbedaannya, bayangkan seorang penulis menerima royalti bruto sebesar Rp100 juta dari penerbit.
Dalam mekanisme PPh Pasal 23, apabila penulis memenuhi persyaratan penggunaan NPPN dan menyampaikan dokumen yang diperlukan, penerbit memotong pajak sebesar 6% atau Rp6 juta. Pemotongan tersebut tidak otomatis menjadi jumlah pajak akhir, sebab dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh tahunan penulis.
Sementara itu, berdasarkan rencana tarif final 1,5%, pemotongan atas royalti Rp100 juta akan menjadi Rp1,5 juta apabila penghasilan tersebut memenuhi cakupan aturan yang nantinya ditetapkan. Secara nominal, penerimaan yang diterima penulis saat pembayaran akan lebih besar dibandingkan ketika dipotong 6%.
Namun, selisih Rp4,5 juta tersebut tidak otomatis berarti penghematan pajak akhir sebesar Rp4,5 juta. Pada sistem sebelumnya, potongan Rp6 juta merupakan kredit pajak. Adapun skema final mengubah perlakuan pajak atas penghasilan yang memenuhi ketentuan sehingga keduanya perlu dibandingkan berdasarkan keseluruhan kewajiban perpajakan, bukan hanya jumlah potongan awal.
Mengapa Sifat Final Perlu Dipahami?
Perbedaan utama kedua mekanisme tersebut terletak pada cara pajak diperhitungkan. Dalam mekanisme PPh Pasal 23, pajak yang dipotong penerbit menjadi kredit yang diperhitungkan terhadap PPh terutang dalam SPT Tahunan. Hasil akhirnya bergantung pada penghasilan neto, penghasilan lain, pengurang yang diperkenankan, dan ketentuan pajak yang berlaku bagi penulis.
Dalam skema final yang direncanakan, pajak atas royalti yang memenuhi syarat akan diselesaikan melalui tarif final tersebut. Artinya, penghasilan royalti yang telah dikenai PPh final tidak digabungkan kembali untuk dihitung menggunakan tarif progresif sebagaimana penghasilan yang tidak bersifat final.
Perbedaan tersebut membuat manfaat kebijakan mungkin tidak sama bagi setiap penulis. Penulis dengan penghasilan royalti besar dapat merasakan manfaat dari tarif final yang lebih rendah. Namun, penulis berpenghasilan kecil juga perlu memperhatikan bagaimana aturan final akan diterapkan terhadap kondisi perpajakannya, termasuk ketika kewajiban PPh tahunannya sebelumnya nihil setelah memperhitungkan PTKP dan ketentuan lain.
Karena itu, dampak kebijakan tidak cukup dinilai dari penurunan tarif nominal. Ketentuan final yang akan ditetapkan perlu dibaca secara menyeluruh untuk mengetahui siapa yang memenuhi syarat dan bagaimana perlakuan terhadap masing-masing kelompok penulis.
Persyaratan ISBN dan Akses terhadap Insentif
Pemerintah menyampaikan bahwa rencana insentif tersebut ditujukan kepada penulis buku yang karyanya memiliki ISBN resmi. ISBN merupakan nomor identifikasi untuk suatu terbitan, bukan instrumen perpajakan. Layanan ISBN di Indonesia diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional dengan persyaratan administratif tertentu.
Persyaratan ini dapat membantu pemerintah mengidentifikasi karya yang memenuhi kriteria insentif. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi penulis dan penerbit yang beragam. Penerbit besar mungkin lebih terbiasa menangani administrasi penerbitan, sedangkan penulis independen perlu memastikan karya dan proses penerbitannya memenuhi ketentuan yang ditentukan.
Oleh karena itu, aturan final perlu memberikan kejelasan mengenai cakupan buku yang memenuhi persyaratan, penerima royalti yang berhak memperoleh fasilitas, serta dokumen yang harus disiapkan. Kejelasan tersebut diperlukan agar persyaratan ISBN menjadi sarana verifikasi yang efektif tanpa menimbulkan ketidakpastian administratif bagi penulis.
Mendorong Penulis Tanpa Mengabaikan Kepastian Pajak
Rencana penurunan PPh royalti menjadi 1,5% merupakan langkah yang berpotensi membantu penulis melalui pemotongan yang lebih rendah dan mekanisme perpajakan yang lebih sederhana. Akan tetapi, keberhasilannya tidak cukup diukur dari berapa besar tarif dipangkas.
Kebijakan tersebut juga perlu dinilai berdasarkan kepastian pelaksanaan, kemudahan administrasi bagi penulis dan penerbit, serta kejelasan perlakuan bagi kelompok penulis dengan tingkat penghasilan yang berbeda. Insentif perpajakan dapat membantu memperbaiki penerimaan bersih penulis, tetapi tidak dengan sendirinya menjamin peningkatan penjualan buku ataupun pendapatan royalti.
Keberhasilan kebijakan perpajakan royalti tidak hanya diukur dari penurunan tarif, tetapi juga dari kejelasan aturan, keadilan, dan kemudahan akses bagi penulis yang memenuhi persyaratan. Selama regulasi final belum disahkan, penulis dan penerbit perlu menunggu kepastian ketentuan sebelum menyesuaikan perhitungan maupun administrasi perpajakannya.
