Warga Dikepung Bencana, Siapa Menjaga Dana Penanganannya?

Mahasiswi S1 Administrasi Negara Universitas Jember
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Fahmi Intan Aulia Rahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Membuka sosial media sekarang rasanya seperti dihantam masalah bertubi-tubi. Di satu tempat, warga menghadapi asap. Di tempat lain, hujan turun deras dan air mulai naik ke permukiman. Kita semua sebagai WNI merasa sedih, "Apalagi yang terjadi di Indonesia?" akhir-akhir ini muncul kabar yang membuat kepala semakin pusing: KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan. Ternyata bukan hanya warga yang perlu di selamatkan. Uang untuk dana bencana perlu dijaga juga.
Kita tidak bisa menyimpulkan begitu saja tentang keadaan Indonesia sekarang. Tapi, ancaman cuaca justru nyata. Data dari BMKG menjelaskan prakiraan periode 13-19 Oktober 2026, menjelaskan bahwa kondisi kering masih mendominasi sebagian besar wilayah Indonesia, sementara hujan lebat tetap berpotensi terjadi di sejumlah daerah. Jadi, ada wilayah yang lagi menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan, sementara di wilayah lain harus menyiapkan diri menghadapi hujan deras.
Pada 9-11 Oktober, BMKG mencatat curah hujan hingga 231 milimeter per hari di Sumatera Barat. Di sisi lain, pemantauan 11 Oktober masih menemukan titik panas tinggi di beberapa wilayah Sumatera, Kalimantan dan Papua. Di tengah hectic di Indonesia, warga menuntut respons yang serius, peringatan yang jelas, kesiapsiagaan nya bagaimana, dan penanganan yang bisa diandalkan dari pemerintah.
Sayangnya, kabar dari pengelolaan dana kebencanaan justru membuat warga hilang rasa kepercayaan ke pemerintah. Pada 13 Oktober 2026 KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kemudian memperbarui jumlah uang tunai yang disita menjadi sekitar Rp3,3 miliar. KPK juga menyita logam mulia dan mendalami aset kripto. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Oktober.
Namun, menghormati proses hukum bukan berarti kita harus diam. Wajar kalau publik marah dan bertanya-tanya. Dana kebencanaan bukan cuma angka yang dipindah pindah. Ada warga yang sedang membutuhkan pertolongan, ada keluarga yang ingin segera merasa aman, dan ada kebutuhan mendesak yang tidak bisa menunggu sampai urusan birokrasi selesai.
Tentu, dugaan korupsi tidak bisa dijadikan patokan semua bencana yang terjadi. Kita tidak mengatakan kalau banjir datang dan hutan terbakar karena satu perkara. Yang serius ditanyakan justru kesiapan kita menghadapinya. Ketika warga sedang berjuang menyelamatkan diri, apakah uang untuk membantu mereka benar-benar dijaga?.
Pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan kalimat, "Nanti bakal dievaluasi". Publik juga perlu tahu anggarannya dipakai untuk apa, siapa yang mengerjakan, dan apakah hasilnya benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Kita membutuhkan pertolongan yang cepat sekaligus penggunaan uang yang bisa dipertanggungjawabkan. Jadi, haruskah warga memilih antara pertolongan yang cepat dan anggaran yang diawasi?.
Pada akhirnya, kepercayaan tidak cukup dibangun lewat foto penyerahan bantuan. Warga juga berhak mendapat jawaban sederhana: kemana anggaran itu disalurkan, siapa yang menerima manfaatnya, dan siapa yang bertanggung jawab jika penyimpangan? Pertanyaan seperti itu bukan berarti publik tidak menghargai petugas yang bekerja. Tapi ini cara kita memastikan jerih payah mereka tidak dirusak oleh penyalahgunaan anggaran.
Bencana sudah cukup menguras tenaga, pikiran, dan tabungan warga. Jangan menambah beban mereka dengan keraguan terhadap lembaga yang seharusnya bisa diandalkan. Mereka yang sedang menyelamatkan keluarga tidak seharusnya ikut memikirkan keselamatan dana pertolongan mereka.
