Konten dari Pengguna

Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan: Pesan Mahasiswa Pada Hari Sumpah Pemuda

Fairy Widya Harini

Fairy Widya Harini

Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang

ยทwaktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fairy Widya Harini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari Sumpah Pemuda seharusnya menjadi momentum untuk menilai sejauh mana cita-cita persatuan, keadilan, dan kemajuan bangsa telah diwujudkan. Bagi sebagian mahasiswa, peringatan tersebut juga menjadi kesempatan untuk menyampaikan keresahan tentang prioritas pembangunan, akses pendidikan, keadilan ekologis, serta ruang kebebasan berekspresi.

Tulisan ini merupakan opini pribadi. Fokusnya bukan menilai satu peristiwa secara menyeluruh, melainkan menyoroti pesan substansial yang perlu menjadi bahan evaluasi pemerintahan pada tahun keduanya.

Pendidikan tidak boleh menjadi beban .

salah satu keresahan yang sering muncul dari kalangan mahasiswa adalah bebam biaya pendidikan tinggi. Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tinggi dapat mempersempit akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu, padahal pendidikan adalah fondasi penting bagi mobilitas sosial dan daya saing generasi muda.

Konstitusi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Semangat tersebut perlu diterjemahkan secara nyata melalui kebijakan yang menjaga keterjangkauan biaya kuliah, memperluas beasiswa, serta memastikan mekanisme bantuan tepat sasaran.UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga menempatkan perlindungan bagi mahasiswa kurang mampu sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dan perguruan tinggi. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan tinggi sebaiknya tidak hanya menghitung efisiensi anggaran, tetapi juga menilai dampaknya terhadap akses dan keberlanjutan studi mahasiswa.

Ilustrasi demo di Bundaran HI pada 28 Oktober 2026.Gambar ini dibuat dengan bantuan AI.

Anggaran harus berpihak pada masa depan

Kritik terhadap komposisi APBN bukan berarti menolak pembangunan. Pertanyaan utamanya : apakah alokasi anggaran benar - benar memeperkuat kapasitas manusia, menciptakan lapangan pekerjaan berkualitas, dan mengurangi ketimpangan?

Program jangka pendek memang kadang diperlukan untuk meredam tekanan ekonomi. Namun, negara juga perlu berani mengalokasikan anggaran secara berkelanjutan untuk pendidikan, riset, kesehatan, infrastruktur sosial, dan penciptaan lapangan kerja. Tanpa investasi tersebut, target Indonesia Emas berisiko hanya menjadi slogan tanpa pijakan.

Generasi muda membutuhkan kepastian bahwa usaha mereka menempuh pendidikan tinggi akan berujung pada peluang kerja yang layak. Karena itu, kebijakan fiskal dan kebijakan ketenagakerjaan perlu dirancang sebagai satu kesatuan, bukan berjalan sendiri-sendiri.

Keadilan ekologis adalah bagian dari pembangunan

Isu lingkungan juga tidak dapat dipisahkan dari pembangunan ekonomi. Pertumbuhan investasi harus diimbangi dengan perlindungan ruang hidup masyarakat adat, petani, nelayan, dan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri maupun wilayah rawan bencana ekologis.

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prinsip ini harus menjadi batas yang tidak boleh dilanggar ketika negara mengejar pertumbuhan ekonomi.

Penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan dan lahan, perlu konsisten. Asas tanggung jawab mutlak atau strict liability dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup penting untuk memastikan pelaku kerusakan lingkungan tidak mudah lolos dari tanggung jawabnya.

Menjaga ruang demokrasi

Penyampaian aspirasi di ruang publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pada saat yang sama, aparat memiliki kewajiban untuk menjaga ketertiban umum serta keamanan warga. Tantangannya adalah menemukan keseimbangan: keamanan tidak boleh dijadikan alasan untuk mempersempit ruang sipil, tetapi kebebasan berekspresi juga harus dijalankan secara damai dan menghormati hak warga lain.

UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberi kerangka bagi hubungan antara penyampai aspirasi dan aparat. Dialog yang terbuka, proporsional, dan berlandaskan hukum akan lebih membangun kepercayaan publik daripada pendekatan yang terlalu restriktif.

Momentum untuk mendengar

Dua tahun pemerintahan adalah waktu yang cukup untuk mengevaluasi arah kebijakan. Kritik dari mahasiswa maupun kelompok masyarakat sipil sebaiknya tidak diperlakukan sebagai ancaman, melainkan sebagai masukan awal agar kebijakan lebih tepat sasaran.

Negara perlu membuka ruang dialog yang substantif dengan generasi muda. Bukan sekadar pertemuan seremonial, tetapi forum yang menghasilkan tindak lanjut nyata: perbaikan akses pendidikan, pengalokasian anggaran yang lebih berpihak pada masa depan, penegakan hukum lingkungan, dan perlindungan ruang demokrasi.

Sumpah Pemuda mengingatkan kita bahwa persatuan tidak lahir dari keseragaman paksa, melainkan dari keberanian menghadapi persoalan bersama. Jika keresahan generasi muda didengar dan ditindaklanjuti, momen ini dapat menjadi titik awal perbaikan; jika diabaikan, ketimpangan dan ketidakpercayaan publik berisiko semakin melebar.