Kekerasan Terhadap Anak: Tragedi Balita di Kebayoran Lama, Jangan Tunggu Korban Berikutnya

Mahasiswi Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari Fairy Widya Harini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anak Seharusnya dilindungi, bukan disakiti
Kasus kekerasan terhadap anak kembali menjadi perhatian setelah meninggalnya seorang balita berusia 20 bulan di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, benar - benar membuat prihatin. Polisi menetapkan ibu kandung korban berinisial JM dan ayah tirinya berinisial AR sebagai tersangka. Kapolsek Kebayoran Lama menyampaikan bahwa dugaan motif kejadian ini adalah adanya masalah ekonomi. Kedua tersangka disebut mengaku tidak mampu membiayai kebutuhan anak tersebut.
Menurut pandangan saya, kejadian ini sangat menyedihkan karena anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perlindungan dari orang tuanya justru diduga menjadi korban kekerasan. Anak yang masih berusia 20 bulan tentu belum bisa melindungi dirinya sendiri. ia masih sangat bergantung kepada orang tua.Orang tua seharusnya menjadi orang pertama yang menjaga keselamatan anak, bukan malah melakukan tindakan yang membahayakan nyawanya.
Apa kata Hukum tentang Perlindungan Anak?
Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini tercsntum dalam pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Selain itu, Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak.
Dalam kasus ini, polisi menyebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 76C JO Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 JO Pasal 468 ayat (2) Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 458 ayat (2) KUHP. Pasal 80 ayat (3) mengatur mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.sedangkan Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Pasal 458 ayat (2) KUHP mengatur pemberatan pidana apabila pembunuhan dilakukan terhadap anak pelaku. Ketentuan ini berlaku terhadap pelaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk anak tiri. Hubungan sebagai orang tua tidak menghilangkan tanggung jawab hukum apabila seseorang melakukan tindak pidana terhadap anak yang seharusnya dilindungi.
Masalah Ekonomi Bukan Alasan untuk Menyakiti Anak
Dari keterangan polisi, dugaan motif dalam kasus ini berkaitan dengan masalah ekonomi. Menurut saya, kesulitan ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa anak sendiri. Jika memang mengalami kesulitan, seharusnya orang tua mencari bantuan keluarga, lingkungan sekitar, atau bantuan pemerintah.
Anak tidak seharusnya menjadi korban dari masalah yang dihadapi orang dewasa. Bagaimanapun keadaannya, anak tetap memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan mendapatkan perlindungan.
Perlindungan Anak Bukan Hanya Urusan Orang Tua
Menjaga anak bukan hanya tanggung jawab oranag tua. Pemerintah dan masyarakat juga berperan penting. Pemerintah perlu lebih memperhatikan keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi dan masalah pengasuhan. Sementara itu, masyarakat juga harus lebih peka terhadap keadaan anak - anak dilingkungan sekitar.
Jangan sampai ketika melihat tanda - tanda kekerasan, kita memilih diam karena menganggap hal tersebut sebagai urusan keluarga.Justru kepedulian dari lingkungan sekitar bisa membantu mencegah kejadian yang lebih buruk.
Jangan Hanya Prihatin, Harus Ada Aksi Nyata
Kasus ini jangan hanya menjadi berita yang ramai dibicarakan selama beberapa hari, lalu dilupakan begitu saja. Menurut saya, harus ada tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat perlu berani melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.
Pemerintah melalui dinas sosial dan lembaga perlindungan anak perlu memberikan pendampingan kepada keluarga yang membutuhkan bantuan. Edukasi tentang pola asuh yang baik juga perlu. dilakukan mulai dari lingkungan RT/RW. hal - hal sederhana seperti peduli terhadap keadaan anak di sekitar kita bisa menjadi awal untuk mencegah kekerasan.
Menurut saya, kasus balita di kebayoran lam ini harus menjadi prihatin bersama. Jangan sampai perlindungan anak hanya terlihat dalam undang - undang, tetapi tidak benar - benar dirasakan oleh anak - anak yang membutuhkan.Pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku.Bagaimana pemerintah dan masyarakat bisa lebih peduli agar tidak ada lagi anak yang mengalami kejadian serupa, jangan tunggu sampai ada korban berikutnya untuk mulai peduli
