Etika Penggunaan Al-Qur'an Digital Di Tempat Tidak Suci

Mahasiswa Universitas IsIam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Faishal Fadhlullah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital, hampir semua ponsel umat Islam terpasang aplikasi Al-Qur'an. Praktis, mudah dibawa, dan bisa dibaca kapan saja. Namun muncul pertanyaan etika yang sering terlewat: bagaimana jika ponsel yang berisi mushaf digital itu tanpa sengaja terbawa ke tempat tidak suci seperti kamar mandi atau toilet.
Persoalan ini penting karena berkaitan dengan adab kita dalam mengagungkan kalamullah.
Mushaf Fisik dan Digital Tidak Sama
Para ulama dan lembaga keislaman kontemporer membedakan antara mushaf Al-Qur’an dalam bentuk fisik dan Al-Qur’an yang terdapat dalam perangkat digital. Mushaf fisik berupa lembaran yang memuat tulisan Al-Qur’an memiliki ketentuan fikih tersendiri terkait penghormatan dan kesuciannya.
Sementara itu, teks Al-Qur’an yang terdapat dalam perangkat elektronik tidak dihukumi sama dengan mushaf fisik. Majelis Ulama Indonesia menjelaskan bahwa tulisan Al-Qur’an dalam bentuk digital atau maya tidak disebut mushaf dalam pengertian mushaf fisik.
Hal ini juga ditegaskan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama RI. Dalam Tanya Jawab tentang Mushaf, Kemenag menjelaskan bahwa perangkat elektronik yang memuat aplikasi Al-Qur’an digital boleh dibawa ke toilet selama tulisan Al-Qur’an tidak tampak. Perangkat tersebut tidak dihukumi sebagai mushaf sehingga boleh dibawa ke toilet.
Lalu, Bagaimana Etikanya?
Meskipun perangkat digital tidak memiliki hukum yang sama dengan mushaf fisik, penggunaannya tetap perlu memperhatikan adab terhadap Al-Qur’an. Ketika hendak memasuki toilet, sebaiknya aplikasi Al-Qur’an ditutup dan layar perangkat dimatikan sehingga ayat-ayat Al-Qur’an tidak sedang ditampilkan.
Dengan demikian, membawa ponsel yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an ke toilet pada dasarnya diperbolehkan. Namun, menampilkan ayat Al-Qur’an di tempat tersebut sebaiknya dihindari sebagai bentuk penghormatan terhadap kalam Allah. Prinsip ini juga sejalan dengan penjelasan ulama mengenai sesuatu yang memuat tulisan atau nama Allah, yaitu ketika dibawa ke toilet hendaknya berada dalam keadaan tertutup dan tidak tampak.
