Konten dari Pengguna

No Viral No Justice: Laporan Warga dan Kewajiban Polisi dalam Negara Hukum

faizabdurahman

faizabdurahman

mahasiswa FISIP UIN Jakarta

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari faizabdurahman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Source: ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Source: ChatGPT

Fenomena no viral no justice kembali jadi sorotan. Laporan warga seolah baru bergerak setelah ramai di media sosial. Ombudsman mencatat 1.551 laporan masyarakat terkait kepolisian pada 2024 - 2026, dan 60,4 persen di antaranya soal penundaan berlarut. Pada 8 Oktober 2026, Kompolnas menilai fenomena ini marak terjadi. Apakah hak warga atas rasa aman harus menunggu viral?

Kompolnas melihat fenomena ini sebagai tantangan bagi polisi sekaligus warga. Anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi, mengimbau agar memviralkan masalah disertai tanggung jawab dan pemahaman proses hukum, bukan lepas tangan setelah viral. Ia menjelaskan bahwa penyidik, misalnya di Polda Metro Jaya, bisa memegang 30 sampai 40 perkara sekaligus. Direktur ICJR, Erasmus Napitupulu, menilai kebiasaan menunggu viral akan terus berulang selama aparat tidak punya sistem mitigasi.

Dari sisi pengawasan, Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, menyebut penyebab utama penundaan berlarut adalah kendala birokrasi dan keterbatasan sumber daya manusia. Kajian akademik juga memberi catatan, dimana ungkapan ini bukan asas hukum dalam arti normatif, melainkan kritik sosial, dan sebuah penelitian di Law Research Review Quarterly 2026 menemukan dampak ganda fenomena ini terhadap asas persamaan di hadapan hukum.

Keluhan soal laporan mandek sudah lama terdengar. Hukumonline melaporkan Milva Riosa Siregar di Medan menunggu tujuh tahun agar laporan perusakan bangunannya ditindaklanjuti, sedangkan Nasruddin di Palopo mencabut laporan motor hilang setelah menanti 13 tahun. Pada akhir 2025, DPR mengesahkan KUHAP baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026.

Setelah KUHAP baru berlaku, persoalannya belum selesai. Pada 2 April 2026, Ombudsman memaparkan data penundaan berlarut di hadapan jajaran pengawasan Polri. Pada 8 Oktober 2026, Kompolnas kembali menegaskan bahwa kanal pengaduan resmi, seperti layanan 110, Komisi III DPR, dan Kompolnas, sudah dibuka. Meski begitu, warga tetap memilih media sosial karena merasa belum didengar.

Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945). Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, sedangkan UU No. 2/2002 tentang Kepolisian menugaskan Polri menjaga keamanan dan ketertiban serta melayani masyarakat. Artinya, laporan warga biasa harus ditangani sama seriusnya dengan laporan yang viral. Jika tidak, asas persamaan di hadapan hukum ikut terganggu.

KUHAP baru mencoba menjawabnya. Penyelidik atau penyidik wajib memberikan surat tanda penerimaan laporan, dan jika dalam 14 hari tidak ada tanggapan, pelapor dapat mengadu kepada atasan penyidik. KUHAP lama tidak mengatur penanganan laporan yang tidak ditindaklanjuti. Namun, 14 hari adalah batas tanggapan, bukan batas penyelesaian: KUHAP baru tidak menetapkan batas hari yang kaku untuk lamanya penyelidikan, sehingga wajar atau tidaknya waktu dinilai kasus per kasus.

Ada pula catatan lain. Sejumlah pasal KUHAP baru, termasuk ketentuan surat tanda penerimaan laporan, diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Dan seperti dikatakan Kompolnas, jumlah penyidik yang terbatas membuat aturan saja belum cukup tanpa perbaikan sistem.

Menurut saya, hak atas rasa aman tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah laporan. Viralitas tidak sepenuhnya buruk karena bisa menjadi alarm bagi aparat, tetapi ia tidak boleh menjadi syarat. Aturan 14 hari di KUHAP baru adalah langkah awal yang bagus, asalkan dijalankan dengan sungguh-sungguh. Surat tanda penerimaan laporan harus diberikan kepada setiap pelapor, dan status laporan sebaiknya bisa dilacak secara digital, termasuk pengingat otomatis ketika 14 hari terlewati tanpa tanggapan.

Beban kerja penyidik juga perlu dibenahi, karena penyidik yang memegang puluhan perkara sulit bekerja optimal. Data tindak lanjut laporan dari Polri, Kompolnas, dan Ombudsman sebaiknya dibuka ke publik agar kinerja bisa dinilai. Di sisi lain, warga perlu mengenal jalur resminya: melapor, meminta surat tanda penerimaan, mengadu ke atasan penyidik, lalu ke Ombudsman jika perlu. Viral boleh, asal didampingi proses hukum yang formal.