Konten dari Pengguna

Apakah NPWP Istri Harus Gabung dengan Suami?

Farah Fadiani

Farah Fadiani

Penyuluh Pajak, Kanwil DJP Jakarta Utara

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Farah Fadiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banyak pasangan yang baru menikah masih bingung soal urusan Pajak, apalagi kalau keduanya sama-sama bekerja, urusan pajak bisa terasa rumit, bahkan sering pertanyaan muncul: “Harusnya NPWP istri tetap sendiri, atau gabung aja sama suami? Hal ini kelihatan sepele, tapi ternyata hal ini sangat penting untuk urusan administrasi dan pelaporan pajak tahunan.

Karena masih banyak orang yang tidak paham mengenai hal ini, biar gak salah langkah, kita akan jawab dan bahas tentang aturan ini beserta apa saja sebenarnya langkah-langkah praktis yang seharusnya dilakukan untuk menggabungkan NPWP istri dengan suami.

Apakah NPWP Istri Harus Gabung dengan Suami?
zoom-in-whitePerbesar

Kenapa Harus Digabung?

Sebenarnya, penggabungan NPWP ini dilakukan untuk menyederhanakan administrasi pajak. Dengan penggabungan NPWP suami dan istri membuat pelaporan pajak menjadi lebih praktis dan efisien. Jadi, daripada NPWP terpisah, lebih baik digabungkan saja menjadi satu sistem, agar pembayaran terasa lebih gampang dan praktis.

Di Pasal 8 ayat (1) Undang-undang PPh menyebutkan bahwa sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.

Dalam UU ini dijelaskan bahwa penghasilan istri dianggap sebagai satu kesatuan dengan penghasilan suami. Hal ini berarti, suami menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pihak keluarga.

Perlu atau Tidak Digabung?

Meskipun penggabungan NPWP merupakan penegasan prinsip satu keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, agar administrasi dan pelaporan pajak berjalan lebih tertib dan efisien, namun dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. Artinya istri tetap boleh menggunakan NPWP-nya jika memang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dengan suami.

Penghasilan neto bagi suami istri yang memilih menjalankan

kewajiban perpajakannya secara terpisah dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami istri dan besarnya pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami istri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Manfaat Menggabungkan NPWP istri dan Suami

Penggabungan NPWP suami dan istri tentunya memiliki banyak keuntungan dan memudahkan dalam banyak hal, tapi masih banyak orang yang tidak tahu, bahkan mengira

kalau aturan ini merepotkan. Keuntungan dan kemudahan penggabungan NPWP suami dan istri antara lain:

1. Administrasi perpajakan lebih sederhana

Dengan penggabungan NPWP suami dan istri, pelaporan SPT cukup dilakukan oleh menggunakan NPWP suami sebagai kepala keluarga.

2. Integrasi data perpajakan keluarga

Semua data pajak keluarga seperti penghasilan, kerugian, pemotongan, hingga tanggungan akan otomatis terhubung di dalam sistem Coretax.

3. Tidak ada beban pajak tambahan

Penghasilan istri yang diterima dari satu pemberi kerja dilaporkan pada SPT Tahunan suami pada bagian penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final.

Cara Menggabungkan NPWP Istri dengan Suami

Proses penggabungan NPWP istri dan suami tentu saja tidak sesulit itu kok, tenang, semua bisa diurus dengan mudah dan dapat dilakukan secara online. Apabila istri telah memiliki NPWP sebelumnya, maka perlu dilakukan penonaktifan NPWP terlebih dahulu. Kemudian di akun Coretax suami perlu dilakukan pengkinian data unit keluarga. Berikut langkah-langkahnya:

1. Menonaktifkan NPWP istri melalui akun Coretax istri di menu Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Nonaktif. Formulir pengajuan penetapan Wajib Pajak Nonaktif harus diisi dengan lengkap. Pada kolom Alasan Penetapan Nonaktif, silahkan pilih "Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HP, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami". File pendukung seperti KTP Suami, KTP Istri, dan Kartu Keluarga wajib diunggah saat pengajuan.

2. Melakukan pembaruan data unit keluarga/family tax unit pada akun Coretax suami di menu Profil Saya → Informasi Umum, lalu klik tombol Edit di pojok kanan atas layar. Pada bagian Unit Pajak Keluarga, tambahkan data NIK istri dan anggota keluarga serta data-data lainnya. Sebelum simpan/submit, pastikan status istri adalah tanggungan.

Menggabungkan NPWP bukan soal kehilangan kendali finansial, tapi soal menyederhanakan tanggung jawab bersama. Akan tetapi, pilihan untuk menggabungkan atau tidaknya NPWP suami dan istri tergantung situasi masing-masing pasangan. Yang terpenting, statusnya jelas di sistem DJP, supaya tidak terjadi tumpang tindih atau kesalahan pelaporan.

Urusan pajak memang sering bikin pusing, tapi kalau kita tahu aturannya, semua bisa jadi lebih mudah. Jadi, sebelum lapor SPT, pastikan dulu: NPWP kamu dan pasangan sudah sesuai aturan, ya!