Konten dari Pengguna

Bawaslu Terjebak Birokrasi: Menuntut Terobosan Baru di Sentra Gakkumdu

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Farel Gavin Daffa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bawaslu dan Kepolisian RI. Kolaborasi ini menjadi sorotan: birokrasi berbelit dan konflik tafsir di Sentra Gakkumdu kerap mengubur laporan pelanggaran, alih-alih menegakkan keadilan pemilu."
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Kesepakatan Bersama Bawaslu dan Kepolisian RI. Kolaborasi ini menjadi sorotan: birokrasi berbelit dan konflik tafsir di Sentra Gakkumdu kerap mengubur laporan pelanggaran, alih-alih menegakkan keadilan pemilu."

Pemilu ( Pemilihan Umum ) merupakan mekanisme untuk mewujudkan konsep kedaulatan rakyat dalam sebuah negara demokrasi, karena secara langsung melibatkan rakyat dalam mengambil keputusan politik. Melalui pemilu, rakyat tidak hanyamenjadi objek pemerintahan, tetapi berperan sebagai subjek yang menentukan arah kebijakan negara. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya pada pasal 1 ayat (2) yang menegaskan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat dan dijalankan menurut Undang – Undang Dasar. Ketentuan tersebut memperjelas bahwa kekuasaan tertinggi didalam negara tidak berada pada penguasa atau Lembaga tertentu, melainkan pada rakyat itu sendiri.

Berdasarkan pada UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu sebagai instrumen penting pada negara demokrasi harus diselenggarakan dengan pengawasan yang ketat agar tetap berlandaskan pada prinsip langsung, umum, bebas, jujur dan adil. Pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan pemilu merupakan hal yang sangat penting untuk terselenggaranya pemilu yang demokratis dan berintegritas. Oleh karena itu, dibentuk Lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan pemilu, yaitu Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).

Bawaslu adalah lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ). Sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 93 UU No. 7 Tahun 2017 yang menjelaskan bahwa fungsi pengawasan operasional secara eksplisit diberikan kepada Bawaslu, artinya bawaslu memiliki peran sebagai lembaga pengawasan langsung dalam seluruh tahapan proses penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip Check and balances guna menjamin adanya keseimbangan kekuasaan, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu, sehingga hasilnya sah secara hukum dan sesuai dengan kehendak rakyat. Fungsi pengawasan Bawaslu pada prinsip Check and balances juga bertujuan sebagai pencegah sebelum terjadinya praktik kecurangan dan konflik kepentingan melalui program sosialisasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu, seperti program sadar pemilu dan sekolah kader pengawasan partisipatif. Dengan adanya program tersebut, Bawaslu tidak hanya mampu menutup celah dan potensi praktik kecurangan, tetapi juga melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran sejak tahap awal penyelenggaraan pemilu. Selain itu, Bawaslu tetap menjalankan tugas pokoknya dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi, kode etik, serta penegakkan hukum tindak pidana Pemilu.

Namun dalam pelaksanaanya, terdapat salah satu wewenang Bawaslu yang menjadi sorotan publik, yaitu proses penanganan tindak pidana pemilu. Wewenang tersebut diterapkan secara bersamaan di dalam forum sentra gakkumdu. Sentra gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. Fungsi sentra gakkumdu adalah sebagai wadah koordinasi antara berbagai instansi yang bertugas menangani pelanggaran pemilu, terutama pelanggaran pidana pemilu. Namun di sisi lain, Peran dan fungsi Sentra Gakkumdu sering mendapati kelemahan dan kesenjangan yang terjadi antara instansi yang ada didalamnya, baik itu bawaslu, kepolisian atau kejaksaan. Permasalahan tersebut mengakibatkan proses penindakan tindak pidana pemilu tidak berjalan secara optimal, sehingga penanganan pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu menjadi kurang efektif. Kondisi ini berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap proses dan hasil pemilu, karena penegakan hukum yang tidak optimal dapat menimbulkan kesan adanya pengabaian terhadap pelanggaran yang terjadi. Dalam jangka panjang, hal tersebut juga berpotensi melemahkan legitimasi hasil pemilu itu sendiri serta mengganggu kualitas demokrasi.

Bawaslu merangkum bahwa dalam pelaksanaan Pemilu 2024 terdapat 1.023 dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat sebanyak 482 kasus serta temuan internal 541 kasus. Dari jumlah 1.023 dugaan tersebut, terdapat 479 kasus pelanggaran, 324 kasus tidak termasuk pelanggaran, serta 220 kasus sedang diproses lebih lanjut. Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi 69 pelanggaran administratif, 39 dugaan pidana pemilu, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lain. Sementara itu, 332 kasus yang ditangani lebih lanjut dari jumlah 1.023 dugaan tersebut, sebanyak 149 masih dievaluasi, 108 dihentikan, dan 65 dialihkan ke polisi. Dari 65 kasus yang dialihkan tersebut, 16 dalam proses penyidikan, 12 dihentikan (SP3), dan 37 berlanjut ke tahap berikutnya, dengan sebagian diantaranya sudah mendapat putusan hakim (Humas Polri, 2024).

Berdasarkan Data Pemilu 2024 menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum atas pelanggaran pidana pemilu lewat Sentra Gakkumdu belum optimal serta belum memberikan jaminan kepastian hukum, karena hanya sebagian kecil kasus yang mencapai tahap penyidikan di kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan; peran Sentra Gakkumdu pun masih sebatas mengalirkan kasus, sementara analisis dari laporan peserta pemilu maupun temuan Bawaslu belum dikelola dengan tepat akibat birokrasi panjang dan kurangnya kesepahaman atau konflik tafsir antarlembaga.

Sebagai upaya untuk mengatasi kendala pada Pemilu 2024 terkait proses penanganan tindak pidana pemilu yang terhambat oleh birokrasi yang panjang, minimnya kesepahaman, atau terjadinya konflik tafsir antar-lembaga, maka dibuat Tim Penyidik Bersama (Joint Investigation Team) berbasis koordinasi Bawaslu pada fase penyidikan. Pembentukan tim gabungan ini yang terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan memiliki keunggulan antara lain, yaitu Pertama, memastikan koordinasi yang lebih jelas, karena memiliki forum bersama untuk membahas temuan, dan mempermudah dalam pengambilan keputusan secara terintegrasi guna meminimalkan konflik tafsir atau perselisihan antar lembaga. Kedua, Pemanfaatan kewenangan hukum secara terpadu memaksimalkan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan tanpa hambatan birokrasi yang panjang, mempercepat proses penyidikan, mengurangi potensi laporan Bawaslu diabaikan, serta menjamin kelanjutan kasus ke ranah peradilan. Meski demikian, efektivitasnya tetap bergantung pada komitmen kolaborasi, aturan internal yang tegas, dan ketaatan pada kaidah hukum. Tim Penyidik Bersama dapat menjadi salah satu opsi alternatif dalam memperkuat penegakan hukum pemilu.

Oleh karena itu, pembenahan terhadap fungsi dan peran Bawaslu merupakan langkah penting untuk memulihkan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu yang berlandaskan nilai demokrasi serta ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini dapat terealisasi jika Bawaslu selaku lembaga pengawasan melaksanakan wewenangnya secara independen, transparan, dan akuntabel, sehingga melahirkan proses pemilu yang sah menurut hukum dan selaras dengan kehendak masyarakat.