Menutup Jalan Uang Judi Online melalui RUU Perampasan Aset

Mahasiswa Ilmu Komunikasi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari faringga ventiara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Usulan memasukkan judi online (judol) ke dalam daftar tindak pidana yang menjadi sasaran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian. Dalam berita yang diterbitkan Kumparan pada 23 September 2026, Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center, Yerikho Alfredo Manurung, mengusulkan agar judi online masuk dalam daftar tersebut. Usulan ini muncul karena besarnya perputaran uang judi online dan adanya potensi aliran dana hasil tindak pidana yang disamarkan melalui aktivitas perjudian.
Besarnya perputaran uang dalam judi online menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Berdasarkan data PPATK yang dikutip dalam berita tersebut, perputaran dana judi online pada 2026 mencapai Rp286,84 triliun. Sementara itu, dana yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap tercatat sebesar Rp588,62 miliar. Perbedaan angka tersebut menunjukkan pentingnya penelusuran aliran dana agar uang yang berkaitan dengan tindak pidana tidak begitu saja lolos dari proses hukum.
Selama ini, pemberantasan judi online sering kali identik dengan pemblokiran situs dan penindakan terhadap para pelakunya. Padahal, persoalan ini tidak berhenti pada aktivitas bermain judi di internet. Ada aliran uang, rekening, dan aset yang perlu ditelusuri. Jika penegakan hukum hanya berfokus pada pelaku tanpa menyentuh keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut, upaya pemberantasan judi online berisiko belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Oleh karena itu, penelusuran dan perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat menjadi bagian penting dalam memutus aliran keuntungan tersebut.
Masuknya judi online dalam pembahasan RUU Perampasan Aset juga menjadi hal yang patut diperhatikan karena kejahatan digital memiliki pola yang berbeda dari kejahatan konvensional. Transaksi dapat dilakukan melalui berbagai rekening dan platform digital, bahkan berpotensi melibatkan aliran dana lintas negara. Kondisi ini membuat penelusuran aset menjadi lebih rumit. Aturan yang mampu menjangkau hasil kejahatan tersebut diperlukan agar pelaku tidak mudah menyembunyikan atau memindahkan aset untuk menghindari proses hukum.
Meski begitu, kewenangan untuk merampas aset harus tetap disertai batasan yang jelas. Besarnya masalah judi online tidak bisa dijadikan alasan untuk mengambil aset seseorang tanpa dasar dan prosedur hukum yang tepat. Harus ada bukti yang cukup, proses yang transparan, serta pengawasan terhadap aparat yang menjalankan kewenangan tersebut. Hal ini penting agar upaya pemberantasan kejahatan tidak justru menimbulkan persoalan baru, seperti penyalahgunaan kekuasaan atau perampasan aset yang tidak semestinya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berfokus pada seberapa luas kewenangan negara dalam mengambil aset, tetapi juga pada bagaimana kewenangan itu digunakan secara adil dan bertanggung jawab. Sinkronisasi dengan aturan hukum lain, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, juga perlu diperhatikan agar proses penanganan aset tidak tumpang tindih. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Pada akhirnya, usulan memasukkan judi online ke dalam RUU Perampasan Aset menjadi pengingat bahwa pemberantasan kejahatan tidak cukup hanya dengan menghentikan aktivitasnya. Keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana juga perlu ditelusuri dan ditangani melalui proses hukum yang tepat. RUU ini masih dalam tahap pembahasan, sehingga usulan tersebut belum menjadi ketentuan final. Namun, jika nantinya diakomodasi dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang kuat, perampasan aset dapat menjadi salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi online sekaligus mencegah hasil kejahatan dinikmati secara bebas.
