Konflik Agraria dan Tanjung Morawa 1953: Luka Lama yang Belum Dijawab

Fatwa Husaini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang memiliki minat dalam bidang hukum, kajian sosial, dan isu-isu kebangsaan.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Fatwa Husaini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konflik agraria sering kita baca sebagai berita hari ini: lahan disengketakan, warga tergusur, aparat dikerahkan. Padahal akarnya jauh lebih tua. Pada 16 Maret 1953, bentrokan antara petani penggarap dan polisi di Tanjung Morawa, Sumatera Utara, merenggut sekitar lima nyawa dan ikut menggoyahkan sebuah kabinet. Kisah itu pantas dibuka kembali, bukan untuk meratapi tragedi, melainkan karena pola yang sama masih terasa sampai sekarang.
Konflik Agraria Sumatera Timur dan Warisan Perkebunan Kolonial
Sumatera Timur sejak masa kolonial menjadi kawasan perkebunan raksasa, terutama tembakau, yang dikuasai perusahaan asing. Sejarawan Karl J. Pelzer dalam Planter and Peasant mencatat bahwa jurang penguasaan tanah antara perusahaan perkebunan dan penduduk setempat sudah memicu ketegangan sejak penghujung era kolonial.
Keadaan makin rumit pada masa pendudukan Jepang (1942-1945), ketika lahan-lahan perkebunan dibuka dan digarap rakyat. Menurut Budi Agustono, pendudukan lahan oleh petani sudah marak sejak masa itu dan berlanjut hingga 1950-an. Maka ketika republik berdiri, ada petani yang telah bertahun-tahun menggantungkan hidup pada tanah bekas perkebunan, sementara klaim perusahaan atas tanah itu belum padam.
Tanjung Morawa 1953: Ketika Tanah Menjatuhkan Kabinet
Republik yang masih belia saat itu sedang menata politik, ekonomi, sekaligus urusan pertanahan, di tengah suasana yang tidak stabil. Budi Agustono menyebut ketidakstabilan politik melanda berbagai daerah, termasuk Sumatera Utara, dari 1945 hingga sekitar 1953.
Di Desa Perdamaian, Tanjung Morawa, pemerintah merencanakan sawah percontohan di bekas areal kebun tembakau. Rencana itu berhadapan dengan petani yang sudah menduduki dan menggarap lahan tersebut. Bentrokan pecah, sekitar lima petani tewas dan puluhan lainnya terluka. Inti persoalannya, kata Budi Agustono, adalah pendudukan tanah: rakyat ingin menguasai lahan perkebunan itu.
Dampaknya merambat ke tingkat nasional. Herbert Feith dalam The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia menempatkan peristiwa ini sebagai salah satu faktor yang melemahkan Kabinet Wilopo, yang mengembalikan mandatnya pada Juni 1953. Sebuah bentrokan di kebun tembakau akhirnya ikut mengubah peta politik Jakarta.
Akar yang Tak Pernah Tuntas
Konflik tidak berhenti pada 1953. Sepanjang 1950-an hingga pertengahan 1960-an, wilayah perkebunan di Sumatera Utara tetap menjadi pusat sengketa tanah yang melibatkan petani, organisasi politik, dan negara. Menurut Budi Agustono, konflik itu terus berulang karena akar masalahnya tidak pernah benar-benar diselesaikan.
Pelajarannya terang: kekerasan tidak pernah menjadi jalan keluar, dan tanpa kepastian hak atas tanah, setiap proyek berpotensi menjadi pemantik sengketa baru.
Konflik Agraria Hari Ini: Pola yang Berulang
Tujuh dekade lebih berlalu, polanya belum sepenuhnya hilang. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria sepanjang 2025, tersebar di 428 desa dan berdampak pada 123.612 keluarga. Jumlahnya naik sekitar 15 persen dari tahun sebelumnya, dan sektor perkebunan menjadi penyumbang terbanyak dengan 135 letusan. KPA juga mencatat kasus kekerasan dan kriminalisasi di wilayah konflik meningkat 32 persen.
Di sisi lain, data BPS menunjukkan jumlah petani gurem, yakni petani dengan lahan kurang dari setengah hektare, naik dari 14,62 juta rumah tangga pada 2013 menjadi 17,24 juta pada 2023. Bagi KPA, ini tanda bahwa reforma agraria belum berjalan sebagaimana dijanjikan. Kerangka hukumnya memang jauh lebih lengkap dibanding 1953, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Yang masih timpang adalah pelaksanaannya.
Sisi Lain: Pembangunan, Kepastian Usaha, dan Ikhtiar Penyelesaian
Tentu ada argumen dari pihak yang berseberangan. Pemerintah memandang penyediaan lahan untuk swasembada pangan dan energi sebagai kepentingan nasional. Pelaku usaha menekankan bahwa investasi yang membuka lapangan kerja membutuhkan kepastian hukum. Ikhtiar penyelesaian pun ada: DPR membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria pada Oktober 2025. Namun KPA menilai hampir setahun kemudian belum ada perubahan berarti, sehingga kepastian hukum yang dibutuhkan investor dan kepastian hak yang dibutuhkan petani sama-sama belum terpenuhi.
Penutup
Peristiwa Tanjung Morawa 1953 bukan sekadar catatan bentrokan antara petani dan aparat. Ia cermin persoalan yang lebih dalam: ketimpangan, warisan kolonial, dan kegagalan menuntaskan sengketa sejak awal kemerdekaan. Pelajaran terpentingnya, konflik agraria tidak selesai dengan menunggu ia mereda. Ia selesai dengan kepastian hak, data yang terbuka, dan keberanian menata ulang penguasaan tanah. Selama itu belum terjadi, Tanjung Morawa akan tetap menjadi nama sebuah tempat sekaligus nama sebuah pola.
