Sah Tanpa Tatap Muka: Menakar Ulang Makna Kesepakatan Di Era Digital

Fatwa Husaini merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang memiliki minat dalam bidang hukum, kajian sosial, dan isu-isu kebangsaan.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Fatwa Husaini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah Anda mengunduh sebuah aplikasi, menggulir layar syarat dan ketentuan sekilas, lalu menekan tombol “Setuju” dalam hitungan detik? Hampir semua orang pernah melakukannya. Tindakan sekecil itu, menurut hukum, dapat melahirkan perjanjian yang mengikat. Pertanyaannya, apakah satu klik cukup untuk disebut kesepakatan, dan apakah kesepakatan itu benar-benar lahir dari kehendak yang bebas dan dipahami?
Pasal 1320 KUHPerdata menentukan empat syarat sahnya perjanjian: kesepakatan, ke
cakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal. Rumusan ini lahir pada masa ketika
perjanjian dibuat dengan bertemu, berjabat tangan, dan membubuhkan tanda tangan
di atas kertas. Meski demikian, hukum perjanjian kita menganut sistem terbuka se
bagaimana tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata, sehingga cukup lentur untuk men
ampung bentuk-bentuk baru. Hukum siber menegaskan hal yang sama. Pasal 18 ayat (
1) UU ITE menyatakan bahwa transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak el
ektronik mengikat para pihak, sedangkan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 71 T
ahun 2019 menerapkan keempat syarat Pasal 1320 pada kontrak elektronik. Dengan k
ata lain, kontrak yang lahir tanpa tatap muka tidak kekurangan landasan hukum.
Persoalannya bukan pada sah atau tidaknya bentuk, melainkan pada mutu kesepakatannya. Menurut Subekti (2005), kesepakatan berarti kedua pihak menghendaki hal yang sama secara timbal balik, dan kehendak itu tidak boleh dicemari kekhilafan, paksaan, atau penipuan sebagaimana diatur Pasal 1321 KUHPerdata. Hernoko (2010) menjelaskan bahwa teori kehendak menekankan apa yang sungguh-sungguh diinginkan seseorang, sementara teori pernyataan dan teori kepercayaan menilai apa yang patut dipercaya pihak lain dari tindakan orang tersebut. Klik pada tombol “Setuju” jelas merupakan sebuah pernyataan. Namun ketika pernyataan itu muncul dari layar yang tidak dibaca, bahasa yang tidak dimengerti, dan pilihan yang hanya ada dua, yakni setuju atau tidak dapat memakai layanan, kita patut bertanya seberapa jauh kepercayaan pihak lain itu layak dilindungi.
Karena itu, ada tiga ukuran yang menurut penulis dapat dipakai untuk menakar ulang kesepakatan digital. Pertama, kesempatan untuk memahami. Syarat dan ketentuan yang panjang, sarat istilah teknis, dan terselip di balik tautan kecil sulit dikatakan memberi kesempatan itu. Pasal 18 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen sebenarnya telah melarang klausul baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat, tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti. Kedua, kebebasan memilih. Kontrak baku memang dibutuhkan agar transaksi massal berjalan efisien, tetapi Badrulzaman (1994) mengingatkan bahwa pihak yang lemah pada akhirnya hanya berada pada posisi menerima atau menolak seluruhnya. Dalam kontrak digital, ketimpangan itu makin terasa karena layanan yang dibutuhkan sehari-hari, seperti perbankan, transportasi, dan belanja, sering kali hanya tersedia melalui satu pintu.
Ketiga, kejelasan subjek. Syarat kecakapan dalam Pasal 1320 KUHPerdata sulit diperiksa di ruang maya. Siapa yang sebenarnya menekan tombol: orang dewasa yang cakap, anak yang memakai akun orang tuanya, atau pihak lain yang menguasai akun secara tidak sah? Tanpa mekanisme verifikasi yang layak, klaim bahwa “pengguna sudah setuju” mudah dipatahkan, dan kerugiannya justru menimpa kedua belah pihak.
Persetujuan digital juga menyentuh hal yang lebih personal, yaitu data pribadi. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, melalui Pasal 20 sampai Pasal 22, mensyaratkan adanya dasar pemrosesan yang sah dan menuntut permintaan persetujuan yang dapat dibedakan secara jelas, mudah dipahami, serta memakai bahasa sederhana. Persetujuan yang dilebur dalam satu tombol bersama seluruh syarat layanan, tanpa ruang bagi pengguna untuk menolak pemakaian datanya bagi tujuan lain, patut dipertanyakan apakah benar-benar bersifat eksplisit.
Meski demikian, menakar ulang tidak berarti meragukan setiap klik. Kepastian hukum adalah kepentingan bersama. Pelaku usaha perlu yakin bahwa kontrak elektroniknya tidak mudah digugurkan hanya karena pengguna enggan membaca, dan pengguna pun dituntut bersikap cermat sebelum menyetujui sesuatu. Karena itu, penilaian sebaiknya dilakukan kasus per kasus dengan berpedoman pada asas itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata: apakah informasi telah disajikan secara patut, dan apakah pengguna diberi pilihan yang wajar. Adapun klausul yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha secara sepihak tetap dilarang oleh Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dan dinyatakan batal demi hukum menurut ayat (3).
Ke depan, setidaknya ada lima langkah yang patut ditempuh pelaku usaha dan pembuat kebijakan. Sajikan ringkasan poin penting dalam bahasa sederhana sebelum pengguna menyetujui. Pisahkan persetujuan atas hal-hal krusial, seperti pemakaian data pribadi, biaya berulang, dan penyelesaian sengketa, dari persetujuan umum. Simpan jejak digital persetujuan, mulai dari waktu, versi syarat, hingga identitas pengguna, agar kesepakatan dapat dibuktikan secara adil. Terapkan verifikasi usia dan identitas yang sepadan dengan tingkat risiko transaksi. Dan sediakan saluran pembatalan serta pengaduan yang semudah proses pendaftaran.
Pada akhirnya, kesepakatan di era digital tetap sah tanpa tatap muka. Namun kesahannya tidak boleh berhenti pada satu klik. Hukum perlu memastikan ada pemahaman dan kebebasan di balik tombol itu. Tatap muka boleh saja menghilang, tetapi keterbukaan, itikad baik, dan kesetaraan para pihak tidak boleh ikut hilang bersamanya.
REFERENSI
Literatur
Badrulzaman, M. D. (1994). Aneka Hukum Bisnis. Bandung: Alumni.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
