Santri Sebagai Fondasi Ekonomi Kerakyatan

Ekonom Senior Bank Indonesia
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Fauzan Rachman Azis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari ini, 22 Oktober, Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Tanggal ini dipilih untuk mengenang Resolusi Jihad yang difatwakan KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945, seruan yang menggerakkan para santri turun ke medan perang mempertahankan kemerdekaan. Delapan puluh satu tahun berlalu, dan pertanyaannya kini bergeser: setelah membuktikan diri di medan perang, bisakah santri kini membuktikan diri di medan ekonomi?
Sejak abad ke-16 dan 17, santri di surau tidak sekadar belajar agama. Mereka mencangkul sawah, beternak, dan berdagang untuk membiayai kegiatan belajar-mengajar. Jauh sebelum istilah bank syariah dikenal, mereka sudah mengelola aset komunal lewat wakaf produktif dan jauh sebelum konsep rural economic hub lahir di literatur akademis, pasar-pasar tradisional di sekitar pesantren sudah tumbuh organik karena kebutuhan logistik ribuan santri yang tinggal disana. Susanto, Salman, dan Munadi (2025) dalam Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam menegaskan bahwa pesantren telah secara historis memainkan peran vital dalam membentuk lanskap sosial, moral, dan ekonomi bangsa dengan santri sebagai pemain utamanya.
Menurut data Kementerian Agama, hingga Oktober 2025 Indonesia memiliki lebih dari 42.000 pesantren yang terdaftar, dengan jutaan santri aktif. Di balik angka itu ada jaringan ekonomi yang nyata: manusia, lahan, aset, konsumsi, produksi, dan jejaring sosial yang berputar setiap hari. Jika potensi ini dihubungkan dan diperkuat secara sistematis, santri berpotensi menjadi aktor utama ekonomi kerakyatan.
SANTRI SEBAGAI AGEN PENGGERAK EKONOMI
Santri dapat berperan dalam menggerakkan ekonomi pesantren melalui kegiatan peternakan. Dengan memanfaatkan lahan yang tersedia, pesantren dapat mengembangkan usaha sapi, kambing, maupun unggas untuk memenuhi kebutuhan sendiri sekaligus memasok pasar di sekitarnya. Melalui pendampingan yang tepat, usaha ini dapat menjadi sumber pendapatan pesantren sekaligus membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Dari hulu, usaha ini bisa berlanjut ke hilir. Santri dapat dibekali pelatihan dan sertifikasi sebagai Juru Sembelih Halal (Juleha) yang kompetensinya diakui melalui sertifikasi BNSP. Keahlian ini membuka peluang kerja di berbagai sektor, mulai dari rumah pemotongan hewan, industri pengolahan daging, hingga industri produk halal berorientasi ekspor. Seiring meningkatnya kebutuhan tenaga kerja bersertifikat halal, peluang santri untuk berkiprah di pasar internasional juga semakin terbuka. Bahkan, kebutuhan tenaga Juleha di negara seperti Brunei Darussalam dan Australia dapat menjadi peluang bagi santri untuk bekerja di luar negeri sekaligus membawa devisa bagi Indonesia.
Pengalaman Jawa Timur melalui program One Pesantren One Product (OPOP) menunjukkan bahwa pesantren memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi. Hingga 2023, program ini telah melibatkan lebih dari 2.000 pesantren dan menghasilkan sekitar 1.200 produk unggulan. Selain itu, tercatat 626 koperasi pondok pesantren aktif dengan volume usaha mencapai Rp870 miliar. Capaian ini menunjukkan bahwa ketika santri diberi ruang dan kesempatan untuk mengembangkan usaha, pesantren dapat tumbuh menjadi pusat kegiatan ekonomi yang memberi manfaat bagi masyarakat sekitarnya
Prof. Iwan J. Azis dalam Listen and Design (2024) menemukan bahwa bagi pelaku UMKM, jejaring bahkan lebih penting daripada pembiayaan. Ini menjadi modal besar bagi santri. Mereka memiliki komunitas pesantren dan jaringan alumni yang tersebar di berbagai daerah, yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas pasar dan membangun kerja sama usaha.
Peluang ini sudah mulai terlihat. Pada FESyar Jawa 2026 di Surabaya, September lalu, santri dari berbagai pesantren di Pulau Jawa ikut memasarkan produk melalui Sharia Fair dan business matching, bertemu dengan calon pembeli dari dalam maupun luar negeri. Semangat yang sama berlanjut pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026 di Jakarta, Oktober ini. Momentum Hari Santri menjadi pengingat bahwa santri bukan hanya bagian dari ekosistem pendidikan dan dakwah, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menjadi pelaku dan penggerak ekonomi Indonesia.
SANTRI DAN NEGARA
Negara mulai memberi perhatian lebih besar pada pesantren dan santri. Pada 15 September 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Basnang Said sebagai Direktur Jenderal Pesantren pertama di Kementerian Agama, menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026. Setelah enam tahun sejak UU Pesantren disahkan pada 2019, pembentukan jabatan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat peran pesantren dalam pembangunan nasional. Tantangannya kini adalah memastikan perhatian negara tidak berhenti pada penguatan kelembagaan, tetapi juga membuka lebih banyak kesempatan bagi santri untuk berkembang dan mandiri secara ekonomi.
Salah satu peluangnya adalah menghubungkan potensi usaha santri dengan program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Santri dapat mengembangkan usaha air minum, pertanian, dan peternakan untuk memasok kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun koperasi di sekitarnya. Dengan begitu, santri tidak hanya menjadi penerima manfaat program pemerintah, tetapi juga ikut menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Jika pasokan pangan lokal semakin kuat dan berkelanjutan, manfaatnya dapat dirasakan lebih luas, mulai dari terbukanya lapangan kerja hingga terjaganya stabilitas harga pangan. Belanja pemerintah pun dapat menjadi penggerak usaha masyarakat di desa dan kecamatan.
Namun, pengalaman program pemberdayaan pesantren, termasuk One Pesantren One Product (OPOP), memberi pelajaran penting: membangun usaha tidak cukup hanya dengan pelatihan dan bantuan di awal. Yang lebih penting adalah memastikan usaha tersebut tetap berjalan setelah program berakhir. Keberhasilan tidak semata diukur dari jumlah pesantren yang menerima pendampingan, tetapi juga dari berapa banyak usaha santri yang mampu bertahan tiga hingga lima tahun kemudian, berkembang, dan terhubung dengan pasar secara berkelanjutan.
Momentum Hari Santri, terlebih saat Pondok Modern Darussalam Gontor memasuki usia satu abad, mengingatkan kita bahwa kemandirian telah lama menjadi bagian dari nilai pendidikan pesantren. Kini, negara perlu memastikan nilai tersebut mendapat dukungan nyata melalui akses pasar, pembiayaan, pendampingan usaha, dan kebijakan yang saling terhubung. Di sisi lain, santri perlu terus didorong untuk berani mengambil peluang, mengembangkan keterampilan, dan membangun usaha. Harapannya, santri yang kembali ke kampung halaman tidak hanya membawa ilmu, tetapi juga keterampilan dan sumber penghidupan. Ketika negara membuka jalan dan santri mampu memanfaatkan peluang, pesantren dapat menjadi salah satu kekuatan penting dalam membangun ekonomi yang tumbuh dari masyarakat sendiri.
