Harga Sembako Naik: Bagaimana Islam Memandang Keadilan bagi Pedagang & Konsumen?

Mahasiswa Perbankan Syariah UIN KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari FEBY LABIBATUSYIFAA' 40226050 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Spanduk berukuran kecil di depan warung sembako bertuliskan harga beras, minyak goreng, dan telur ayam yang baru saja diganti dengan angka lebih tinggi. Di sudut pasar tradisional, seorang ibu rumah tangga terlihat menghela napas panjang sembari memilah-milah sayuran, mencoba mencocokkan isi dompetnya dengan daftar belanjaan bulanan. Di sisi lain meja lapak, pedagang eceran hanya bisa tersenyum simpul seraya menjelaskan bahwa harga tebus dari distributor memang sudah naik sejak pekan lalu.

Kenaikan harga sembilan bahan pokok (sembako) merupakan fenomena berulang yang selalu menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Ketika harga kebutuhan dasar melonjak, gejolak sosial dan ekonomi hampir dipastikan terjadi. Konsumen—terutama masyarakat berpenghasilan rendah—merasakan himpitan hidup yang kian berat. Namun di saat yang sama, pedagang kecil dan menengah kerap dituduh mengambil keuntungan berlebih, padahal mereka juga terjepit oleh kenaikan biaya operasional dan modal bahan baku dari rantai pasok atas. Dalam situasi yang dilematis ini, timbul sebuah pertanyaan krusial: bagaimana ilmu ekonomi Islam memandang dan menegakkan prinsip keadilan bagi pedagang sekaligus konsumen?
Dalam perspektif ekonomi Islam, pasar bukanlah arena pertarungan bebas tanpa etika tempat pihak yang kuat memeras yang lemah. Pasar adalah wahana interaksi sosial yang berlandaskan nilai-nilai ketauhidan, keadilan ('adl), serta kerelaan dari kedua belah pihak (an-taradin minkum). Islam memandang kegiatan jual beli bukan sekadar transaksi pencarian laba materi semata, melainkan bagian dari ibadah dan manifestasi penegakan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), khususnya dalam menjaga harta (hifdz al-mal) dan menjaga jiwa (hifdz al-nafs).
Secara mikro ekonomi syariah, harga suatu barang pada dasarnya terbentuk secara alami melalui mekanisme penawaran (supply) dan permintaan (demand) yang jujur. Rasulullah SAW sendiri pernah menolak permintaan para sahabat untuk menetapkan harga (tas'ir) saat terjadi kelangkaan barang di Madinah. Dalam hadis riwayat Abu Daud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW menegaskan bahwa Allahlah yang menentukan, melapangkan, dan menyempitkan rezeki serta harga. Sikap ini menunjukkan bentuk keadilan bagi pihak pedagang. Memaksa pedagang menjual barang di bawah harga keekonomian saat biaya produksi naik justru merupakan bentuk kezaliman yang dapat mematikan usaha mereka. Pedagang memiliki hak atas keuntungan yang wajar (al-ribh al-ma'qul) sebagai imbalan atas modal, tenaga, dan risiko yang mereka tanggung.
Namun, keadilan dalam Islam tidak pernah bersifat satu arah. Perlindungan terhadap konsumen mendapatkan porsi yang sangat tegas. Islam melarang keras segala bentuk rekayasa pasar dan praktik culas yang sengaja menciptakan kenaikan harga buatan. Salah satu bentuk pelanggaran terberat adalah tindakan penimbunan barang kebutuhan pokok (ihtikar) dengan tujuan menahan pasokan agar harga melambung tinggi di kemudian hari. Rasulullah SAW secara lugas mengecam pelaku penimbunan sebagai orang yang berdosa (HR. Muslim).
Selain penimbunan, Islam juga melarang praktik najasy (rekayasa penawaran palsu untuk menaikkan harga), penyembunyian cacat barang, serta pengurangan ukuran takaran dan timbangan. Al-Qur'an secara khusus mengancam para pelaku kecurangan timbangan dalam Surah Al-Muthaffifin ayat 1–3. Praktik mafia pangan, spekulan tanah/pasar, hingga pemotongan rantai distribusi secara sepihak (talaqqi al-rukban) merupakan tindakan haram yang merusak tatanan keadilan konsumen.
Lantas, bagaimana titik temu keadilan ini dapat diwujudkan secara konkret ketika harga sembako melonjak? Di sinilah pentingnya peran aktif pemerintah (ulul amri) melalui mekanisme pengawasan pasar (lajnah al-hisbah). Meskipun penetapan harga secara sewenang-wenang dilarang, pemerintah justru wajib melakukan intervensi harga yang adil (tas'ir mahmud) apabila kenaikan harga terbukti disebabkan oleh ulah spekulan, ulah mafia, atau penimbunan modal. Pemerintah bertindak sebagai penyeimbang: melindungi pedagang dari kerugian yang tidak adil, sekaligus melindungi konsumen dari pemerasan harga yang mencekik.
Untuk menyikapi dan mengatasi dampak kenaikan harga sembako ini, terdapat beberapa langkah strategis berbasis prinsip ekonomi Islam yang dapat diterapkan:
• Penguatan Etika Bisnis dan Kesadaran Syariah Pelaku Usaha: Pedagang dan distributor hendaknya mengedepankan sifat siddiq (jujur) dan amanah. Mengambil keuntungan yang wajar di tengah kesulitan masyarakat merupakan bagian dari investasi keberkahan harta.
• Operasi Pasar dan Kelancaran Rantai Pasok oleh Pemerintah: Pemerintah harus memastikan ketersediaan stok pangan nasional serta menindak tegas para mafia tanah dan tengkulak nakal yang memainkan rantai distribusi pangan.
• Edukasi Pola Konsumsi Bijak (Iqtisad): Masyarakat sebagai konsumen diimbau untuk menerapkan pola hidup hemat, tidak melakukan aksi borong (panic buying), dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan primer (dharuriyat) dibandingkan keinginan sekunder atau tersier.
• Pengoptimalan Instrumen Ziswaf (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf): Lembaga keuangan syariah dan badan amil zakat perlu menyalurkan bantuan jaringan pengaman sosial pangan bagi masyarakat miskin yang paling terdampak oleh kenaikan harga.
Pada akhirnya, kenaikan harga sembako menjadi ujian atas komitmen etika bertransaksi bagi seluruh elemen masyarakat. Keadilan dalam Islam tidak membela satu pihak dengan merugikan pihak lain. Pedagang berhak mendapatkan laba yang adil untuk keberlangsungan usahanya, sedangkan konsumen berhak mendapatkan harga yang wajar tanpa manipulasi. Keseimbangan inilah yang akan melahirkan iklim ekonomi yang stabil, berkeadilan, dan penuh keberkahan bagi seluruh lapisan masyarakat.
