Konten dari Pengguna

Emas Digital: Tantangan Ushul Fiqh di Era Digital

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
27
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Firda Aulia Syahrani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Problem: Ketika Emas Tidak Lagi Harus Berbentuk Fisik

Perkembangan teknologi digital telah mengubah banyak kebiasaan masyarakat, termasuk dalam melakukan transaksi dan menyimpan aset. Salah satu contohnya adalah emas digital. Jika dahulu seseorang harus datang ke toko untuk membeli emas dalam bentuk batangan atau perhiasan, sekarang pembelian emas dapat dilakukan melalui sistem digital.

Kemudahan tersebut tentu menarik, terutama bagi masyarakat yang ingin memiliki emas tanpa harus langsung menyimpan emas secara fisik. Namun, muncul satu pertanyaan penting bagi umat Islam: apakah transaksi emas digital tetap sesuai dengan prinsip syariah?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena emas memiliki kedudukan khusus dalam pembahasan fikih muamalah. Transaksi emas tidak hanya berkaitan dengan keuntungan ekonomi, tetapi juga berhubungan dengan aturan mengenai akad, kepemilikan, penyerahan, serta potensi riba.

Di sinilah ushul fiqh memiliki peran penting. Ushul fiqh tidak hanya membahas hukum berdasarkan kondisi masa lalu, tetapi juga memberikan metode untuk memahami persoalan baru yang belum secara langsung dibahas dalam sumber-sumber klasik.

Pengantar Umum: Ushul Fiqh di Tengah Perubahan Zaman

Ushul fiqh dapat dipahami sebagai ilmu yang membahas prinsip dan metode untuk menetapkan hukum Islam dari dalil-dalil yang ada. Keberadaan ilmu ini menjadi penting ketika masyarakat menghadapi persoalan baru akibat perubahan zaman dan perkembangan teknologi.

Dalam persoalan muamalah, terdapat kaidah yang sangat relevan, yaitu “al-ashlu fil mu'amalati al-ibahah”, yang berarti pada dasarnya segala bentuk muamalah diperbolehkan selama tidak terdapat dalil yang melarangnya.

Kaidah tersebut bukan berarti semua bentuk transaksi digital otomatis halal. Justru, transaksi baru perlu dilihat lebih jauh: apakah terdapat unsur riba, gharar (ketidakjelasan), penipuan, atau ketidakjelasan kepemilikan di dalamnya.

Perkembangan emas digital menunjukkan bahwa bentuk transaksi dapat berubah, sementara objek transaksinya tetap sama. Emas yang dahulu dibeli secara langsung kini dapat diperjualbelikan melalui sistem elektronik. Karena itu, yang perlu diperhatikan bukan hanya bentuk digitalnya, tetapi juga substansi transaksi yang berlangsung di balik teknologi tersebut.

Isi Penting: Bagaimana Ushul Fiqh Melihat Emas Digital?

Menurut saya, persoalan emas digital seharusnya tidak hanya dilihat dari pertanyaan sederhana: “Apakah emas digital halal atau haram?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: bagaimana mekanisme transaksi emas digital tersebut dan apakah mekanismenya memenuhi prinsip syariah?

Pertama, kepemilikan emas harus jelas. Digitalisasi seharusnya tidak membuat seseorang hanya memiliki angka yang muncul di layar tanpa adanya aset emas yang benar-benar menjadi dasar kepemilikan. Dalam perdagangan fisik emas secara digital yang diawasi Bappebti, pemerintah menjelaskan bahwa transaksi harus didukung oleh emas fisik yang tersedia sebagai underlying dengan rasio 1:1.

Kedua, akad dan mekanisme transaksi harus jelas. Pembeli harus mengetahui apa yang sebenarnya dibeli, siapa pihak yang menjual, bagaimana kepemilikannya berpindah, serta bagaimana emas tersebut disimpan dan dapat dicairkan. Kejelasan ini penting untuk menghindari unsur gharar dalam transaksi.

Ketiga, teknologi tidak boleh menghilangkan substansi syariah. Menurut saya, inilah tantangan terbesar dalam menerapkan ushul fiqh pada era digital. Teknologi hanya menjadi alat atau sarana. Hal yang menentukan adalah bagaimana sarana tersebut digunakan dan apakah transaksi yang dihasilkan tetap memenuhi prinsip-prinsip muamalah.

Hal ini juga terlihat dari perkembangan pembahasan DSN-MUI pada 2026. Pada April 2026, DSN-MUI menyatakan bahwa transaksi emas secara digital sedang dikaji dan menekankan pentingnya keberadaan emas fisik. Pembahasan tersebut kemudian terus berkembang hingga rapat pleno DSN-MUI pada September 2026 yang membahas dan menetapkan pembaruan fatwa terkait transaksi emas fisik secara digital.

Menurut saya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam tidak harus bertentangan dengan perkembangan teknologi. Justru, ushul fiqh dapat menjadi jembatan antara prinsip syariah dan kebutuhan masyarakat modern.

Dalam konteks ini, prinsip maslahah juga dapat digunakan untuk melihat manfaat emas digital bagi masyarakat. Emas digital dapat memberikan kemudahan akses dan membuat transaksi lebih praktis. Namun, kemudahan tersebut harus berjalan bersama perlindungan terhadap kepemilikan, transparansi, dan kepastian transaksi.

Dengan demikian, digitalisasi emas tidak seharusnya langsung dianggap sebagai sesuatu yang bertentangan dengan syariah hanya karena bentuknya berbeda dari emas pada masa lalu. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa perubahan bentuk tersebut tidak mengubah prinsip dasar transaksi yang harus dipenuhi.

Simpulan

Emas digital merupakan salah satu contoh nyata bagaimana perkembangan teknologi menghadirkan persoalan baru dalam hukum Islam. Perubahan dari emas fisik menjadi transaksi melalui sistem digital menimbulkan pertanyaan mengenai kepemilikan, akad, penyerahan, dan kesesuaian transaksi dengan prinsip syariah.

Dalam kondisi seperti ini, ushul fiqh menjadi semakin relevan. Ushul fiqh dapat membantu umat Islam memahami persoalan baru dengan tetap berpegang pada prinsip syariah, sekaligus mempertimbangkan perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Menurut saya, tantangan sebenarnya bukan memilih antara teknologi atau syariah, melainkan bagaimana teknologi dapat digunakan tanpa menghilangkan prinsip-prinsip syariah. Emas boleh saja hadir dalam bentuk digital, tetapi kejelasan kepemilikan, akad, keberadaan aset, serta terbebasnya transaksi dari unsur yang dilarang tetap harus menjadi perhatian.

Pada akhirnya, perkembangan emas digital menunjukkan bahwa hukum Islam memiliki ruang untuk menjawab perubahan zaman. Ushul fiqh bukan sekadar ilmu yang membahas persoalan masa lalu, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk menghadapi persoalan ekonomi digital yang terus berkembang.

Sumber

  1. Majelis Ulama Indonesia (MUI), “DSN MUI Bahas dan Tetapkan Pembaruan Fatwa Transaksi Emas Digital hingga Produk Rahn,” 29 September 2026. MUI

  2. Majelis Ulama Indonesia (MUI), “Undang Kepala Bappebti, DSN MUI Bahas Fatwa Jual Beli Emas Fisik Secara Digital,” 8 April 2026. MUI

  3. Bappebti, “Bappebti Kupas Tuntas Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital,” 5 Maret 2026. Bappebti

Kredit Foto: Robert Lens/Pexels