Konten dari Pengguna

Karhutla Berulang: Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fitrin Alimatul Azna Al-Widad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: AI-generated
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: AI-generated

Bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap yang kembali meluas di berbagai wilayah Indonesia bukan lagi sekadar fenomena alam tahunan, melainkan wujud nyata dari krisis lingkungan hidup. Penanganan bencana alam yang sering kali terlambat berakar pada lemahnya aspek penegakan hukum lingkungan serta pengawasan perizinan korporasi. Ketidaktegasan ini menempatkan keselamatan masyarakat dalam ancaman serius dan memicu pertanyaan besar mengenai sejauh mana komitmen negara dalam menjalankan amanat konstitusi.

Secara yuridis, Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak ini bersifat fundamental dan mutlak (non-derogable right dalam konteks perlindungan hak asasi manusia). Ketika hak atas udara bersih ini terenggut oleh kabut asap beracun yang merusak kesehatan warga, terjadi bentuk kelalaian sistematis (state negligence) dalam skema perlindungan hukum yang seharusnya dijamin oleh pemerintah.

Penegakan hukum terhadap pelaku perusakan ekosistem sejatinya telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini mengenal asas strict liability (tanggung jawab mutlak) serta instrumen ganti rugi ekologis. Namun, dalam tataran praktis, penegakan hukum sering kali tebang pilih dan hanya menyasar pelaku lapangan. Pihak korporasi pemegang konsesi yang membiarkan atau sengaja membakar lahan demi efisiensi biaya produksi sering kali lolos dari jerat pidana berat.

Di sisi lain, mekanisme penanggulangan pascabencana juga membutuhkan pembenahan mendasar pada struktur hukum administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status keadaan darurat bencana hingga penetapan bencana nasional seharusnya didasarkan pada tingkat keparahan dampak sosial-ekonomi masyarakat. Penetapan tersebut tidak boleh tersandera oleh kalkulasi politik politis maupun pertimbangan efisiensi anggaran semata.

Selain penindakan terhadap korporasi pembakar hutan, kepastian hukum juga sangat mutlak diperlukan dalam tata kelola hak-hak perdata masyarakat terdampak. Prosedur penanganan ganti rugi, bantuan medis darurat, hingga perlindungan hukum terhadap hak asasi anak yang menjadi kelompok paling rentan akibat dampak bencana ekologis harus menjadi perhatian serius pemerintah. Jangan sampai korban bencana harus mengalami kerugian berlapis secara hukum dan ekonomi akibat pengabaian yang terus berulang.

Akar masalah dari berulangnya bencana ini juga terletak pada rumitnya tumpang-tindih perizinan pemanfaatan ruang dan lahan. Praktik obral izin konsesi tanpa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang ketat telah memperparah degradasi alam. Ketika izin diberikan secara ugal-ugalan tanpa pengawasan berkala, tindakan pembiaran tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pelanggaran hukum administrasi negara. Negara tidak boleh terus bersembunyi di balik dalih bencana alam murni (act of God) untuk melepaskan diri dari kewajiban konstitusionalnya.

Oleh karena itu, penanganan krisis ini membutuhkan perombakan paradigma penegakan hukum secara menyeluruh dan berani. Pertama, aparat penegak hukum harus menerapkan sanksi pidana kumulatif, sanksi perdata berupa ganti rugi ekologis, serta sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara konsisten terhadap korporasi pelanggar. Tidak ada lagi toleransi atau kompromi bagi pelaku kejahatan korporasi yang mengorbankan hajat hidup orang banyak.

Kedua, transparansi data konsesi lahan dan peta kepemilikan tanah harus dibuka secara publik untuk mendukung pengawasan independen oleh masyarakat sipil. Keterbukaan informasi publik merupakan instrumen penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang dan korupsi di sektor lingkungan hidup.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, jujur, bereadilan, serta berorientasi pada pemulihan lingkungan, bencana ekologis akan terus berulang setiap tahun. Pada akhirnya, rakyat kecil akan selalu menjadi pihak yang dikorbankan di tengah asap dan krisis yang tiada henti.