Konten dari Pengguna

Menagih Penegakan Hukum Karhutla dan Pertanggungjawaban Korporasi

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Fitrin Alimatul Azna Al-Widad tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: AI Generated
zoom-in-whitePerbesar
Foto: AI Generated

Kebakaran hutan dan lahan kembali menjadi isu ekologis tahunan yang menuntut perhatian serius, sehingga urgensi penegakan hukum karhutla dari pemerintah dan aparat penegak hukum kini amat dipertanyakan. Dampak buruk yang ditimbulkannya tidak lagi sebatas kerusakan ekosistem dan kabut asap pekat, melainkan telah merampas hak asasi warga atas lingkungan hidup yang sehat. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan ekologis yang layak. Ketika hak konstitusional tersebut terancam oleh paparan kabut asap beracun, taji hukum terhadap korporasi pembakar lahan harus dievaluasi secara kritis.

Sebagai mahasiswa hukum, Penulis memandang bahwa persoalan karhutla tidak boleh terus-menerus diselesaikan dengan pendekatan yang bersifat reaktif semata, seperti pemadaman darurat saat api telah membesar. Masalah mendasar yang harus diselesaikan terletak pada lemahnya penegakan hukum, khususnya terhadap korporasi yang sengaja menggunakan metode pembakaran untuk efisiensi biaya pembukaan lahan (land clearing). Praktik penyiapan lahan dengan cara membakar ini kerap dipilih karena dinilai paling murah dan cepat secara ekonomis, meskipun dampak ekologis yang ditimbulkannya sangat destruktif dan berjangka panjang bagi keberlangsungan makhluk hidup.

Strict Liability dan Penegakan Hukum Karhutla Terhadap Korporasi

Instrumen hukum di Indonesia sebenarnya telah menyediakan landasan normatif yang sangat kuat untuk menindak para pelaku perusakan lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas mengatur prinsip pertanggungjawaban mutlak atau strict liability dalam Pasal 88. Melalui prinsip ini, unsur kesalahan tidak lagi perlu dibuktikan secara rumit di pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang timbul pada area konsesi yang menjadi tanggung jawab hukum suatu perusahaan.

Selain itu, Pasal 116 UU PPLH juga membuka ruang yang sangat luas bagi pemidanaan terhadap korporasi. Ketika kejahatan lingkungan dilakukan oleh, atas nama, atau untuk kepentingan badan usaha, tuntutan dan sanksi pidana patut dijatuhkan tidak hanya kepada pimpinan perusahaannya secara perorangan, tetapi juga kepada badan usaha itu sendiri. Sanksi yang dapat dijatuhkan beraneka ragam, mulai dari denda finansial, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup.

Namun, fakta yang terjadi di lapangan kerap menunjukkan adanya diskriminasi dan ketimpangan penegakan hukum. Proses hukum lebih sering menyasar masyarakat lokal atau petani kecil yang melakukan pembakaran tradisional dengan skala terbatas demi menyambung hidup. Sementara itu, korporasi besar yang menguasai ribuan hektar lahan konsesi kerap kali lolos dari jerat hukum pidana atau hanya dikenai sanksi administratif yang tergolong amat ringan. Ketimpangan penegakan hukum ini jelas mencederai asas keadilan (justice), asas kepastian hukum, dan asas kemanfaatan hukum yang seharusnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Pentingnya Efek Jera dan Integritas Penegak Hukum

Sanksi perdata berupa ganti kerugian finansial sering kali dianggap sekadar "biaya operasional" biasa oleh perusahaan skala besar yang memiliki modal melimpah. Oleh karena itu, penerapan sanksi pidana tambahan—seperti perampasan keuntungan yang diperoleh dari kejahatan, pembekuan kegiatan usaha, dan penutupan tempat usaha—harus diterapkan secara konsisten demi memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata agar tindakan serupa tidak berulang di masa mendatang.

Integritas penegak hukum serta komitmen pemerintah daerah maupun pusat menjadi kunci utama dalam penyelesaian masalah ini secara tuntas. Pengawasan terhadap izin usaha perkebunan dan kehutanan harus ditingkatkan secara berkala sebelum bencana terjadi, bukan sekadar respons pemadam kebakaran pascabencana. Aparat penegak hukum juga tidak boleh ragu untuk menggunakan bukti-bukti ilmiah, seperti data penginderaan jauh berbasis satelit dan analisis forensik lingkungan, untuk membuktikan keterlibatan korporasi secara akurat dan tidak terbantahkan di persidangan.

Bencana karhutla bukanlah sekadar musibah alam murni, melainkan kejahatan lingkungan (environmental crime) yang tercipta akibat pembiaran, kelalaian, dan ketamakan ekonomi dari para pemangku kepentingan. Sebagai generasi muda penegak keadilan, mahasiswa menuntut ketegasan dari seluruh aparat penegak hukum dan pembuat kebijakan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis korporasi yang merusak lingkungan dan mengorbankan masa depan serta kesehatan rakyatnya sendiri. Penegakan hukum yang berkeadilan, tegas, dan tidak tebang pilih merupakan satu-satunya cara untuk menjamin keselamatan warga negara serta menjaga keberlanjutan ekosistem bagi generasi yang akan datang.