Transboundary Haze: Ujian Kredibilitas Diplomasi Iklim Prabowo

Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Mulawarman
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Frisca Alexandra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada awal Oktober 2026 kebakaran hutan dan lahan di Indonesia tidak lagi menjadi persoalan yang berhenti di Kalimantan atau Sumatra. Asap bergerak melewati batas negara dan memperburuk kualitas udara di kawasan. Malaysia bahkan menutup sekolah di sejumlah negara bagian dan wilayah federal ketika tingkat polusi udara mencapai kategori tidak sehat akibat kabut asap yang dikaitkan dengan kebakaran di Indonesia (Reuters, 2026a).
Skalanya memang mengkhawatirkan. Reuters melaporkan sekitar 800.000 hektare lahan telah terbakar sepanjang 2026 dan menyebut kebakaran tahun ini sebagai yang terburuk di Indonesia dalam lebih dari satu dekade. Krisis tersebut juga dikaitkan dengan sekitar 175.000 kasus gangguan pernapasan di Indonesia serta memburuknya kualitas udara hingga ke negara tetangga (Reuters, 2026b).

Ketika asap yang berasal dari wilayah Indonesia menghasilkan konsekuensi kesehatan, pendidikan dan ekonomi bagi masyarakat negara lain maka persoalan tata kelola lingkungan di dalam negeri berubah menjadi persoalan hubungan internasional. Perubahan itu semakin nyata ketika isu transboundary haze masuk dalam agenda pertemuan para menteri luar negeri ASEAN menjelang KTT ASEAN pada November 2026 (Reuters, 2026c). Karhutla 2026 karena itu memberikan satu pertanyaan penting bagi kebijakan luar negeri pemerintahan Presiden Prabowo Subianto: seberapa jauh komitmen diplomasi iklim Indonesia ditopang oleh kapasitas implementasi di dalam negeri?
Persoalan lingkungan sebenarnya bukan ujian yang muncul tanpa peringatan. Menjelang Pemilu 2024 CSIS Indonesia telah mengidentifikasi empat persoalan besar dalam tata kelola lingkungan Indonesia. Persoalan tersebut mencakup kurangnya pemahaman pengambil kebijakan mengenai isu lingkungan dan perubahan iklim, lemahnya komitmen dan dukungan politik, kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah serta rendahnya kesadaran masyarakat (CSIS Indonesia, 2024).
Kajian CSIS tentang integrasi agenda lingkungan dalam Pemilu 2024 bahkan menempatkan komitmen politik kepemimpinan nasional sebagai bagian penting dalam penyelesaian persoalan lingkungan Indonesia. Argumentasinya cukup sederhana. Indonesia memiliki persoalan teknis yang kompleks tetapi banyak persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan teknologi atau kebijakan sektoral apabila isu lingkungan belum mendapat tempat yang kuat dalam prioritas politik nasional (Fernandes et al., 2024). Dengan kata lain pemerintahan yang lahir setelah Pemilu 2024 memang mewarisi persoalan struktural. Tantangannya bukan hanya bagaimana Indonesia berbicara mengenai perubahan iklim dalam forum internasional tetapi bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi kapasitas pemerintahan yang bekerja di dalam negeri.
Dalam dua tahun pertama pemerintahannya, Prabowo sebenarnya beberapa kali menyampaikan komitmen Indonesia terhadap agenda iklim. Pada KTT BRICS di Rio de Janeiro pada Juli 2025 Prabowo menyampaikan bahwa Indonesia merasakan langsung dampak perubahan iklim serta berkomitmen ikut memerangi perubahan iklim terutama melalui upaya menuju energi bersih (Sekretariat Negara RI, 2025).
Komitmen itu kembali muncul pada April 2026 ketika Presiden menegaskan percepatan transisi menuju energi bersih dan terbarukan sebagai bagian dari upaya mencapai kemandirian energi nasional (Sekretariat Negara RI, 2026a). Pada tingkat diplomasi pesannya cukup jelas, bahwa Indonesia ingin menunjukkan agenda pembangunan nasional dapat berjalan bersama transisi menuju ekonomi dan energi yang lebih berkelanjutan. Persoalannya adalah bahwa kredibilitas diplomasi iklim pada akhirnya tidak hanya dinilai dari pidato.
Ketika Komitmen Bertemu Implementasi
Karhutla 2026 memperlihatkan kesenjangan antara international commitment dan domestic delivery. Indonesia memang menghadapi kondisi iklim yang luar biasa berat. BMKG mencatat pada dasarian pertama Oktober 2026 anomali suhu permukaan laut di kawasan Niño 3.4 mencapai +3,33 sementara indeks ENSO tiga bulanan mencapai +3,08. Kondisi tersebut menunjukkan El Niño dengan intensitas sangat kuat (BMKG, 2026). ASEAN Specialised Meteorological Centre juga memperkirakan El Niño akan menguat sepanjang Oktober–November 2026. Curah hujan di bawah normal diperkirakan terjadi pada sebagian besar kawasan Maritime Continent sehingga risiko hotspot dan kabut asap lintas batas tetap tinggi (ASMC, 2026).
Namun El Niño tidak menjawab seluruh persoalan mengenai bagaimana risiko itu dikelola. Justru karena kondisi kering dapat diprediksi maka pertanyaan mengenai kapasitas pencegahan menjadi semakin relevan. Seberapa kuat mitigasi dilakukan sebelum titik panas berkembang menjadi kebakaran? Seberapa efektif pengelolaan gambut? Seberapa konsisten pengawasan terhadap pembukaan lahan? Seberapa baik koordinasi pemerintah pusat dan daerah berjalan ketika risiko sudah diketahui berbulan-bulan sebelumnya? Di sinilah persoalan struktural menjadi penting.
Pantau Gambut memperkirakan kerusakan ekosistem dan rendahnya muka air membuat sekitar 16 juta dari kurang lebih 24 juta hektare gambut Indonesia semakin rentan terhadap kebakaran. Organisasi tersebut juga menyatakan hanya sekitar tiga persen lahan gambut yang rusak akibat kebakaran pada periode 2015–2019 telah direstorasi (Reuters, 2026d). Karhutla dengan demikian bukan hanya persoalan kemampuan memadamkan api ketika api telah membesar. Ia juga merupakan persoalan bagaimana negara mengelola lanskap ekologis sebelum kebakaran terjadi.
Ketika Persoalan Domestik Memiliki Biaya Regional
Indonesia telah mengambil bagian dalam ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution yang ditandatangani pada 2002 untuk mencegah, memantau dan mengurangi polusi asap lintas batas melalui upaya nasional serta kerja sama regional. Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut pada Oktober 2014 dan menyerahkan instrumen ratifikasinya kepada Sekretaris Jenderal ASEAN pada 20 Januari 2015 (ASEAN Secretariat, 2015). Oleh karena itu kemampuan Indonesia mengendalikan kebakaran hutan tidak hanya berkaitan dengan tata kelola domestik. Ia juga berhubungan dengan tanggung jawab regional.
Hal tersebut terlihat ketika Malaysia pada September 2026 menawarkan bantuan berupa satu pesawat, tiga helikopter dan 52 personel pemadam untuk membantu penanganan kebakaran di Kalimantan. Kebutuhan bantuan regional serta masuknya isu haze dalam agenda diplomatik ASEAN juga memperlihatkan sesuatu yang lebih mendasar: persoalan yang bermula dari tata kelola di dalam negeri telah menghasilkan externalities bagi negara lain.
Dalam studi kebijakan luar negeri ada ungkapan sederhana yang menjadi sangat relevan di sini: foreign policy begins at home. Kredibilitas Indonesia tidak hanya dibentuk ketika presiden berpidato di BRICS, ASEAN atau forum internasional lainnya. Kredibilitas juga dibentuk oleh kemampuan institusi di dalam negeri mengelola persoalan domestik yang memiliki konsekuensi internasional.
Sebuah Climate Leadership Credibility Gap
Persoalan transboundary haze 2026 menurut saya menunjukkan sebuah climate leadership credibility gap. Pada satu sisi pemerintah menyampaikan komitmen terhadap perubahan iklim, energi bersih dan pembangunan berkelanjutan pada forum internasional. Pada sisi lain persoalan tata kelola lingkungan domestik masih dapat berkembang menjadi krisis yang menimbulkan biaya bagi Indonesia dan negara tetangga. Di sinilah jarak antara commitment dan implementation menjadi menarik untuk dikaji.
Kepemimpinan iklim tidak hanya dinilai dari seberapa ambisius pernyataan sebuah negara dalam forum internasional. Kepemimpinan juga dinilai dari kemampuan negara tersebut menerjemahkan komitmen menjadi hasil yang dapat terlihat dan dirasakan. Dengan kata lain, climate diplomacy needs domestic credibility.
Karhutla 2026 semestinya menjadi momentum untuk menggeser perhatian dari dominasi respons darurat menuju penguatan kapasitas preventif. Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional dapat menjadi salah satu bagian dari perubahan tersebut. Namun efektivitas kelembagaan baru itu akan sangat bergantung pada kejelasan mandat, kapasitas operasional, koordinasi pusat-daerah, konsistensi penegakan hukum, restorasi gambut yang dapat diukur serta transparansi mengenai hasil kebijakan.
Hal serupa berlaku di tingkat regional. ASEAN sebenarnya telah memiliki kerangka institusional untuk menangani transboundary haze. Tantangannya bukan hanya menciptakan lebih banyak forum atau mekanisme tetapi memastikan instrumen yang sudah tersedia dapat bekerja sebelum keadaan berubah menjadi krisis lintas batas. Indonesia mempunyai modal diplomatik yang besar dalam isu perubahan iklim. Indonesia memiliki salah satu kawasan hutan tropis terluas di dunia, ekosistem gambut yang sangat penting, potensi energi terbarukan yang besar serta posisi strategis di ASEAN, G20, BRICS dan berbagai forum Global South. Tetapi semakin besar Indonesia ingin memainkan peran dalam tata kelola global maka semakin tinggi pula tuntutan terhadap konsistensi antara apa yang dikatakan di luar negeri dan apa yang dapat dikerjakan di dalam negeri.
Karena itu ujian terbesar diplomasi iklim Prabowo bukan terletak pada kemampuan Indonesia menghasilkan lebih banyak komitmen internasional. Ujian yang jauh lebih sulit adalah memastikan bahwa komitmen tersebut memiliki konsekuensi nyata terhadap cara negara mengelola hutan, gambut, penegakan hukum dan risiko lingkungan di dalam negeri. Sebab diplomasi iklim yang kredibel pada akhirnya tidak dimulai dari ruang konferensi internasional. Ia dimulai dari kemampuan negara memastikan bahwa asap dari hutannya sendiri tidak kembali menjadi masalah bagi kawasan.
