Mempertemukan Pasar dan Pembiayaan Produktif
Tulisan dari Fransiskus Xaverius Tyas Prasaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertumbuhan kredit perbankan Indonesia menunjukkan perkembangan yang cukup kuat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh 13,65 persen secara tahunan pada Agustus 2026, dengan pertumbuhan kredit korporasi mencapai 22,18 persen. Namun, perkembangan berbeda terlihat pada segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang kreditnya hanya tumbuh 2,32 persen. Meskipun membaik dari bulan sebelumnya sebesar 1,62 persen, kesenjangan pertumbuhan tersebut masih cukup lebar.
Perbedaan ini menghadirkan pertanyaan mengenai pemerataan fungsi intermediasi perbankan. Mengapa ketika kredit secara keseluruhan tumbuh cukup tinggi, pembiayaan kepada usaha kecil masih bergerak jauh lebih lambat? Apakah persoalannya terletak pada ketersediaan dana, kemampuan perbankan menyalurkan kredit, atau kesiapan pelaku usaha memanfaatkan pembiayaan?
Di sisi lain, Bank Indonesia mencatat fasilitas kredit yang belum ditarik debitur (undisbursed loan) mencapai Rp2.548 triliun pada Juli 2026. Angka tersebut tidak serta-merta mencerminkan likuiditas menganggur, karena sebagian fasilitas memang disediakan untuk kebutuhan pembiayaan yang belum memasuki tahap pencairan. Namun, kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan fasilitas kredit tidak selalu segera diikuti penggunaannya dalam kegiatan ekonomi.
Persoalan intermediasi memang tidak dapat disederhanakan menjadi masalah penawaran atau permintaan semata. Perbankan perlu menjaga kualitas aset dan mengendalikan risiko, sementara pelaku usaha mempertimbangkan prospek penjualan, kemampuan pembayaran, serta kelangsungan usahanya. Karena itu, upaya memperluas pembiayaan produktif perlu berjalan beriringan dengan penguatan kegiatan ekonomi yang menjadi tujuan pembiayaan tersebut.
Pasar dan Pembiayaan Saling Membutuhkan
Bagi banyak UMKM, keterbatasan modal sering dianggap sebagai hambatan utama untuk mengembangkan usaha. Padahal, tambahan pembiayaan belum tentu menghasilkan ekspansi yang berkelanjutan apabila permintaan terhadap produk masih terbatas. Tanpa pasar yang memadai, peningkatan kapasitas produksi justru dapat menambah persediaan, memperbesar biaya operasional, dan meningkatkan risiko pembayaran.
Sebaliknya, pelaku usaha yang telah memiliki pasar belum tentu mampu memenuhi seluruh permintaan. Produsen makanan, misalnya, dapat memperoleh pesanan dalam jumlah besar dari perusahaan atau jaringan ritel, tetapi membutuhkan tambahan modal kerja untuk membeli bahan baku, membayar pekerja, dan menjalankan produksi sebelum pembayaran diterima.
Situasi tersebut memperlihatkan hubungan dua arah antara pasar dan pembiayaan. Permintaan yang berkelanjutan memberikan alasan ekonomi bagi pelaku usaha untuk berekspansi. Pada saat yang sama, pembiayaan yang tepat memungkinkan usaha memenuhi permintaan, meningkatkan kapasitas, dan memperluas jangkauan pasarnya.
Hubungan ini menjadi lebih penting ketika pelaku usaha terhubung dalam rantai pasok yang terorganisasi. Keberadaan pembeli utama, kontrak perdagangan, riwayat pesanan, serta pembayaran yang terdokumentasi dapat memberikan informasi tambahan bagi perbankan dalam menilai prospek dan kemampuan pembayaran suatu usaha.
Tentu, kepastian pesanan tidak otomatis menjadikan usaha layak dibiayai. Bank tetap perlu mempertimbangkan margin keuntungan, kualitas pembeli, risiko keterlambatan pembayaran, dan kemampuan pengelolaan usaha. Namun, informasi mengenai hubungan perdagangan dapat membantu mengurangi ketidakpastian yang selama ini menjadi salah satu tantangan pembiayaan UMKM.
Dengan demikian, perluasan akses kredit tidak cukup hanya berfokus pada karakteristik masing-masing debitur. Keterhubungan usaha dengan pembeli, pemasok, dan jaringan distribusinya juga perlu mendapat perhatian. Pendekatan ini membuka peluang untuk mengembangkan pembiayaan yang lebih sesuai dengan siklus kegiatan ekonomi riil.
Menghubungkan Rantai Nilai dan Pembiayaan
Dalam konteks tersebut, pengembangan ekonomi dan keuangan syariah menawarkan ruang yang menarik. Ekosistem industri halal mencakup beragam kegiatan produktif, mulai dari pertanian, peternakan, pengolahan pangan, perdagangan, hingga distribusi. Aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan membentuk hubungan antara produsen, pemasok, pengolah, dan konsumen.
Salah satu ilustrasinya terlihat pada pengembangan usaha berbasis pesantren. Kebutuhan konsumsi yang berlangsung setiap hari dapat menjadi pasar awal bagi kegiatan produksi pangan, perdagangan, maupun jasa. Ketika kemampuan usaha berkembang, jaringan pesantren juga berpotensi menjadi penghubung antara pelaku UMKM di sekitarnya dengan pasar yang lebih luas.
Pengalaman Pondok Pesantren Thohir Yasin di Lombok Timur, misalnya, menunjukkan bagaimana kebutuhan komunitas dapat menjadi titik awal pengembangan kegiatan pertanian, peternakan, pengolahan, dan perdagangan. Pelajaran ekonominya bukan semata-mata mengenai kemampuan pesantren membangun unit usaha, melainkan bagaimana permintaan yang tersedia dapat dihubungkan dengan kapasitas produksi dan jaringan pemasok lokal.
Model serupa dapat dikembangkan pada berbagai ekosistem usaha lainnya. Agregator atau pembeli utama membantu mempertemukan permintaan dengan pelaku usaha kecil, sementara perbankan menyediakan pembiayaan berdasarkan kebutuhan dan kelayakan kegiatan usaha. Dalam ekosistem halal, hubungan tersebut dapat didukung oleh perbankan syariah melalui skema pembiayaan yang sesuai dengan karakter transaksi serta prinsip kehati-hatian.
Peluangnya cukup relevan mengingat pembiayaan perbankan syariah masih tumbuh dua digit, yakni 11,61 persen secara tahunan pada Agustus 2026. Namun, pertumbuhan pembiayaan secara agregat belum dengan sendirinya menunjukkan seberapa besar manfaat yang diterima UMKM produktif. Tantangannya adalah memperkuat hubungan antara perkembangan sektor keuangan syariah dengan kebutuhan investasi dan modal kerja pada sektor riil.
Dari sisi kebijakan, penguatan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) oleh Bank Indonesia yang berlaku sejak Oktober 2026 juga memberikan ruang pendukung. Penyesuaian kebijakan tersebut antara lain memperluas cakupan pembiayaan melalui rantai pasok untuk mendukung sektor inklusif, termasuk melalui keterlibatan badan usaha yang terhubung dengan pemasok dan mitra usaha. Pelaksanaannya tetap memerlukan pemenuhan kriteria serta pengelolaan risiko yang memadai.
Namun, efektivitas kebijakan tidak cukup ditentukan oleh tersedianya instrumen pembiayaan. Diperlukan pula penguatan agregator, tata kelola usaha, pencatatan transaksi, dan kepastian hubungan perdagangan. Digitalisasi dapat membantu menyediakan informasi mengenai pesanan, persediaan, dan pembayaran, sehingga kebutuhan modal kerja semakin mudah diperkirakan dan dinilai.
Di sinilah sinergi antara pelaku usaha, pembeli utama, perbankan, dan otoritas menjadi penting. Penguatan pasar dan kapasitas usaha perlu berjalan seiring dengan inovasi pembiayaan. Sementara itu, keberhasilan program pemberdayaan sebaiknya tidak berhenti pada jumlah usaha binaan atau nominal pembiayaan, tetapi juga mencakup keberlanjutan pelanggan, kesehatan arus kas, produktivitas, dan kemampuan usaha berkembang secara mandiri.
Pada akhirnya, pertumbuhan kredit yang lebih inklusif memerlukan lebih dari sekadar tambahan likuiditas. Dibutuhkan semakin banyak kegiatan usaha yang memiliki pasar, menghasilkan nilai tambah, serta mampu memanfaatkan pembiayaan secara sehat. Ekosistem ekonomi syariah menyediakan salah satu ruang untuk mempertemukan kebutuhan tersebut.
Memperluas pembiayaan produktif, dengan demikian, bukan semata-mata persoalan mendorong bank menyalurkan lebih banyak dana. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan pasar, kapasitas usaha, dan pembiayaan saling memperkuat. Ketika ketiganya terhubung, pertumbuhan intermediasi tidak hanya tercermin pada neraca perbankan, tetapi juga pada peningkatan produksi, pendapatan, dan kesempatan kerja masyarakat.

