Konten dari Pengguna

Pungli di Loket Pelayanan: Korupsi Kecil yang Diam-Diam Mengakar Lama

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Garda arganta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi uang menumpuk. foto: Alexander Grey/unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang menumpuk. foto: Alexander Grey/unsplash

Bayangkan begini: Anda datang ke kantor pelayanan publik untuk mengurus surat keterangan, atau ke kantor pertanahan untuk mengecek sertifikat rumah orang tua. Berkas sudah disiapkan dari jauh hari dan harapannya bisa diselesaikan pada waktu itu. Anda melihat antrian yang begitu Panjang, orang-orang bilang akan dipersulit, dan iya itu kenyataannya. Di sisi lain, ada orang yang menawari jasa untuk mendapatkan pelayanan serupa dengan harga tertentu. Anda dipersulit dan dengan uang kesulitan itu hilang! siapa yang tidak mau?.

Kalau Anda pernah mengalami ini, Anda tidak sendirian. Dan ternyata, pola semacam ini bukan cuma keluhan warga biasa. Awal Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan 17 orang di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, delapan di antaranya aparatur sipil negara, terkait dugaan pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Tak lama sebelumnya, enam pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kota Serang ditangkap Kejaksaan Negeri setempat karena diduga menjalankan praktik “uang taktis” dalam pengurusan sertifikat tanah selama lima tahun, dengan total keuntungan yang disebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Kedua kasus ini memiliki kesamaan, tempat Dimana Masyarakat paling sering berinteraksi dengan pelayan publik

Bukan Kasus Terisolasi

Sepanjang 2025, Ombudsman RI mencatat 23.596 laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik, dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan mencapai Rp130,26 miliar. Kebanyakan hal yang diadukan Adalah agraria atau pertanahan, pendidikan, dan kepegawaian. Bukan persoalan kompleks.

Gambaran ini sejalan dengan Survei Penilaian Integritas yang digelar KPK sepanjang Agustus sampai Oktober 2025. Hasilnya, indeks integritas pemerintah daerah bertengger di angka 71,33, sementara kementerian dan lembaga sedikit lebih baik di 77,19, dari skala 0 sampai 100. Perlu digarisbawahi bahwa angka tersebut Adalah rata-rata, artinya masih banyak instansi yang memiliki skor dibawahnya. Disisi lain, Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia versi Transparency International justru anjlok ke angka 34 pada 2025, turun dari 37 setahun sebelumnya, membuat peringkat Indonesia merosot sepuluh tingkat ke posisi 109 dari 180 negara. Data-data tersebut memberikan gambaran bagiamana masifnya Tingkat korupsi di Indonesia dan bagaimana framing ini menjadi lebih dari sekadar data Ketika korupsi tersebut banyak ditemukan di ruang pelayanan publik.

Ketika Jalan Pintas Jadi Kebiasaan

Pertanyaannya, kenapa loket pelayanan publik begitu marak bagi praktik semacam ini?

Jawabannya sebenarnya sudah lama diajarkan di kelas etika: korupsi jarang dimulai dari niat besar merampok negara. Ia lebih sering dimulai dari hal kecil yang terasa masuk akal saat itu juga petugas yang menerima “uang rokok” karena merasa penghasilannya kurang, warga yang memberi “uang lelah” karena tidak tahan menunggu, atau atasan yang memilih tutup mata karena praktik itu sudah berjalan jauh sebelum dia menjabat.

Di sinilah nilai dasar ASN BerAKHLAK Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebenarnya jadi relevan. Dua nilai pertama saja, kalau benar-benar dijalankan, sudah cukup mencegah pungli: berorientasi pelayanan berarti melayani tanpa syarat tersembunyi, akuntabel berarti setiap rupiah yang diminta harus bisa dipertanggungjawabkan dasar hukumnya. Masalahnya, nilai-nilai ini gampang diucapkan dan sulit diimplementasikan Ketika saat yang menentukan: saat petugas dan warga berhadapan langsung di depan loket, tanpa orang lain yang mengawasi.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sebenarnya sudah mengatur ini secara cukup rinci. Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagai prinsip wajib dalam penyelenggaraan layanan. Artinya, setiap biaya yang dipungut mestinya berdasar pada aturan tertulis, bukan kesepakatan lisan di balik loket. Begitu prosedur ini dilanggar dan petugas memaksa atau “mengarahkan” warga membayar lebih, ini bukan sekadar pelanggaran etika tetapi tindak pidana!. Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menggolongkan pemerasan oleh pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya sebagai delik korupsi, dengan ancaman pidana penjara antara empat hingga dua puluh tahun.

Akar Masalah: Sistem yang Membiarkan

Gampang untuk menyalahkan “oknum nakal” begitu berita OTT muncul. Tapi pemerintah sebenarnya bukan tidak berbuat apa-apa: sejak 2016, lewat Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, ada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang dibentuk khusus untuk memberantas praktik semacam ini. Satu dekade kemudian, pungli masih saja muncul di berita, termasuk di Jakarta Barat dan Serang. Ini bukan bukti satgas itu gagal total, tapi sinyal bahwa penindakan saja tidak cukup kalau akar masalahnya tidak disentuh.

Setidaknya ada empat lapis persoalan yang membuat pungli terus tumbuh subur.

Pertama, diskresi tanpa jejak. Banyak layanan publik masih memberi ruang bagi petugas untuk menentukan sendiri cepat-lambatnya sebuah berkas diproses, tanpa sistem pelacakan yang bisa dipantau warga. Diskresi seperti ini, kalau tidak diimbangi transparansi, gampang berubah jadi lahan bagi jalan pintas berbayar.

Kedua, pengendalian internal yang lemah. Pemerintah sebenarnya sudah punya instrumen untuk ini: Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. SPIP dirancang agar setiap instansi punya mekanisme deteksi dini terhadap penyimpangan, bukan cuma bereaksi setelah OTT terjadi. Kasus yang bertahan lima tahun seperti di BPN Serang menunjukkan mekanisme deteksi dini semacam ini belum benar-benar berjalan di banyak tempat.

Ketiga, kepemimpinan yang membiarkan. Ketika pungutan liar bertahan lama dan melibatkan banyak orang dalam satu unit, itu jarang terjadi tanpa sepengetahuan atasan. Kepemimpinan yang beretika bukan cuma soal tidak korupsi sendiri, tapi juga soal tidak membiarkan bawahan melakukannya, dan berani menindak siapa pun yang melanggar, tanpa peduli kedekatan personal atau lamanya masa kerja.

Keempat, dan ini yang paling sering dilupakan, peran masyarakat sebagai pengguna layanan. Selama warga masih menganggap “kasih uang lelah biar cepat” sebagai jalan pintas yang wajar, permintaan terhadap layanan ilegal semacam itu akan terus ada. Pemberantasan pungli bukan cuma soal menindak petugas yang nakal, tapi juga soal mengubah kebiasaan di sisi warga yang selama ini memilih membayar ketimbang melapor.

Peran yang Bisa Diambil

Ombudsman RI sendiri tampak menyadari titik lemah ini. Sejak 2025, lewat Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025, lembaga itu mengubah cara menilai pelayanan publik: bukan lagi sekadar mengecek kelengkapan prosedur di atas kertas, melainkan menilai apakah maladministrasi benar-benar terjadi di lapangan, lewat pengalaman nyata pengguna layanan.

Bagi ASN, ini berarti keberanian menolak kompromi kecil sejak awal, karena kompromi kecil itulah yang, dibiarkan cukup lama, bisa berubah jadi kasus besar seperti di Serang. Bagi warga, ini berarti keberanian menolak menawar jalan pintas dan memilih jalur pengaduan resmi, baik lewat Ombudsman, aplikasi Lapor!, maupun kanal pengaduan instansi terkait, meski jalur itu terasa lebih lambat. Bagi mahasiswa dan masyarakat sipil, perannya sederhana tapi penting: terus mengawasi, terus bertanya, dan berhenti permisif terhadap kalimat “kasih aja, biar cepat” yang selama ini dianggap solusi praktis.

Loket pelayanan publik itu terlihat sepele, hanya meja, kertas, dan antrean. Tapi di titik itulah kepercayaan warga pada negara sebenarnya diuji tiap hari, jauh lebih sering ketimbang di ruang sidang atau gedung DPR.

Oleh:

I Made Susila Sastra Dharma

Hongcoollia Surya Titan Pramudwita

Eka Saputri

Garda Arganta