Korupsi Kejahatan Luar Biasa yang Menghancurkan Masa Depan Bangsa

Muhammad Wildan Pengusaha, Penulis Universitas Pamulang Fokus tulisan refleksi kehidupan, hukum, dan kesadaran bermasyarakat.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Wildan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korupsi bukan sekadar pelanggaran aturan. Korupsi adalah pencurian yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan berulang terhadap harta milik seluruh rakyat. Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa extraordinary crime bukan tanpa alasan. Ia tidak hanya merugikan uang negara, tetapi merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa: mengeringkan sumber dana pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan jutaan warga. Akibatnya, anak-anak tidak mendapat pendidikan layak, orang sakit tidak tertolong, dan rakyat kecil semakin tertinggal.
Di Indonesia, pemberantasan korupsi diatur dalam berbagai undang-undang, diperkuat dengan ketentuan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan-aturan ini dibuat bukan untuk menindas siapa pun, melainkan sebagai benteng perlindungan bagi rakyat. Namun satu hal yang sering dipertanyakan: mengapa hukuman terhadap koruptor masih terasa ringan, dan mengapa harta yang telah diambil sulit dikembalikan
Perampasan aset hasil korupsi menjadi sangat penting. Selama ini, meskipun seseorang dipidana, harta yang dikorupsi seringkali tidak kembali seutuhnya. Koruptor menjalani hukuman, tetapi keluarganya tetap menikmati hasil kejahatan. Inilah yang harus diubah. Perampasan aset harus dilakukan melalui proses hukum yang tegas, transparan, dan tidak boleh dibelokkan. Harta yang terbukti berasal dari korupsi wajib dikembalikan ke negara untuk dikembalikan kepada rakyat.
Dasar hukum pemberantasan korupsi: Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/badan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta
Pasal 3 Menyalahgunakan kewenangan, kedudukan, atau kepercayaan yang dipercayakan kepadanya pidana penjara paling singkat 1 tahun sampai seumur hidup
Pasal 18 Pengembalian kerugian keuangan negara, penyitaan aset, dan perampasan harta yang berasal dari tindak pidana korupsi
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 434 Penipuan: memperkaya diri dengan tipu muslihat pidana penjara paling lama 6 tahun
Pasal 476 Pencurian: mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum pidana penjara paling lama 5 tahun
Pasal 54 Tujuan pemidanaan: menegakkan keadilan, mencegah kejahatan, memperbaiki pelaku, dan memulihkan keseimbangan yang terganggu
Pasal 2 Semua orang setara di hadapan hukum; pejabat maupun warga biasa diperlakukan sama
Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Perampasan Aset Tindak Pidana, Memungkinkan perampasan aset yang berasal dari kejahatan termasuk korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu dalam kondisi tertentu
Aset dikembalikan ke negara untuk pemulihan kerugian rakyat Sering terdengar alasan perlindungan hak asasi manusia dipakai untuk melindungi koruptor. Padahal, koruptorlah yang pertama kali melanggar hak asasi manusia mengambil hak hidup, kesejahteraan, dan masa depan jutaan orang demi keuntungan segelintir pihak. Perlindungan hukum seharusnya lebih dulu diberikan kepada korban, yaitu seluruh rakyat Indonesia.
Hukum tidak boleh berat sebelah. Jika rakyat biasa dihukum tegas atas kesalahan kecil, maka koruptor yang merugikan miliaran rupiah harus dihukum jauh lebih tegas. Hukuman yang berat dan pemulihan aset yang sungguh-sungguh adalah cara terbaik memberikan efek jera. Bukan untuk membalas, melainkan untuk menyadarkan: merampas hak rakyat adalah kejahatan terbesar yang tidak akan dibiarkan.
Pada akhirnya, memberantas korupsi bukan tugas penegak hukum saja. Itu tugas kita semua. Rakyat tidak boleh diam melihat ketidakadilan. Ketika kita bersuara, ketika kita menuntut hukum berjalan tegas dan adil, itulah saat keadilan mulai terwujud. Bangsa yang menjunjung hukumnya adalah bangsa yang menghargai masa depannya sendiri.
Penulis : Muhammad Wildan
Jakarta. 20 September 2026
