Konten dari Pengguna

Asyik! THR dan Gaji ke-13 untuk CPNS dan PPPK Segera Cair

Generasi Milenial

Generasi Milenial

Generasi Milenial

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Generasi Milenial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi CPNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi CPNS. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya.

Perihal ramadhan, satu hal yang dinantikan banyak orang adalah pemberian insentif tunjangan hari raya alias THR. Sebab, di tengah banyaknya keperluan untuk persiapan lebaran, misal membeli kue lebaran, pakaian, hingga memberikan uang jajan untuk anak dan kerabat, THR seolah memberi napas tambahan yang melegakan.

Nah, harapan agar mendapat insentif THR juga dimiliki oleh para CPNS dan PPPK. Kabar gembiranya, pemerintah sudah menjadwalkan pemberian insentif THR plus gaji ke-13 untuk CPNS dan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 tentang kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara tahun 2022 kepada kementerian keuangan.

Selain untuk PNS, insentif THR dan gaji ke-13 juga akan diberikan kepada ASN (termasuk PPPK) dan penerima pensiun. Lantas, informasi apa saja yang bisa ditemukan terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam surat tersebut?

1. Komponen THR dan gaji ke-13 berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

2. Daftar penerima THR dan Gaji ke-13 meliputi:

  • PNS dan Calon PNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara

  • Wakil Menteri

  • Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

  • Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

  • Hakim Ad hoc

  • Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yang terdiri atas Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain, Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain, Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. THR akan diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri 2022 (dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 2–3 Mei 2022). Sementara itu, untuk gaji ke-13 akan diberikan sekitar bulan Juli 2022.

Menpan RB, Tjahjo Kumolo, dalam suratnya meminta menteri keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dan uang pensiun.

Di sisi lain, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun disebut merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Duh, senangnya dapat THR dan gaji ke-13. Bisa untuk belanja berbagai kebutuhan, nih. (Kun)