Konten dari Pengguna

Transformasi Digital Administrasi Pajak dengan Coretax: Harapan dan Realita

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ghina Amira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tangkapan layar laman website coretaxdjp.pajak.go.id oleh penulis
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar laman website coretaxdjp.pajak.go.id oleh penulis

Sistem pemungutan pajak di Indonesia pada dasarnya menganut tiga mekanisme: self-assessment, withholding, dan official assessment. Dalam self-assessment system, wajib pajak diberi kewenangan penuh untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Sementara itu, withholding system menempatkan pihak ketiga untuk memotong dan memungut pajak sebelum disetorkan ke negara. Melalui dua mekanisme ini, negara memberikan kepercayaan besar kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Dalam memenuhi kewajiban pajak tersebut, dibutuhkan administrasi pajak yang baik. Administrasi pajak adalah salah satu pilar utama perpajakan selain hukum pajak dan kebijakan pajak. Pelaksanaan administrasi yang baik bukan hanya memudahkan wajib pajak, tetapi juga mendorong kepatuhan sukarela.

Digitalisasi Pajak di Indonesia

Di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi tidak bisa dipisahkan dari aktivitas sehari-hari, termasuk dalam pengelolaan pajak. DJP mulai memanfaatkan teknologi digital pada tahun 2013 dengan meluncurkan e-Billing (Surat Setoran Elektronik) yang menggantikan bukti setoran manual. Setelah itu, lahirlah sistem-sistem administrasi pajak baru berbasis digital seperti DJP Online, e-Faktur, e-NOFA, dan e-SPT. Pada fase ini, digitalisasi telah mengubah proses kepatuhan pajak yang sebelumnya serba manual menjadi lebih modern dan efisien.

Namun, sistem-sistem yang berdiri sendiri secara terpisah satu sama lain. Hal tersebut menimbulkan tantangan baru, yaitu data tidak terintegrasi, tampilan dan mekanisme berbeda-beda, dan wajib pajak harus berpindah dari satu aplikasi ke aplikasi lainnya. Kondisi inilah yang mendorong pemerintah melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan.

Harapan Lahirnya Core Tax Administration System

Wacana pembaruan sistem mulai menguat pada 2018 melalui Perpres No. 40 Tahun 2018. Pemerintah menginisiasi pengembangan sistem inti administrasi perpajakan, atau Core Tax Administration System (CTAS) yang kemudian dikenal luas sebagai Coretax.

Coretax merupakan bagian penting dari agenda besar Tax Reform Jilid 3, yang menekankan modernisasi proses bisnis dan peningkatan kualitas layanan. Melalui Coretax, DJP akan menyatukan seluruh sistem administrasi pajak yang sebelumnya tersebar, seperti dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan SPT, pemeriksaan, hingga penagihan.

Direktur Jenderal Pajak saat itu, Suryo Utomo mengatakan bahwa "Iimplementasi Coretax diharapkan dapat mewujudkan layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan, sekaligus meningkatkan akurasi data melalui sistem pembayaran yang terintegrasi. Sehingga, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan lebih efisien.”

Fokus dari transformasi administrasi pajak melalui Coretax adalah penyederhanaan proses, pengintegrasian wajib pajak, meningkatkan transparansi, meningkatkan kecepatan dan akurasi data, serta memperbaiki pengalaman wajib pajak. Coretax diharapkan menjadi satu portal terpadu yang dapat diakses melalui berbagai kanal (omni-channel), menghadirkan 360-degree view bagi wajib pajak, dan memperkuat pengawasan berbasis risiko (compliance risk management).

Awalnya, Coretax direncanakan akan dirilis pada 1 Juli 2024, namun akhirnya diundur ke 1 Januari 2025. Aturan pelaksanaan Coretax kemudian diatur melalui PMK 81/2024.

Dalam berbagai kesempatan, DJP menyampaikan bahwa Coretax dirancang untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akurat. Dengan proses yang sepenuhnya terintegrasi, diharapkan biaya kepatuhan wajib pajak (cost of compliance) dapat menurun, risiko fraud berkurang, dan penerimaan negara meningkat.

Secara konsep, Coretax memang menjanjikan lompatan besar dalam digitalisasi pajak Indonesia. Namun, implementasi sebuah sistem sebesar dan selengkap Coretax tidaklah sederhana.

Realita di Lapangan

Akan tetapi, sejak resmi dirilis pada 1 Januari 2025, banyak sekali keluhan wajib pajak mengenai Coretax. Keluhan tersebut mayoritas disebabkan oleh kendala dalam mengakses Coretax karena sistem yang belum stabil

Beberapa keluhan yang paling banyak muncul antara lain:

Akses yang sangat lambat. Banyak wajib pajak mengalami kesulitan masuk ke portal karena respon server yang memakan waktu lama. Beberapa bahkan gagal meskipun telah mencoba berkali-kali.

Fitur-fitur yang belum berfungsi optimal. Wajib pajak mengeluhkan bahwa sejumlah layanan, mulai dari pendaftaran NPWP, pembuatan kode billing, hingga unggah dokumen masih sering error atau tidak responsif.

Proses pelaporan dan pembayaran yang terhambat. Bug pada tampilan, menu yang tidak terbuka, atau dokumen yang gagal terbaca membuat pelaporan SPT menjadi jauh lebih lama dibanding sistem sebelumnya. Selain itu, sering ditemui kesulitan dalam pembuatan ID-Billing yang memperlambat pembayaran pajak.

Downtime pada jam sibuk. Wajib pajak banyak mengeluhkan sistem yang sering tidak bisa diakses pada jam padat, seperti menjelang batas waktu pembayaran atau pelaporan. Beberapa wajib pajak bahkan memilih untuk mengakses Coretax di malam hari untuk menghindari traffic.

Data yang belum terintegrasi. Sejumlah wajib pajak menemukan ketidaksesuaian data pada akun mereka, misalnya informasi pembayaran yang belum tersinkron otomatis.

Untuk mengantisipasi dampak gangguan tersebut, DJP menerbitkan KEP-67/PJ/2025, yang memberikan penghapusan sanksi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak apabila disebabkan oleh gangguan Coretax selama masa transisi.

Di Antara Harapan dan Realita

Masalah pada tahap awal implementasi sebenarnya bukan hal yang mengejutkan. Transformasi digital berskala nasional yang diselenggarakan secara sekaligus tanpa uji coba, apalagi mencakup proses inti kepatuhan perpajakan tentunya akan menemui hambatan. Pengimplementasian secara maksimal hanya akan dapat diwujudkan sejalan beriringan waktu, uji coba berulang, dan adaptasi berkesinambungan, baik dari sisi teknis maupun dari sisi pengguna.

Menteri Keuangan saat ini, Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa Coretax yang merupakan produk buatan Korea setara dengan buatan lulusan SMA di Indonesia. Dia mengatakan bahwa untuk saat ini, tim ahli Kemenkeu belum bisa melakukan perubahan secara penuh terhadap Coretax karena saat ini masih terikat kontrak dengan perusahaan Korea tersebut.

Meskipun demikian, pemerintah harus tetap berupaya dalam perbaikan sistem. Permasalahan yang muncul menunjukkan bahwa stabilitas sistem perlu terus diperkuat, tampilan dan alur pelayanan harus diperbaiki, integrasi data perlu disempurnakan, serta server harus mampu menahan lonjakan traffic.

Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, besar harapan terhadap Coretax untuk menjadi fondasi sistem administrasi perpajakan digital di Indonesia. Coretax dapat memperkecil biaya kepatuhan pajak untuk wajib pajak sekaligus meningkatan penerimaan pajak negara.

Penulis: Ghina Amira Damayanti, Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia