Konten dari Pengguna

Pilkada Lewat DPRD: Efisien untuk Siapa?

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ghizan Varish Arzaki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Wacana pilkada lewat DPRD kembali ramai. Dalam survei Litbang Kompas, 77,3 persen responden menilai pilkada langsung paling tepat dan hanya 5,6 persen memilih lewat DPRD. Di tingkat elite, wacananya bergerak ke arah lain.

Wacana pilkada lewat DPRD kembali muncul

https://www.pexels.com/photo/garden-in-the-city-5505445/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/photo/garden-in-the-city-5505445/

Awal 2026, wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD mencuat lagi setelah disuarakan Presiden Prabowo Subianto dan Partai Golkar. Gagasan ini sudah lama ada. Ia menguat lagi hampir 20 tahun setelah pilkada langsung pertama digelar pada 2005.

Pendukungnya punya alasan. Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menilai usulan ini layak dipertimbangkan karena pilkada langsung tidak steril dari politik identitas, politik dinasti, dan terutama politik uang. Gerindra menyebut mekanisme ini memangkas tahapan, waktu penjaringan kandidat, anggaran, dan ongkos politik. Di sisi lain, PDIP menolak. Megawati Soekarnoputri menyebutnya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi.

Sikap DPR sendiri berubah-ubah. Pada Desember 2025, Komisi II disebut siap membahas usulan ini dalam revisi UU Pemilu. Pada Januari 2026, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan DPR dan pemerintah tidak punya rencana mengubah pilkada menjadi dipilih DPRD. Pimpinan DPR juga menyatakan revisi UU Pilkada tidak masuk Prolegnas Prioritas 2026. Kini revisi UU Pemilu sudah berjalan, dan Panja menetapkan 10 isu strategis dengan target rampung Desember 2026. Ada satu hal yang luput dari perhatian: UU Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan legislatif, sedangkan pilkada diatur UU Nomor 10 Tahun 2016. Bisa jadi nasib pilkada ditentukan lewat jalur lain yang kurang disorot publik.

Secara hukum, perdebatan ini terbuka. Menurut Ketua Komisi II, kata “demokratis” dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dapat ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, pertanyaan yang tersisa adalah apakah mekanisme ini baik bagi tata kelola pemerintahan daerah.

Desentralisasi: dari mana mandat kepala daerah?

Pilkada langsung tumbuh bersama otonomi daerah. Menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi. Daerah otonom mengurus urusannya sendiri, dan kepala daerah memimpinnya.

Dalam kerangka itu, pertanyaan pentingnya adalah dari mana kepala daerah mendapat mandat. Pada pilkada langsung, mandat datang dari warga daerah. Pada pilkada lewat DPRD, mandat datang dari fraksi. Ini analisis saya: jika mandat datang dari fraksi, pimpinan partai punya peran lebih besar dalam menentukan siapa memimpin daerah, dan otonomi berisiko bergeser dari kehendak warga setempat ke kalkulasi elite partai.

Akuntabilitas: kepada siapa kepala daerah bertanggung jawab?

https://www.pexels.com/photo/person-dropping-paper-on-box-1550337/

Pemilihan menentukan kepada siapa seorang pemimpin harus mempertanggungjawabkan kinerjanya. Pada pilkada langsung, kepala daerah bertanggung jawab kepada pemilih. Pada pilkada lewat DPRD, tanggung jawab itu bergeser ke sejumlah kecil anggota dewan.

Pergeseran ini berdampak pada prinsip checks and balances. DPRD mengawasi kepala daerah. Jika DPRD juga yang memilihnya, pengawas dan yang diawasi punya kepentingan yang sama, dan pengawasan bisa melemah. Ini analisis saya dan belum terbukti, tetapi risikonya perlu dihitung. PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas menyuarakan kekhawatiran serupa. Mereka meminta DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara agar checks and balances berjalan efektif.

Kepercayaan publik juga berperan. Menurut Litbang Kompas, tingkat kepercayaan terhadap DPRD menjadi faktor penting yang memengaruhi penolakan publik. Kebijakan yang menyerahkan hak pilih kepada lembaga yang kurang dipercaya akan sulit mendapat legitimasi.

Penghematan dan politik uang

Eddy Soeparno mengajukan argumen yang patut diuji. Menurut dia, biaya besar yang ditanggung calon kepala daerah kerap berujung pada beban janji kepada sponsor dan donor setelah terpilih, dan skema DPRD diharapkan mengurangi beban itu. Biaya politik dan politik uang memang masalah nyata. Namun pemilihan lewat DPRD tidak otomatis menghilangkannya. Transaksinya bisa berpindah dari ribuan pemilih ke puluhan anggota dewan. Penghematan anggaran juga perlu dibandingkan dengan biaya yang hilang ketika masyarakat merasa tidak dilibatkan.

Solusi yang realistis

Akar masalahnya perlu ditangani lebih dulu. PUSaKO mendorong peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan lebih ketat terhadap politik uang, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan literasi politik masyarakat. Langkah ini ada di tangan KPU, Bawaslu, aparat penegak hukum, dan pembuat undang-undang.

Selain itu, karena RUU Pemilu sedang dibahas, DPR dan pemerintah perlu menyatakan dengan terang apakah mekanisme pilkada akan disentuh, lewat jalur mana, dan dengan kajian apa. Publik berhak tahu sebelum aturan diketok. Jika opsi pilkada tidak langsung tetap dibahas, ujilah dengan data: berapa biaya yang benar-benar terpangkas, bagaimana konflik kepentingan dicegah, dan apa mekanisme pengawasan penggantinya.

Penutup

Pilkada langsung memang mahal dan jauh dari sempurna. Perbaikan sistem sebaiknya tidak dimulai dengan mengurangi hak warga memilih pemimpinnya. Panja menargetkan RUU Pemilu rampung Desember 2026, jadi waktu bagi publik untuk ikut mengawal tinggal beberapa bulan.