Dua Generasi, Satu Antrean: Mengawal Masa Depan Keuangan Haji Indonesia
Tulisan dari Gibran Harsingki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jumat, 24 April 2026. Dari Padang, seorang remaja berusia 15 tahun terbang bersama kloter pertama menuju Tanah Suci. Namanya Latifa Syafvina Putri Zuhrizal. Keluarganya memanggilnya Lala.
Kursi itu sebenarnya milik ayahnya, Zuhrizal, yang dijadwalkan berhaji bersama sang istri pada 2023. Namun, ia wafat pada 2021. Keluarga sempat ingin melimpahkan porsinya kepada Lala, tetapi aturan saat itu mensyaratkan usia minimal 18 tahun. Seperti diberitakan Metro TV mengutip Antara pada 27 April 2026, jalan baru terbuka setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membolehkan porsi jemaah wafat dilimpahkan kepada anggota keluarga berusia minimal 13 tahun.
Lala akhirnya berangkat bersama ibunya, seorang penjual kerupuk cabai.
“Aku bersyukur diberikan kesempatan sebesar ini sama Allah,”
katanya. Ia terbang menunaikan perjalanan yang dulu dinanti ayahnya. Kita tak akan pernah tahu apa yang dibisikkan Lala di depan Ka’bah, tetapi siapa pun yang pernah kehilangan orang tua bisa menebaknya.
Sembilan hari kemudian, di Madinah, seorang lelaki berusia 103 tahun turun dari kendaraan dengan dipapah petugas. Namanya Mardijiyono Karto Sentono, asal Bantul, Yogyakarta, jemaah haji tertua Indonesia tahun ini.
Ia berangkat sendirian karena istrinya, yang dulu berencana berhaji bersamanya, lebih dulu wafat. “Kuncinya selalu merasa gembira,” kata Mbah Mardi, seperti dikutip Bisnis.com. Semangat itu diuji di Tanah Suci. Ia sempat dirawat di rumah sakit, lalu pada 11 Mei 2026 digendong naik bus menuju Makkah dan berniat ihram dari dalam bus karena suhu di Dzulhulaifah mencapai 41 derajat Celsius.
Dua kisah ini biasanya dibaca terpisah: yang satu jemaah termuda, yang lain tertua. Padahal, keduanya diikat benang yang sama. Keduanya berangkat membawa nama orang tercinta yang tak sempat tiba, dan keduanya berdiri di ujung-ujung antrean yang sama.
Antrean itu kini membentang lintas generasi. Menurut data BPKH tahun 2024 yang disampaikan Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander, sekitar 75 persen pendaftar haji berusia sekitar 40 tahun, dengan masa tunggu hingga 26 tahun. Di ujung lain, anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menyebut aturan baru membuka jalan bagi anak-anak yang sudah balig untuk memegang nomor porsi, termasuk dengan meneruskan porsi orang tuanya.
Bagi keluarga-keluarga di Sumatera Barat seperti keluarga Lala, ini kabar baik sekaligus pengingat. Anak yang mendaftar pada usia 13 tahun hari ini bisa jadi baru tiba gilirannya ketika usianya hampir 40. Maka satu pertanyaan tetap menggantung: siapa yang memastikan uang yang dititipkan hari ini masih cukup bernilai ketika giliran itu tiba seperempat abad lagi?
5,6 Juta Nama, Satu Penjaga
Penjaganya adalah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam International Hajj Fund Forum (IHFF) ke-8 di Jakarta pada 15 Oktober 2026, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyebut dana kelolaan per September 2026 mencapai sekitar Rp185,7 triliun. Hampir seluruhnya berasal dari setoran sekitar 5,6 juta calon jemaah, yang datanya, menurut Harry Alexander, kini sedang diintegrasikan dengan data kependudukan dan data kesehatan nasional.
Dengan kata lain, antrean haji adalah lomba lari estafet terpanjang di negeri ini. Tongkatnya berpindah dari ayah ke anak, dari nenek ke cucu, dan setiap pelari menitipkan tabungannya kepada penjaga yang sama.
Yang mengejutkan, dana sebesar itu dijaga sekitar 200 pegawai di satu kantor pusat, tanpa kantor cabang di daerah, seperti diungkapkan Fadlul pada September 2026. Tugas mereka nyaris mustahil: dana harus siap membiayai jemaah yang berangkat tahun ini, sekaligus terus tumbuh untuk anak-anak yang baru berangkat seperempat abad lagi.
“Pengembangan dana jemaah dilakukan dalam jangka panjang,” kata Fadlul. Al-Qur’an pun mengingatkan agar setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (QS. Al-Hasyr: 18). Dalam urusan dana haji, “hari esok” itu punya wajah: anak-anak seperti Lala.
Aman, tetapi Belum Optimal
Ke mana uang itu bekerja? Fadlul memaparkan, sekitar 70 persen portofolio BPKH ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sekitar 25 persen disimpan sebagai deposito di sekitar 30 bank syariah untuk menjaga likuiditas, dan 5 persen ditempatkan di dana Islamic Development Bank melalui BPKH Limited di Arab Saudi.
“Kalau bicara aman, dana haji aman. Tetapi apakah optimal? Belum,” ujarnya.
Pengakuan itu jujur sekaligus penting. Pendekatan BPKH memang sengaja konservatif: keamanan pokok dan imbal hasil yang stabil didahulukan daripada keuntungan tinggi yang berisiko. Ruang geraknya pun sempit. Saat membeli emas, misalnya, BPKH masih diperlakukan sebagai investor ritel karena Indonesia belum memiliki pasar emas korporasi, kata Fadlul dalam Annual Media Outlook 2026 di Borobudur.
Selama ayah Lala menunggu giliran, setorannya ikut bekerja di instrumen-instrumen itu: aman, tetapi berjalan pelan. Pertanyaannya, apakah “pelan” cukup bagi generasi yang harus menunggu 26 tahun?
Ujian Bernama Kurs
Ujian terbesar justru datang dari seberang lautan. Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 14 Juli 2026, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa seluruh komponen biaya penyelenggaraan haji di Arab Saudi dibayar dalam riyal. Karena itu, kenaikan biaya haji sangat dipengaruhi kurs dolar AS dan harga minyak dunia, seperti diberitakan Katadata.
Setiap tahun, BPKH harus menyediakan sekitar Rp18–20 triliun untuk penyelenggaraan haji, dan 80 persen di antaranya dalam mata uang asing. Angka itu disampaikan Fadlul dalam forum yang sama di Borobudur pada Januari 2026.
Ibaratnya, seorang perantau Minang menabung dalam rupiah di kampung, tetapi harus membayar sewa kedai dalam riyal di rantau. Setiap kali rupiah melemah, tabungan yang sama membeli lebih sedikit. Godaan untuk mengejar imbal hasil tinggi demi menutup selisih itu pun besar, padahal risikonya ditanggung jutaan penabung kecil. Pepatah lama sudah memberi jawabannya: sedia payung sebelum hujan.
BPKH memilih berjaga lebih awal. Tim keuangannya mulai mengumpulkan dolar untuk musim 2026 sejak akhir 2025. Setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, BPKH kini dapat membeli dolar secara bertahap tanpa harus lebih dulu menyerahkan dokumen dasar transaksi. Ketika rupiah mendekati Rp17.000 per dolar AS pada Januari 2026, Fadlul bisa berkata tenang: “Stoknya sudah ada, jadi kami tidak beli sekarang,” seperti dikutip Infobanknews.
Jika dirangkai, angka-angka itu menunjukkan betapa tipisnya ruang salah. Untuk musim 2026, BPKH mengumpulkan dolar dengan asumsi kurs Rp16.500. Untuk musim 2027, biaya haji sudah dihitung dengan asumsi Rp17.500 per dolar AS. Hitungan kasar penulis: jika kebutuhan valas tetap setara 80 persen dari Rp18–20 triliun, kenaikan asumsi seribu rupiah per dolar itu menambah kebutuhan rupiah hampir Rp1 triliun dalam setahun.
Hasilnya, BPKH memastikan penguatan dolar tidak berdampak langsung pada pembiayaan haji 2026. Lala dan Mbah Mardi berangkat tanpa perlu tahu bahwa di balik layanan yang mereka terima di Tanah Suci, ada dolar yang dikumpulkan berbulan-bulan sebelumnya. Inilah wajah tata kelola yang sesungguhnya: bukan menebak arah kurs, melainkan berjaga sebelum hujan turun.
Penjaga Juga Butuh Perlengkapan
Namun, berjaga saja tidak cukup. Fadlul terus terang menyebut BPKH tidak memiliki cadangan modal maupun ekuitas di neracanya, sehingga Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Keuangan Haji perlu memuat ketentuan manajemen risiko. Ia juga menilai investasi langsung, yang akan dipertegas sebagai mandat utama BPKH, harus dilengkapi regulasi yang menyatakan para pengelolanya tidak bertanggung jawab secara pribadi.
Di sisi lain, perangkat untuk generasi digital mulai disiapkan. Harry Alexander menyebut BPKH Apps kini memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk layanan interaktif. BPKH juga tengah merancang klasifikasi status ekonomi jemaah ala Malaysia, yakni B40, M40, dan T20, agar program nilai manfaat dan subsidi sekitar Rp12 triliun per tahun lebih tepat sasaran.
IHFF 2026 bahkan menghadirkan sesi bertajuk “Gen Z Naik Haji”. Pesannya jelas: masa depan keuangan haji akan ditentukan generasi yang hari ini baru mulai menabung. Namun, hingga pertengahan Oktober 2026, pembahasan RUU bersama pemerintah masih berlangsung. Aturan main untuk generasi itu belum selesai ditulis.
Empat Langkah Mengawal Masa Depan
Sebagai mahasiswa akuntansi syariah, sekaligus bagian dari generasi yang kelak ikut mengantre, saya melihat empat langkah yang patut diperjuangkan.
1. Jadikan usia balig awal menabung
bukan sekadar awal mengantre. Aturan baru membuka pintu bagi remaja, sementara RUU menyiapkan skema setoran angsuran selama masa tunggu. Keduanya bisa dipadukan menjadi tabungan haji pelajar dengan setoran kecil dan rutin melalui bank penerima setoran. Beban pelunasan tidak lagi menumpuk di usia senja, dan nilai manfaat yang diterima lebih besar karena dana bekerja lebih lama.
2. Pasang pagar alami terhadap kurs
Karena biaya di Arab Saudi dibayar dalam riyal, BPKH perlu memperbesar aset yang menghasilkan riyal secara bertahap, misalnya melalui BPKH Limited di ekosistem perhajian. Saat rupiah melemah, pendapatan dalam riyal itu ikut naik nilainya dalam rupiah dan menambal selisih biaya. Kebijakan lindung nilai dan besarnya eksposur valas juga perlu dilaporkan kepada publik setiap tahun.
3. Bangun pasarnya, lengkapi payung hukumnya
Regulator perlu membuka jalan bagi pasar emas korporasi agar BPKH tidak lagi berbelanja sebagai investor ritel. Perlindungan hukum bagi pengelola dalam RUU juga layak didukung, asalkan bersyarat ketat: hanya untuk keputusan yang diambil sesuai prosedur, terdokumentasi, dan diaudit.
4. Bawa literasi keuangan haji ke kampus dan pesantren
BPKH dan MUI pernah mendorong 4.000 dai yang lulus standardisasi untuk mengedukasi publik soal tata kelola dana haji. Model serupa bisa diperluas menjadi duta literasi dari kalangan mahasiswa dan santri, generasi yang kini sudah bisa memegang nomor porsi.
Tentu ada keberatan. Bukankah mendorong remaja mendaftar justru memperpanjang antrean? Antrean memang bertambah, tetapi menunda pendaftaran tidak memperpendek antrean bagi siapa pun; yang berubah hanya urutan giliran. Lebih baik generasi muda menabung dengan sadar dan terencana daripada tergesa-gesa di usia senja.
Bagaimana dengan risiko aset di luar negeri? Risiko itu nyata. Namun, biaya haji sudah lebih dulu “tinggal” di luar negeri dalam bentuk riyal. Menyimpan seluruh aset dalam rupiah sementara kewajiban dibayar dalam riyal justru menyimpan risiko yang diam-diam lebih besar.
Alam Takambang Jadi Guru
IHFF 2026 mengusung tema “Pengelolaan Dana Haji Berkelanjutan Melalui Sinergi Strategis dan Transformasi Digital”. Orang Minang punya pegangan yang jauh lebih tua: alam takambang jadi guru, alam yang terbentang menjadi guru. Petani di ranah Minang tahu, sebagian gabah terbaik harus disisihkan sebagai benih untuk musim berikutnya. Memakan benih hari ini berarti lapar pada musim depan. Nilai manfaat dana haji adalah benih itu.
Generasi muda pun bisa ikut berjaga: menabung sejak dini, rajin memeriksa saldo nilai manfaat di aplikasi BPKH, dan berani bertanya setiap kali ada kebijakan yang terdengar manis hari ini tetapi pahit bagi antrean esok. Itulah cara kita mengawal masa depan keuangan haji Indonesia.
Lala telah berangkat menunaikan perjalanan yang dulu dinanti ayahnya. Mbah Mardi telah menempuh perjalanan yang dulu direncanakan bersama istrinya. Di antara usia 15 dan 103 tahun itu, sekitar 5,6 juta orang masih menunggu giliran. Antrean ini memang panjang, tetapi ia milik kita bersama. Tugas kita memastikan tak seorang pun tiba di ujungnya dengan tangan hampa.
#UangHajiKita #SemuaBisaHaji

