Konten dari Pengguna

Pelunasan Haji Bertemu Musim Hujan Lagi!

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Gibran Harsingki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Revisi UU Jangan Lupa Pelajaran Banjir Sumatra

Jadwal pelunasan biaya haji 2027 segera diumumkan. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut pemerintah tinggal menunggu Keputusan Presiden, seperti diberitakan detikHikmah. Pada saat hampir bersamaan, BMKG memperkirakan musim hujan mulai November dan memuncak Desember hingga Februari. “Kita perlu mewaspadai lonjakan curah hujan yang berpotensi memicu banjir dan tanah longsor,” kata Deputi Klimatologi BMKG Ardhasena Sopaheluwakan, seperti dikutip Metro TV.

Pelunasan dan hujan deras akan bertemu lagi, persis seperti setahun lalu.

Akhir November 2025, banjir bandang menyapu rumah Hartati Musirun Mukmin, 56 tahun, di Aceh Tamiang, bersama berkas hajinya. “Air itu naik sangat cepat. Kami tidak sempat lagi menyelamatkan barang-barang,” kenangnya. Suaminya, yang mendaftar haji bersamanya, wafat pada 2014. “Saya sendiri sebenarnya tidak punya uang lagi,” katanya, seperti dikisahkan NU Online. Ketiga anaknya patungan melunasi biayanya.

Di kabupaten yang sama, Aisyah, 75 tahun, tinggal di dapur rumahnya, satu-satunya ruang yang masih layak dihuni. Tabungannya hanyut, dan ia kekurangan sekitar Rp17 juta untuk pelunasan. “Sebelumnya pikir tidak jadi berangkat,” tuturnya, seperti diberitakan Antara. Cucunya akhirnya menutup kekurangan itu.

Dua kisah ini kerap dikenang sebagai cerita haru musim lalu. Padahal, keduanya adalah peringatan untuk musim depan: banjir bisa merampas hampir segalanya, kecuali nomor porsi dan setoran haji yang tercatat atas nama pemiliknya.

Setahun lalu, baru satu dari 150 jemaah Aceh Tamiang yang mampu melunasi pada tahap pertama, dan 18 paspor jemaah di Aceh Utara ikut hanyut, seperti dilaporkan Tirto. Di Sumatera Barat, pelunasan tahap pertama hanya sekitar 69 persen, dan sekitar 20 ribu kuota dari tiga provinsi terdampak sempat terancam tidak terserap, seperti diberitakan Tirto. Jika hujan kembali datang saat pelunasan 2027, apakah jemaah lagi-lagi harus bergantung pada keputusan darurat?

Ilustrasi dibuat dengan AI (Canva)

Amanah yang Tidak Ikut Hanyut

Kabar baiknya, uang mereka tidak ikut hanyut. Setoran awal tersimpan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tercatat atas nama pemiliknya. Per September 2026, dana kelolaan BPKH mencapai Rp185,73 triliun, seperti diberitakan RMOL.

Amanah dititipkan pada sistem yang tercatat, diaudit, dan diawasi, bukan pada dinding rumah. Namun, sistem itu melibatkan banyak lembaga, dan bencana menguji semuanya sekaligus. Bersama kesulitan memang ada kemudahan (QS. Al-Insyirah: 5–6), tetapi kemudahan itu harus dijemput lembaga yang sigap.

Ketika Dana Umat Pulang kepada Umat

Musim lalu, kesigapan itu sempat terlihat. Awal Desember 2025, BPKH menyalurkan Rp3,03 miliar dari nilai manfaat Dana Abadi Umat untuk pengungsi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bersama NU Peduli, bantuan itu sampai ke musala pengungsian di Kuranji, Padang, dan Kabupaten Solok, seperti dilaporkan NU Online.

Dari Uni Emirat Arab, Zayed Foundation menyalurkan US$192.000 kepada 162 jemaah terdampak, 33 di antaranya asal Sumatera Barat, seperti diberitakan TIMES Indonesia. Amanah memang tidak hanya disimpan, tetapi juga dikembalikan dalam wujud pertolongan.

Ujian Bernama Tenggat

Namun, pertolongan itu lahir dari keputusan darurat. Ketika kuota yang tak terserap sempat diwacanakan pindah ke provinsi lain, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengingatkan, “Itu harus ada payung hukumnya,” seperti dikutip Tirto.

Orang Minang mengenal tali tigo sapilin: adat, syarak, dan undang-undang yang dipilin menjadi satu tali. Aturan saja memutus harapan Hartati dan Aisyah, sedangkan rasa iba saja membuka celah penyalahgunaan.

Kementerian Haji dan Umrah akhirnya memberikan relaksasi pelunasan bagi jemaah ketiga provinsi itu. Jika dirangkai, angka-angkanya menunjukkan jauhnya jarak yang ditempuh: pelunasan di Aceh sempat hanya sekitar 51 persen, tetapi beberapa bulan kemudian kuota Aceh justru terpenuhi.

Hasilnya, Hartati dan Aisyah sampai di Tanah Suci bersama jemaah Aceh Tamiang lainnya. Tetapi keberhasilan yang bergantung pada kesigapan orang per orang belum tentu terulang.

RUU yang Belum Bicara Bencana

Kesempatan menguncinya ada sekarang. Revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji sedang dibahas DPR setelah pemerintah mengirim surat presiden, seperti diberitakan RMOL. Fokusnya penguatan peran BPKH dan diversifikasi investasi. “Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko,” kata Menteri Irfan.

Komisi VIII juga menargetkan imbal hasil BPKH hingga 10 persen, sembari menggarap revisi undang-undang penanggulangan bencana. Semua itu penting. Namun, dalam pemberitaan pembahasan sejauh ini, perlindungan jemaah saat bencana belum terdengar. Padahal, risiko terbesar jemaah musim lalu bukan imbal hasil, melainkan air bah di tengah tenggat.

Empat Langkah AMAN Sebelum Hujan Tiba

Sebagai mahasiswa akuntansi syariah di provinsi yang ikut diterjang banjir, saya menawarkan Langkah AMAN, dipetik dari kata amanah, sebab BPKH menegaskan keuangan haji dikelola secara amanah, profesional, dan berkelanjutan.

1. A – Atur klausul bencana dalam RUU yang sedang dibahas. Begitu status bencana ditetapkan, perpanjangan pelunasan berlaku otomatis dan kuota daerah terdampak tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan jemaahnya.

2. M – Mudahkan pelunasan lewat qardhul hasan. BPKH dapat menyiapkan pinjaman kebajikan tanpa imbalan dari nilai manfaat Dana Abadi Umat bagi jemaah seperti Aisyah. Dana itu kembali setelah keluarga pulih, lalu bergulir.

3. A – Amankan identitas jemaah secara digital. Paspor, berkas porsi, dan data kesehatan disimpan dalam brankas data bersama agar dokumen yang hanyut terbit ulang dalam hitungan hari.

4. N – Nyatukan lembaga dalam satu protokol. Kementerian Haji dan Umrah, BPKH, pemerintah daerah, dan badan penanggulangan bencana perlu prosedur baku sebelum pelunasan 2027 dibuka.

Tentu ada keberatan. Bukankah relaksasi otomatis bisa dimanfaatkan mereka yang tidak terdampak? Pemicunya harus status bencana resmi dan data korban terverifikasi.

Bukankah dana kemaslahatan untuk umat luas? Qardhul hasan justru tidak menggerusnya, sebab ia kembali dan bergulir.

Rangkiang Sitangguang Lapa

Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Sumatera Barat, M. Rifki, memaknai uluran tangan bagi jemaah terdampak: “Jadi, di balik musibah ada hikmah yang Allah berikan.” Nenek moyang Minang mewariskan hikmah serupa lewat rangkiang sitangguang lapa, lumbung padi untuk masa sulit. Lumbung itu diisi sebelum paceklik, bukan sesudahnya.

Begitu pula aturan. Klausul bencana harus masuk undang-undang sebelum hujan pertama November, bukan setelah rumah berikutnya hanyut. Barek samo dipikua, ringan samo dijinjiang: kita bisa mengawalnya dengan menyuarakan usulan ini kepada wakil rakyat di Komisi VIII.

Saat berangkat, rumah Hartati belum diperbaiki dan Aisyah masih tinggal di dapurnya. Mereka sudah menunaikan haji. Tugas kita memastikan jemaah musim depan tidak perlu menunggu keajaiban yang sama. Rumah boleh hanyut. Amanah jangan.

#UangHajiKita #SemuaBisaHaji