Konten dari Pengguna

Ironi Tren "A Day In My Life" di Bogor: Konten Asusila demi Keuntungan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Giva Wardah Nur Jamilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber foto: ilustrasi oleh AI, dibuat menggunakan ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
sumber foto: ilustrasi oleh AI, dibuat menggunakan ChatGPT

BOGOR — Tren video “A Day in My Life” yang umumnya menampilkan aktivitas sehari-hari kembali menjadi sorotan setelah sebuah video bermuatan asusila viral di media sosial. Kasus yang melibatkan dua pria berinisial MR (27) dan MA (23) di Kabupaten Bogor, Jawa u, ini mengungkap dugaan praktik produksi dan penjualan konten pornografi untuk memperoleh keuntungan finansial. Berdasarkan keterangan Satreskrim Polres Bogor yang diberitakan sejumlah media, kedua pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengungkap bahwa video yang beredar merupakan satu dari sekitar 20 video yang diproduksi sejak Juli 2026. Konten tersebut kemudian ditawarkan melalui grup media sosial berbayar. Kasus ini tidak hanya menjadi persoalan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan media sosial, komersialisasi konten digital, serta tanggung jawab individu dalam memanfaatkan ruang publik.

Berawal dari Perkenalan di Media Sosial

Kasus ini bermula ketika MR dan MA berkenalan melalui media sosial pada Juli 2026. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, keduanya kemudian bertemu dan memproduksi video bermuatan asusila dengan motif ekonomi. Salah satu video yang kemudian viral memperlihatkan keduanya melakukan perjalanan menggunakan sepeda motor, berhenti di sebuah minimarket, hingga merekam adegan asusila di lahan terbuka di kawasan perbukitan dekat menara saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Video tersebut menarik perhatian publik karena dikemas menyerupai vlog keseharian dengan konsep “A Day in My Life”. Namun, di balik format yang tampak seperti konten harian biasa, polisi mengungkap adanya dugaan tujuan komersial dari produksi video tersebut.

Pada September 2026, rekaman itu beredar luas di media sosial dan mendorong kepolisian melakukan penyelidikan. Kedua tersangka kemudian diamankan di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 19 September 2026. Informasi mengenai penangkapan dan penetapan tersangka ini diberitakan oleh kumparanNEWS.

Produksi 20 Video dan Keuntungan Rp 19 Juta

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa kedua tersangka diduga telah memproduksi sekitar 20 video sejak Juli 2026. Proses perekaman dilakukan di beberapa wilayah, termasuk Bogor, Depok, dan Jakarta. Konten tersebut tidak hanya dibuat untuk konsumsi pribadi. Menurut keterangan polisi yang diberitakan media, video-video itu ditawarkan melalui grup media sosial eksklusif yang hanya dapat diakses setelah pengguna membayar biaya keanggotaan atau akses. Tarif yang disebutkan mencapai Rp 150.000 untuk mengakses grup tersebut. Dari aktivitas itu, keduanya dilaporkan memperoleh keuntungan sekitar Rp 19 juta. Angka tersebut memperlihatkan bagaimana konten digital dapat menjadi sumber pemasukan ketika memiliki pasar tersendiri. Namun, potensi keuntungan tidak menghapus kewajiban untuk mematuhi ketentuan hukum, termasuk aturan mengenai produksi dan distribusi materi pornografi. Meski demikian, besarnya keuntungan yang diberitakan tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh motif maupun alur transaksi. Informasi lebih lanjut mengenai jumlah pembeli, pembagian pendapatan, dan pihak lain yang mungkin terlibat tetap perlu merujuk pada hasil penyidikan resmi.

Respons Warga dan Persoalan Ruang Publik

Beredarnya video yang memperlihatkan tindakan asusila di kawasan perbukitan Leuwiliang juga memunculkan persoalan mengenai penggunaan ruang terbuka. Lokasi yang berada di luar kawasan permukiman tetap merupakan bagian dari lingkungan yang dapat memiliki nilai sosial bagi masyarakat setempat. Dalam naskah awal, disebutkan bahwa warga sempat memblokir akses jalan menuju kawasan perbukitan menggunakan bambu pada 22 September 2026. Namun, detail tindakan warga tersebut perlu didukung sumber berita yang dapat diverifikasi sebelum dimasukkan sebagai fakta pasti. Terlepas dari respons warga, kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga ketertiban dan menghormati kepentingan masyarakat sekitar. Ruang yang relatif sepi bukan berarti bebas dari tanggung jawab sosial maupun ketentuan hukum. Di sisi lain, respons masyarakat sebaiknya tetap dilakukan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi persekusi, penyebaran identitas pribadi, atau tindakan main hakim sendiri.

Komersialisasi Konten dan Tantangan Etika Digital

Tren “A Day in My Life” pada dasarnya merupakan format konten yang digunakan untuk membagikan pengalaman sehari-hari. Format tersebut tidak dengan sendirinya bermasalah. Persoalan muncul ketika suatu konten diduga digunakan untuk memproduksi dan memperjualbelikan materi yang melanggar hukum. Kemudahan merekam, mengedit, dan mendistribusikan video melalui internet membuat proses produksi konten semakin mudah dijangkau. Pada saat yang sama, sistem keanggotaan berbayar dan grup eksklusif memungkinkan kreator memperoleh pendapatan langsung dari audiens. Kondisi ini menghadirkan tantangan etika digital: bagaimana membedakan kebebasan berekspresi dengan aktivitas yang melanggar hukum, serta bagaimana memastikan bahwa keuntungan finansial tidak menjadi satu-satunya pertimbangan dalam pembuatan konten. Namun, kasus ini belum cukup untuk menyimpulkan bahwa masyarakat secara umum mengalami penurunan moral atau bahwa tekanan ekonomi merupakan satu-satunya penyebab maraknya konten bermuatan asusila. Penjelasan mengenai motif pelaku perlu didasarkan pada keterangan penyidik, sedangkan kesimpulan yang lebih luas membutuhkan kajian dan data pendukung.

Bagaimana Tinjauan Hukumnya?

Dalam pemberitaan pada September 2026, Kasat Reskrim Polres Bogor menyebut Pasal 407 KUHP sebagai salah satu dasar hukum yang diterapkan terhadap kedua tersangka, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memuat ketentuan pidana mengenai sejumlah tindakan terkait pornografi. Pasal 29, misalnya, mengatur perbuatan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menawarkan, dan memperjualbelikan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda sesuai ketentuan pasal tersebut. Rujukan hukum yang tepat harus mengikuti konstruksi perkara dan pasal yang secara resmi diterapkan penyidik. Karena itu, Pasal 407 KUHP dan UU Pornografi tidak seharusnya dicantumkan seolah-olah keduanya pasti diterapkan secara bersamaan tanpa konfirmasi lebih lanjut. Perlu pula dibedakan antara penetapan tersangka dan putusan pengadilan. Kedua pria tersebut tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mengaitkan Kasus dengan Nilai-Nilai Pancasila

Kasus ini dapat menjadi bahan refleksi mengenai penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat dan penggunaan teknologi digital.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, dapat dijadikan landasan untuk merefleksikan tanggung jawab moral dan penghormatan terhadap nilai-nilai agama yang dianut masyarakat. Namun, penilaian terhadap suatu perkara tetap perlu dibedakan dari penghakiman terhadap identitas atau orientasi seksual seseorang.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan penghormatan terhadap martabat manusia dan perlakuan yang adil. Dalam konteks ini, tanggung jawab terhadap tindakan yang diduga melanggar hukum perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak setiap orang, termasuk hak atas privasi dan perlindungan dari persekusi.

Nilai-nilai Pancasila juga dapat diterapkan melalui sikap bertanggung jawab saat membuat dan membagikan konten, menghormati masyarakat sekitar, serta tidak menyebarkan rekaman bermuatan asusila demi sensasi atau keuntungan.

Informasi Kesehatan Tidak Boleh Menjadi Stigma

Dalam sejumlah pemberitaan mengenai kasus ini, disebutkan bahwa kedua tersangka dinyatakan positif HIV berdasarkan pemeriksaan kesehatan setelah diamankan. Informasi medis tersebut perlu disampaikan secara hati-hati dan hanya sejauh relevan dengan kepentingan publik.

HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh dan dapat ditularkan melalui jalur tertentu, antara lain hubungan seksual yang melibatkan paparan cairan tubuh yang dapat menularkan HIV, kontak dengan darah yang terinfeksi, serta penularan dari ibu ke anak. HIV tidak menular melalui interaksi sosial biasa, seperti bersalaman, berbagi tempat duduk, atau beraktivitas bersama.

Status HIV seseorang juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan orientasi seksual, karakter, ataupun perilaku seksualnya secara keseluruhan. Risiko penularan harus dinilai berdasarkan jenis paparan dan faktor medis yang relevan, bukan berdasarkan identitas seseorang. Karena itu, edukasi kesehatan masyarakat perlu berfokus pada pencegahan, pemeriksaan, akses pengobatan, dan penghapusan stigma. Informasi kesehatan tidak semestinya dijadikan alat untuk mempermalukan individu yang bersangkutan.

Penutup: Literasi Digital Tidak Cukup Hanya dengan Kemampuan Membuat Konten

Kasus video “A Day in My Life” di Bogor menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi tidak hanya menghadirkan peluang kreativitas dan ekonomi, tetapi juga menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari para penggunanya. Penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran perlu dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Di saat yang sama, platform digital perlu menindaklanjuti laporan konten yang melanggar aturan, sementara masyarakat harus menghindari penyebaran ulang rekaman asusila yang dapat memperluas distribusinya.

Literasi digital pun tidak cukup sebatas kemampuan membuat video yang menarik atau memahami cara memperoleh penghasilan dari media sosial. Pengguna juga perlu memahami batas hukum, etika publikasi, privasi, dan dampak dari setiap konten yang dibagikan.

Pada akhirnya, teknologi hanyalah sarana. Bagaimana teknologi digunakan bergantung pada keputusan manusia, kesadaran akan tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak dan kepentingan orang sekitar.

Penulis: Giva Wardah Nur Jamilah