Poligami Tanpa Izin Istri Pertama: Sahkah Menurut Islam dan Hukum Indonesia?

Mahasiswa Hukum Keluarga Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Haidar Rifqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Menakar Keabsahan Pernikahan Berulang antara Longgarnya Aturan Fikih Klasik dan Ketatnya Regulasi Negara."

Poligami, sebuah praktik perkawinan yang masih hangat diperdebatkan di kalangan masyarakat, memiliki landasan dalam ajaran Islam. Diperbolehkan dengan catatan, suami harus mampu berlaku adil kepada semua istrinya. Namun, ironisnya, seringkali kita jumpai praktik poligami yang dilakukan secara diam-diam atau tanpa persetujuan istri pertama. Situasi seperti ini tentu saja memunculkan keraguan, apakah poligami tersebut sah menurut hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Poligami dalam Pandangan Islam
Dalam ajaran Islam, laki-laki diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri, dengan batasan maksimal empat orang. Ketentuan ini bersumber dari firman Allah SWT dalam $ Surah An-Nisa ayat 3$ , yang secara tegas mengingatkan akan pentingnya berlaku adil dalam praktik poligami. Jika seorang suami merasa ragu atau khawatir tidak mampu menjalankan kewajiban keadilan tersebut, maka ia dianjurkan untuk cukup menikah dengan satu istri saja.
Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum poligami dalam Islam adalah mubah, artinya boleh dilakukan, bukan suatu kewajiban apalagi anjuran yang harus dijalankan oleh setiap Muslim. Dengan demikian, kebolehan untuk berpoligami ini sejatinya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab yang sangat besar untuk memastikan terpenuhinya hak-hak seluruh anggota keluarga secara adil dan setara.
Apakah Izin Istri Pertama Menjadi Syarat?
Dalam tradisi fikih klasik, mayoritas ulama sepakat bahwa izin dari istri pertama bukanlah syarat mutlak agar pernikahan poligami dianggap sah. Selama semua rukun dan syarat pernikahan terpenuhi, akad nikah tersebut tetap sah menurut pandangan hukum Islam. Meski begitu, sangat disarankan untuk bersikap terbuka kepada istri pertama demi menjaga keharmonisan rumah tangga dan mencegah timbulnya masalah yang lebih besar.
Di sisi lain, ajaran Islam juga menekankan pentingnya kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan. Praktik poligami yang dilakukan secara diam-diam justru kerap memicu perselisihan, hilangnya kepercayaan, dan ketidakadilan dalam keluarga, yang pada akhirnya bertentangan dengan esensi tujuan pernikahan dalam Islam.
Perspektif Hukum Positif Indonesia
Berbeda dengan pandangan fikih yang cenderung fokus pada sahnya akad nikah, hukum positif di Indonesia memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait poligami. Menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 1 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 55 sampai Pasal 59. Suami yang berniat melakukan poligami wajib mendapatkan izin dari pengadilan dan persetujuan dari istri yang sudah dinikahinya. Apabila syarat-syarat ini tidak dipenuhi, praktik poligami tersebut bisa dianggap tidak sah secara hukum negara.
Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk menjaga hak-hak perempuan dan anak, serta mencegah terjadinya poligami yang sembarangan. Oleh karena itu, meskipun ada pendapat yang menyatakan bahwa poligami tanpa izin istri pertama bisa saja sah menurut syariat dalam situasi tertentu, hal itu tetap berpotensi melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Poligami merupakan praktik yang diperbolehkan dalam Islam dengan syarat utama adanya keadilan dan tanggung jawab dari suami. Dalam perspektif fikih, izin istri pertama umumnya tidak menjadi syarat sahnya akad poligami. Namun, dalam konteks hukum Indonesia, persetujuan istri dan izin pengadilan merupakan syarat yang wajib dipenuhi. Oleh karena itu, seorang muslim yang ingin berpoligami perlu mempertimbangkan tidak hanya aspek keagamaan, tetapi juga ketentuan hukum negara serta dampaknya terhadap keharmonisan dan kesejahteraan keluarga.
Haidar Rifqi, Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Hukum Keluarga
