Tengok Kiri Kanan: yang Sering Diabaikan Saat Melintas di Perlintasan Sebidang

Dosen pada program studi ManajemenTransportasi Perkeretaapian di Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun
·waktu baca 8 menit
Tulisan dari Handoko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Beberapa detik untuk berhenti dan tengok kiri kanan sebelum melintas dapat menjadi keputusan penting untuk mencegah kecelakaan dan menyelamatkan nyawa.
Pernahkah Anda terburu-buru melewati perlintasan sebidang kereta api tanpa benar-benar melihat atau tengok ke kiri dan kanan? Mungkin terlihat sebagai hal kecil. Hanya beberapa detik. Hanya sekadar memastikan apakah ada kereta api atau tidak. Namun, di perlintasan sebidang, beberapa detik tersebut dapat menentukan keselamatan seseorang.
Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Perlintasan sebidang adalah titik pertemuan antara jalur kereta api dengan jalan yang digunakan masyarakat. Di tempat inilah pengguna jalan harus berbagi ruang dengan perjalanan kereta api yang memiliki karakteristik berbeda dengan kendaraan jalan raya.
Kereta api memiliki massa yang besar dan bergerak pada jalur yang tetap. Ketika masinis melakukan pengereman, kereta api membutuhkan jarak dan waktu tertentu hingga benar-benar berhenti. Karena itu, ketika pengguna jalan melihat kereta api sudah mendekat, tidak seharusnya mengambil keputusan dengan mengandalkan perkiraan seperti "masih sempat" atau "keretanya masih jauh".
Keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya menjadi tanggung jawab operator kereta api, petugas perlintasan, atau pemerintah. Keselamatan juga membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari setiap pengguna jalan.
Tengok Kiri Kanan Sebelum Melintas Bukan Sekadar Nasihat
Kalimat "tengok kiri kanan sebelum melintas" mungkin sudah sangat sering kita dengar sejak kecil. Sayangnya, sesuatu yang terlalu sering didengar terkadang justru dianggap sepele.
Padahal, kebiasaan tengok kiri kanan sebelum melintas merupakan salah satu bentuk kewaspadaan ketika seseorang akan melewati perlintasan sebidang. Berhenti sejenak. Perhatikan kondisi sekitar. Pastikan tidak ada perjalanan kereta api yang akan melintas. Patuhi tanda, rambu, marka, sinyal, maupun palang pintu.
Setelah kondisi benar-benar aman, barulah melanjutkan perjalanan.
Jangan sampai keinginan untuk menghemat beberapa detik justru menghilangkan kesempatan untuk menikmati perjalanan bersama keluarga, menyelesaikan pekerjaan, atau bertemu dengan orang-orang yang kita cintai.
Keselamatan bukan tentang seberapa cepat kita melewati perlintasan. Keselamatan adalah tentang bagaimana kita memastikan dapat melanjutkan perjalanan setelah melewatinya.
Kereta Api Wajib Didahulukan, Apa Dasar Hukumnya?
Kewajiban untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang bukan hanya sebuah imbauan keselamatan. Ketentuan tersebut memiliki dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 mengatur:
"Pada perpotongan/perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Ketentuan tersebut memberikan pesan yang jelas kepada setiap pengguna jalan: ketika berada di perlintasan sebidang, perjalanan kereta api harus didahulukan.
Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pasal 78, yang mengatur:
"Untuk melindungi keselamatan dan kelancaran pengoperasian kereta api pada perpotongan/perlintasan sebidang, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api."
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa mendahulukan kereta api bukan sekadar bentuk sopan santun dalam berlalu lintas.
Hal tersebut merupakan kewajiban pengguna jalan sekaligus bagian dari upaya perlindungan terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
Kewajiban Pengemudi Juga Diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas
Selain diatur dalam peraturan mengenai perkeretaapian, kewajiban pengguna jalan ketika melewati perlintasan sebidang juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
2. mendahulukan kereta api; dan
3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa keselamatan perlintasan kereta api tidak hanya berkaitan dengan keberadaan palang pintu atau petugas penjaga perlintasan.
Pengemudi memiliki kewajiban untuk mengambil keputusan yang aman dan mematuhi ketentuan ketika akan melintasi jalur kereta api.
Artinya, ketika sinyal telah berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, tidak ada alasan bagi pengemudi untuk tetap menerobos.
Berhenti bukan berarti terlambat.
Berhenti berarti memberikan kesempatan kepada perjalanan kereta api untuk melintas dengan aman
Ada Sanksi bagi Pengguna Jalan yang Tidak Berhenti
Ketentuan keselamatan tersebut juga disertai dengan konsekuensi hukum.
Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00.
Ketentuan ini memberikan pesan yang jelas bahwa menerobos perlintasan ketika sudah terdapat tanda bahwa kereta api akan melintas bukan sekadar tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas yang memiliki konsekuensi hukum.
Namun, tujuan utama dari adanya ketentuan dan sanksi tersebut bukan semata-mata untuk memberikan hukuman.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat memiliki kesadaran untuk berhenti sebelum terjadi kecelakaan.
Sebab, tidak ada denda yang sebanding dengan kehilangan nyawa dan tidak ada hukuman yang dapat mengembalikan seseorang yang telah menjadi korban kecelakaan.
Mengapa Kereta Api Harus Didahulukan?
Mungkin masih ada masyarakat yang bertanya, mengapa kendaraan di jalan harus mengalah ketika kereta api akan melintas?
Jawabannya berkaitan dengan karakteristik kereta api.
Kereta api memiliki massa yang sangat besar dan bergerak pada jalur yang tetap. Berbeda dengan kendaraan jalan raya, kereta api tidak dapat berpindah jalur untuk menghindari kendaraan yang berada di depannya.
Selain itu, ketika dilakukan pengereman, kereta api membutuhkan jarak tertentu hingga benar-benar berhenti.
Artinya, ketika sebuah kendaraan berada terlalu dekat dengan jalur kereta api, keputusan untuk "mencoba menerobos" dapat menciptakan situasi yang sangat berbahaya.
Karena itu, tindakan paling aman adalah memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.
Jangan mencoba mengukur jarak kereta dengan kemampuan kendaraan kita.
Jangan berpikir, "Masih sempat."
Jangan pula menjadikan pengalaman sebelumnya sebagai alasan untuk mengambil risiko.
Di perlintasan sebidang kereta api, beberapa detik bukanlah sesuatu yang layak dipertaruhkan.
Mengapa Masih Ada yang Menerobos Perlintasan Kereta Api?
Jika keselamatan begitu penting dan kewajiban mendahulukan kereta api sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengapa masih ada masyarakat yang menerobos?
Jawabannya tentu tidak sederhana.
Ada yang terburu-buru mengejar waktu. Ada yang merasa kereta api masih jauh. Ada pula yang sudah terbiasa melewati perlintasan sehingga tingkat kewaspadaannya menurun.
Tidak jarang seseorang mengambil keputusan berdasarkan perkiraan pribadi.
"Kereta masih jauh."
"Sebentar lagi pasti lewat."
"Saya masih sempat."
Masalahnya, keselamatan tidak seharusnya dibangun berdasarkan perkiraan.
Ketika berhadapan dengan kereta api, keputusan beberapa detik dapat memiliki konsekuensi yang sangat besar.
Karena itu, membangun budaya keselamatan membutuhkan lebih dari sekadar memasang rambu atau memberikan larangan. Masyarakat perlu terus mendapatkan edukasi sehingga keselamatan di perlintasan sebidang menjadi bagian dari kebiasaan sehari-hari.
Keselamatan Dimulai dari Keputusan Kecil
Keselamatan sering kali kita bayangkan sebagai sesuatu yang besar: sistem persinyalan, teknologi perkeretaapian, palang pintu, rambu, hingga berbagai prosedur operasional.
Semua itu memang penting.
Namun, keselamatan juga dimulai dari keputusan yang sangat sederhana.
Ketika seseorang berhenti sebelum melewati perlintasan.
Ketika seseorang tidak menerobos palang yang sudah tertutup.
Ketika pengendara memperhatikan kondisi sekitar sebelum melintas.
Ketika seseorang mengingatkan anggota keluarganya untuk tidak terburu-buru saat melewati perlintasan.
Hal-hal kecil tersebut merupakan bagian dari budaya keselamatan.
Karena itu, jangan menganggap remeh kebiasaan tengok kiri kanan sebelum melintas. Kebiasaan sederhana dapat menjadi bagian penting dalam mencegah tindakan berisiko.
Jangan Mengandalkan Keberuntungan
Salah satu kesalahan yang sering terjadi dalam perilaku keselamatan adalah menganggap pengalaman masa lalu sebagai jaminan untuk masa depan.
"Selama ini saya lewat sini aman-aman saja."
Kalimat seperti itu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengambil keputusan di perlintasan sebidang.
Keselamatan bukan tentang seberapa sering seseorang berhasil melewati situasi berisiko tanpa mengalami kecelakaan.
Keselamatan adalah tentang bagaimana seseorang menghindari risiko sebelum risiko tersebut terjadi.
Dengan kata lain, jangan mengandalkan keberuntungan.
Pastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas dan selalu dahulukan perjalanan kereta api.
Keselamatan di Perlintasan Sebidang Adalah Tanggung Jawab Bersama
Perlintasan sebidang bukan tempat untuk menguji keberanian.
Bukan pula tempat untuk berlomba dengan kereta api.
Di sana terdapat pertemuan antara perjalanan manusia di jalan raya dan perjalanan kereta api di atas rel. Keduanya membutuhkan kewaspadaan dan kepatuhan terhadap aturan keselamatan.
Peraturan perundang-undangan telah memberikan pedoman yang jelas: pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Maka, mari mulai dari kebiasaan sederhana.
Berhenti ketika ada tanda.
Tengok kanan.
Tengok kiri.
Pastikan aman.
Dahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian melintas.
Sebab, satu pesan yang terus diingat dapat membentuk satu kebiasaan.
Satu kebiasaan yang baik dapat mencegah satu tindakan berisiko.
Dan satu keputusan untuk berhenti sejenak sebelum melintas mungkin saja menjadi keputusan yang menyelamatkan nyawa.
Jangan abaikan tengok kiri kanan, karena perjalanan yang aman bukan hanya tentang sampai di tujuan, tetapi juga tentang memastikan kita bisa sampai dengan selamat.
BERTEMAN: Jargon Sederhana untuk Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kereta Api
Untuk membuat pesan keselamatan lebih mudah diingat, kita dapat menggunakan jargon sederhana: BERTEMAN.
BERTEMAN merupakan pengingat:
BER — Berhenti
Berhentilah sebelum melintasi perlintasan sebidang, terutama ketika sinyal telah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain yang menunjukkan adanya perjalanan kereta api.
TE — Tengok
Tengok dan perhatikan kondisi di sekitar perlintasan. Jangan hanya mengandalkan pendengaran atau perkiraan.
MAN — Kiri-Kanan, Aman, Jalan
Pastikan kondisi di kiri dan kanan benar-benar aman. Setelah perjalanan kereta api didahulukan dan kondisi benar-benar aman, barulah melanjutkan perjalanan.
Secara sederhana:
Berhenti – Tengok Kiri-Kanan – Aman – Jalan.
BERTEMAN diharapkan dapat menjadi pesan yang mudah diingat dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Pesannya sederhana: berhenti sebelum melintas, tengok kiri kanan, pastikan aman, lalu jalan.
Karena pada akhirnya, keselamatan di perlintasan sebidang tidak selalu dimulai dari sesuatu yang rumit.
Kadang, keselamatan dimulai dari keputusan sederhana untuk berhenti beberapa detik.
Tengok kiri. Tengok kanan. Pastikan aman. Dahulukan kereta api.
Sebab, beberapa detik untuk berhenti dapat menjadi keputusan yang menyelamatkan nyawa.
