Konten dari Pengguna

Departemen Perang Amerika Serikat: Ancaman Baru bagi Keamanan Internasional?

Muhammad Hanif Setiawan

Muhammad Hanif Setiawan

Mahasiswa Hubungan Internasional

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Hanif Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Illustrasi Departemen Perang Amerika Serikat. ttps://www.shutterstock.com/image-photo/kyiv-ukraine-september-17-2025-us-2685671645
zoom-in-whitePerbesar
Illustrasi Departemen Perang Amerika Serikat. ttps://www.shutterstock.com/image-photo/kyiv-ukraine-september-17-2025-us-2685671645

Keputusan Amerika Serikat untuk mengganti nama Department of Defense menjadi Department of War memunculkan kembali perdebatan mengenai arah kebijakan luar negerinya dan implikasinya terhadap tatanan keamanan internasional. Perubahan nomenklatur ini sekilas tampak administratif, tetapi secara substansial membawa makna politik yang signifikan. Dalam konteks hubungan internasional, perubahan istilah mencerminkan perubahan identitas dan orientasi kebijakan sebuah negara.

Amerika Serikat, sejak akhir Perang Dunia II, membangun citra diri sebagai penjaga stabilitas global melalui konsep pertahanan kolektif. Pergeseran dari istilah “pertahanan” menuju “perang” menandai transformasi semantik yang dapat memengaruhi persepsi internasional terhadap peran Amerika. Jika selama ini Washington diposisikan sebagai aktor yang mempromosikan keamanan berbasis norma dan kerja sama multilateral, kini ia justru menampilkan citra baru yang lebih konfrontatif. Dalam sistem internasional yang sudah rentan oleh rivalitas kekuatan besar, perubahan simbolik seperti ini dapat menggeser keseimbangan persepsi dan menciptakan ketidakpastian baru dalam keamanan global.

Pertanyaannya, apakah perubahan ini hanya bentuk kejujuran politik—pengakuan terbuka atas peran militeristik Amerika di dunia—atau sinyal kembalinya politik kekuatan yang berpotensi mengikis stabilitas internasional?

Dari "Pertahanan" ke "Perang": Pergeseran Makna dan Identitas Kekuasaan

Illustrasi Website Resmi Departemen Perang Amerika Serikat. https://www.shutterstock.com/image-photo/portland-usa-sep-7-2025-homepage-2675363015

Dalam perspektif Konstruktivisme, realitas politik internasional tidak hanya dibentuk oleh kekuatan material, tetapi juga oleh ide, nilai, dan makna sosial yang dikonstruksikan melalui bahasa. Oleh karena itu, perubahan istilah dari Department of Defense menjadi Department of War dapat dipahami sebagai proses pembentukan ulang identitas Amerika Serikat di mata dunia. Bahasa dalam konteks ini berfungsi sebagai instrumen kekuasaan: ia bukan hanya menggambarkan realitas, tetapi juga membentuknya.

Secara historis, Amerika memang pernah memiliki Department of War sejak 1789 hingga 1947. Perubahan menjadi Department of Defense kala itu dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa kekuatan militer Amerika berfungsi dalam kerangka pertahanan, bukan ekspansi. Namun, dengan menghidupkan kembali istilah lama tersebut, pemerintahan saat ini seolah ingin menegaskan kembali legitimasi penggunaan kekuatan militer sebagai alat kebijakan luar negeri yang sah.

Dalam pandangan konstruktivis seperti Alexander Wendt, identitas negara terbentuk melalui interaksi dan narasi yang ia ciptakan sendiri. Ketika Amerika mendefinisikan dirinya melalui istilah “perang”, maka persepsi global terhadapnya pun akan menyesuaikan. Dunia tidak lagi melihat Amerika sebagai penjaga perdamaian, melainkan sebagai aktor yang siap menggunakan kekuatan untuk mempertahankan posisinya dalam sistem internasional yang kompetitif.

Implikasi identitas ini bersifat ganda. Pertama, secara internal, ia memperkuat konsensus politik domestik bahwa kekuatan militer adalah instrumen utama dalam menjamin kepentingan nasional. Kedua, secara eksternal, ia mengubah ekspektasi negara lain terhadap perilaku Amerika. Konstruksi identitas baru ini menciptakan discursive shift—pergeseran wacana dari pertahanan menuju ofensif—yang berpotensi memengaruhi pola interaksi strategis antarnegara.

Dalam hubungan internasional, perubahan makna seperti ini bukan hal sepele. Ketika aktor hegemon mulai mengidentifikasi dirinya melalui simbol-simbol kekuatan, ia sekaligus mengubah norma dasar yang menopang sistem. Ketika negara terkuat di dunia mendefinisikan dirinya melalui “perang”, maka wacana global tentang keamanan pun bergerak dari kerja sama menuju kompetisi.

Implikasi terhadap Keamanan Internasional

Perubahan terminologi ini memiliki implikasi nyata terhadap sistem keamanan internasional, baik secara strategis maupun normatif. Dari sisi strategis, penggunaan istilah “perang” mengirimkan sinyal politik yang dapat menimbulkan security dilemma di antara kekuatan besar lain seperti Rusia dan Tiongkok. Dalam logika dilema keamanan, upaya satu negara meningkatkan keamanannya justru menciptakan rasa tidak aman bagi pihak lain, mendorong perlombaan senjata yang sulit dikendalikan. Dengan Amerika menegaskan kembali orientasi militernya secara terbuka, negara lain kemungkinan akan memperkuat kapasitas pertahanannya, mempercepat modernisasi senjata, dan memperluas jaringan aliansi strategis.

Dari sisi normatif, langkah ini menandai kemunduran dari norma keamanan kolektif yang telah dibangun sejak berdirinya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Selama lebih dari tujuh dekade, sistem internasional berupaya menegakkan prinsip bahwa perang adalah jalan terakhir, sementara pertahanan dan diplomasi harus menjadi pilihan utama. Ketika Amerika sebagai aktor hegemon justru menormalisasi istilah “perang” dalam institusi resminya, pesan yang tersampaikan ke dunia adalah bahwa kekuatan kembali menjadi alat utama untuk menjaga stabilitas.

Dampak lain yang tidak kalah penting adalah erosi legitimasi moral. Selama ini, Amerika sering menggunakan narasi moral untuk membenarkan intervensinya, seperti penyebaran demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, dengan membawa kembali istilah “perang” ke dalam struktur birokrasi, legitimasi tersebut menjadi sulit dipertahankan. Dunia akan lebih mudah menafsirkan tindakan Amerika sebagai ekspresi kepentingan nasional semata, bukan kontribusi terhadap keamanan bersama.

Situasi ini menunjukkan bahwa perubahan makna dalam satu negara dapat menciptakan perubahan perilaku dalam sistem secara keseluruhan. Ketika hegemoni mengubah narasinya, negara lain menyesuaikan strategi dan persepsinya. Dalam konteks saat ini, perubahan kecil dalam bahasa dapat menjadi katalis bagi ketegangan global yang lebih besar. Dalam sistem internasional yang sudah rapuh akibat rivalitas kekuatan besar, satu langkah simbolik dari Amerika dapat menggoyahkan kembali batas tipis antara stabilitas dan konflik.

Perubahan nama Department of Defense menjadi Department of War merepresentasikan pergeseran identitas dan nilai dalam kebijakan luar negeri Amerika Serikat. Langkah ini bukan sekadar soal nomenklatur, tetapi sinyal politik yang menandai normalisasi kekuatan militer dalam sistem internasional. Dalam situasi global yang semakin kompleks, tindakan tersebut dapat menimbulkan efek psikologis dan strategis yang luas, mulai dari meningkatnya rasa saling curiga hingga potensi perlombaan senjata baru. Ketika kekuatan hegemon mendefinisikan dirinya melalui perang, keamanan internasional kehilangan dimensi normatif yang selama ini menjadi fondasi stabilitas global.