Konten dari Pengguna

Ketika Ayah Absen, Apa Kata Hukum untuk Hak Anak?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hanny Budiardjo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di banyak rumah di Indonesia, ada anak yang tumbuh tanpa kehadiran sosok ayah. Ada yang ayahnya pergi setelah perceraian dan tak pernah lagi menafkahi. Ada pula yang ayahnya tinggal serumah, tetapi nyaris tak terlibat dalam pengasuhan. Fenomena inilah yang belakangan ramai disebut fatherless. Pertanyaannya, ketika peran ayah menghilang, apakah hukum di negara ini sudah cukup melindungi sang anak?

Ilustrasi digital karya penulis (2026).
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi digital karya penulis (2026).

Fatherless: Fenomena Sosial yang Punya Dimensi Hukum

Fatherless bukan istilah hukum. Istilah ini lazim dipakai dalam kajian psikologi dan sosial untuk menggambarkan anak yang tumbuh tanpa figur ayah, baik karena perceraian, kematian, ditinggalkan, maupun karena ayah hadir secara fisik tetapi absen secara peran.

Berdasarkan data terbaru dari Pendataan Keluarga (PK) yang dirilis oleh Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN), sebanyak 25,8% atau hampir 1 dari 4 anak di Indonesia mengalami kondisi fatherless (tanpa keterlibatan atau kehadiran peran ayah yang seimbang).

Meski bukan istilah hukum, banyak penyebab fatherless bersinggungan langsung dengan hak anak yang dijamin undang-undang. Di sinilah hukum perlu ikut berbicara.

Hak Anak untuk Diasuh dan Dilindungi Orang Tuanya

Undang-Undang Perlindungan Anak (UU Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016) menegaskan bahwa setiap anak berhak diasuh oleh orang tuanya sendiri (Pasal 14). Beban kewajibannya tidak hanya diletakkan pada ibu. Pasal 26 menyebut orang tua, artinya ayah dan ibu, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.

Prinsip ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia melalui Kepres Nomor 36 Tahun 1990. Konvensi tersebut menekankan bahwa kedua orang tua memikul tanggung jawab bersama dalam membersarkan anak, dan anak yang terpisah dari salah satu orang tuanya berhak menjaga hubungan dengan orang tua tersebut.

Untuk anak dari orang tua yang bercerai, UU Perkawinan (UU Nomor 1 Tahun 1974) memberi pegangan lebih spesifik. Pasal 41 menyatakan bahwa bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, dan bapak bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Penelantaran Anak Bisa Dipidana

Hukum juga tidak berhenti pada kewajiban perdata, UU Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan atau membiarkan anak dalam situasi penelantaraan (Pasal 76B), tanggung jawab terhadap anaknya secara hukum dapat diproses. Namun, ada jarak lebar antara aturan di atas kertas dan kenyataan di lapangan.

Jarak Antara Aturan dan Kenyataan

Setidaknya ada tiga persoalan yang kerap muncul.

Pertama, eksekusi nafkah anak yang sulit. Putusan pengadilan bisa saja mewajibkan ayah membayar nafkah anak, tetapi ketika ayah tidak patuh, ibu sering kali harus menempuh jalur panjang untuk memaksa pelaksanaannya. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) NO. 1 Tahun 2025, kasus nafkah anak yang tidak dijalankan tidak bisa dipidanakan sebagai penelantaraan anak (Pasal 76B UU Perlindungan Anak) jika sudah ada putusan pengadilan (perdata) yang mengaturnya. Penyelesaiannya wajib melalui mekanisme perdata, yaitu eksekusi putusan.

Kedua, penelantaran jarang dilaporkan. Banyak ibu memilih tidak menempuh jalur pidana karena khawatir memperburuk keadaan atau tidak ingin memenjarakan ayah dari anaknya.

Ketiga, ayah yang hadir tetapi absen. Hukum lebih mudah menjangkau ayah yang meninggalkan keluarga secara nyata. Ayah yang tinggal serumah tetapi tidak terlibat dalam pengasuhan hampir tidak tersentuh, padahal dampaknya terhadap anak bisa serupa.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Beberapa langkah patut dipertimbangkan. Penegakan putusan nafkah anak perlu diperkuat supaya putusan pengadilan tidak berhenti sebagai kertas. Edukasi pranikah dan parenting perlu menekankan bahwa mengasuh anak adalah tanggung jawab orang tua, bukan hanya ibu. Akses bantuan hukum bagi ibu yang mengasuh anak sendirian juga perlu dipermudah.