Konten dari Pengguna

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Inses

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Shelin Hasnaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh RDNE Stock project: https://www.pexels.com/photo/a-word-help-written-on-the-woman-s-palm-6003784/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh RDNE Stock project: https://www.pexels.com/photo/a-word-help-written-on-the-woman-s-palm-6003784/

Perlindungan terhadap anak merupakan suatu keharusan yang penting bagi orang tua dan para penegak hukum, karena anak rentan sebagai indvidu karena ketidakmampuannya untuk melindungi diri sendiri dari adanya tindakan yang mengancam dan menimbulkan dampak pada mental, dari segi fisik, psikis, maupun sosial. Tetapi, terkadang orang tua yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak, justru menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak yang berujung pada traumatis berat yang diderita oleh anak menjadi suatu permasalahan besar. Maka dari itu, perlu adanya tindakan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban oleh orang tuanya sendiri.

Tindakan ini dikenal juga sebagai hubungan inses, hubungan inses dengan korban seorang anak merupakan perbuatan yang sangat keji dan dikecam oleh masyarakat sebagai perbuatan yang hina karena bukan hanya melanggar ketentuan hukum saja, tetapi juga melanggar norma-norma kesusilaan. Terlebih lagi jika perbuatan ini dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya yang mana seharusnya seorang ayah bertugas untuk melindungi dan menjamin tumbuh kembang anak, tetapi dihancurkan dengan tindakan tidak manusiawinya dan merupakan perbuatann yang keji.

Apa itu inses?

Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan inses sebagai hubungan seksual antara dua orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan bersaudara dekat yang dianggap melanggar norma adat, hukum, dan agama.

Inses terbagi menjadi 3 bagian:

1. Perental incest, yaitu hubungan antara orang tua dan anak.

2. Sibling incest, yaitu hubungan antara saudara.

3. Family incest misalnya sepupu, paman, bibi, kakek dan nenek.

Pasal apa saja yang berlaku bagi pelaku inses?

Pasal 294 ayat (1) KUHP, “Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun dengan bujangnya atau bawahannya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76D tentang Perlindungan Anak, “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”

Dalam Pasal 81 ayat (1) dijelaskan “Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Perlindungan hukum kenapa anak yang menjadi korban inses

Perlindungan hukum merupakan bentuk perlindungan khusus yang mampu diterima oleh anak yang menjadi korban inses agar mendapatkan keamanan dan terhindar dari ancaman yang membahayakan diri anak.

Seperti pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 59 ayat (1) tentang perlindungan anak dijelaskan “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak.”

Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana tercantum dalam Pasal 59A UU tentang perlindungan anak mesti dilakukan melalui upaya:

a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;

b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;

c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan

d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Dampak dari hubungan inses

Dampak dari hubungan inses bukan hanya melanggar norma kesusilaan dan moral yang dipegang di masyarakat, tetapi juga terdapat kemungkinan hubungan tersebut menimbulkan kehamilan bagi anak dan dapat menyebabkan resiko kelainan genetik. Selain itu, dampak psikologis inses juga sangat mengkhawatirkan, anak bisa terkena gangguan mental seperti depresi, dan kecemasan. Oleh karena itu, semua pihak harus berkerjasama dalam mencengah maraknya kasus inses yang terjadi, demi generasi yang akan datang.