Ilusi Kapitalisme Hijau: Menagih Tanggung Jawab di Balik Kantong Belanja
Tulisan dari Hendra Zajuli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di depan kasir minimarket, kepedulian pada bumi mendapat ujian kecil: membawa tas sendiri atau membeli kantong belanja. Pilihan itu berguna. Mengurangi barang sekali pakai memang perlu dimulai dari kebiasaan sehari-hari. Namun, setelah kantong dibayar, barang-barang berbungkus plastik tetap ikut pulang. Kita mengganti wadah belanja, sementara kemasan di dalamnya belum tentu ikut berubah.
Ada pertanyaan yang tertinggal di meja kasir. Jika pembeli diminta mengubah kebiasaan, perubahan apa yang wajib dilakukan produsen? Konsumen bisa menolak kantong tambahan, tetapi tidak selalu bisa memilih sampo, makanan, atau kebutuhan rumah tangga dengan kemasan yang mudah dipakai ulang. Sebagian keputusan lingkungan sudah dibuat jauh sebelum barang mencapai rak toko.
Di sinilah ilusi kapitalisme hijau perlu diuji: ketika kepedulian menjadi atribut barang yang dijual, tetapi biaya kerusakan dan tanggung jawab setelah pemakaian tetap sulit ditelusuri. Label hijau dapat membantu pembeli memilih. Ia kehilangan makna jika berhenti pada promosi, tanpa perubahan yang bisa diperiksa sepanjang proses produksi dan pengelolaan sisa barang.
Tas pengganti pun perlu dinilai dengan ukuran yang sama. Kajian UNEP pada 2020 mengenai kantong plastik sekali pakai dan alternatifnya mengingatkan bahwa bahan pengganti memiliki jejak lingkungan sendiri dan tidak otomatis lebih baik dalam seluruh kategori dampak. Penilaiannya perlu mencakup daur hidup, dari bahan baku hingga akhir pemakaian. Karena itu, membeli tas baru setiap berbelanja tidak layak langsung disamakan dengan keberhasilan mengurangi beban lingkungan.
Konsumen tetap memiliki tanggung jawab. Membawa tas lama dan mengurangi pembelian yang tidak perlu adalah pilihan masuk akal. Akan tetapi, pilihan itu bekerja lebih baik ketika produsen menyediakan kemasan yang bisa dipakai ulang, sistem isi ulang yang terjangkau, atau saluran pengembalian yang benar-benar menerima sisa produknya. Perubahan perilaku memerlukan pilihan yang tersedia, bukan hanya nasihat yang rajin diulang.
Indonesia sebenarnya telah mempunyai perangkat untuk menagih tanggung jawab tersebut. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.75/2019 mengatur peta jalan pengurangan sampah oleh produsen untuk periode 2020–2029. Targetnya mencakup pengurangan 30 persen terhadap proyeksi timbulan sampah produsen pada 2029. Upayanya meliputi pembatasan timbulan, pendauran ulang melalui penarikan kembali, dan pemanfaatan kembali.
Artinya, perdebatan tidak perlu berhenti pada ada atau tidaknya aturan. Yang perlu ditagih adalah pelaksanaannya. Berapa banyak kemasan yang diedarkan, berapa yang dikurangi sejak desain, dan berapa yang benar-benar ditarik kembali? Laporan pengumpulan perlu menjelaskan ke mana material diteruskan. Tonase yang berpindah dari satu gudang ke gudang lain belum cukup menjelaskan hasil pengelolaan akhirnya.
Keterbukaan ukuran tersebut juga penting bagi persaingan usaha. Produsen yang membayar perbaikan desain dan pengelolaan kemasan menanggung biaya nyata. Jika pelaksanaan kewajiban tidak diperiksa secara sebanding, perusahaan yang mengeluarkan biaya lebih sedikit dapat menawarkan harga lebih murah dengan menyisakan beban pengelolaan bagi pihak lain. Konsumen dan pemerintah daerah berisiko menanggung selisihnya melalui biaya kebersihan, pengangkutan, serta penanganan sampah.
Persoalan pembagian tanggung jawab ini juga muncul dalam transisi energi, meskipun sampah kemasan dan emisi karbon mempunyai ukuran serta instrumen kebijakan berbeda. Hilirisasi mineral dapat menghasilkan manfaat ekonomi dan memasok bahan untuk teknologi rendah emisi. Namun, manfaat itu perlu dibaca bersama sumber energi yang digunakan dan dampak kegiatan di wilayah produksi. Barang yang tampak bersih saat dipakai belum menceritakan seluruh perjalanan pembuatannya.
Peraturan Presiden 112/2022 membatasi pembangunan PLTU baru, tetapi memberikan pengecualian bagi pembangkit yang telah ditetapkan dalam RUPTL sebelum aturan berlaku serta kategori industri atau proyek yang memenuhi persyaratan tertentu. Untuk kategori terakhir, terdapat komitmen pengurangan emisi minimal 35 persen dalam sepuluh tahun sejak beroperasi dibandingkan rata-rata emisi PLTU Indonesia pada 2021, serta batas operasi paling lama sampai 2050.
Syarat itu memberi pijakan untuk pengawasan. Publik perlu bisa mengetahui pembangkit mana yang menggunakan pengecualian, bagaimana komitmen penurunan emisinya dihitung, dan sejauh mana hasilnya diverifikasi. Regulasi juga membuka penggunaan teknologi, carbon offset, dan bauran energi terbarukan. Karena jalurnya berbeda, laporan perlu membedakan penurunan emisi pada pembangkit dari pengimbangan emisi melalui kegiatan lain. Tanpa pembedaan tersebut, angka keberhasilan mudah kehilangan konteks.
Pengawasan sejak awal juga diperlukan pada energi terbarukan. Dalam penjelasan 2 September 2026, Kementerian ESDM menyebut pengembangan panas bumi Gunung Ungaran dilakukan bertahap melalui eksplorasi dan kajian kelayakan, dengan perhatian pada lingkungan serta cagar budaya. Tahap itu belum membuktikan kerusakan. Justru ia menyediakan kesempatan untuk membuka kajian dan mendengar warga sebelum keputusan pembangunan dibuat. Status energi terbarukan tidak menghapus kewajiban menilai dampak setempat.
Dari meja kasir sampai pembangkit, ukuran keberhasilan perlu dibuat lebih terbuka. Pada kemasan, pemerintah perlu memperkuat pemeriksaan capaian peta jalan produsen dan mempublikasikan hasil yang dapat dibandingkan. Industri perlu memperluas pilihan isi ulang dan pengembalian kemasan yang mudah dijangkau. Pada energi, pelaksanaan syarat pengecualian PLTU perlu dilaporkan dengan dasar penghitungan yang jelas. Pemerintah daerah dapat membantu memastikan layanan pengumpulan dan tata ruang mendukung kewajiban tersebut.
Konsumen tidak perlu dibebaskan dari tanggung jawab, tetapi juga tidak pantas dijadikan tempat berhentinya seluruh tagihan lingkungan. Tas belanja yang dibawa dari rumah adalah langkah kecil yang berarti. Agar langkah itu tidak berjalan sendirian, perubahan di pabrik dan keputusan di meja pembuat kebijakan harus sama mudahnya ditagih. Menyelamatkan bumi boleh dimulai di depan kasir. Tanggung jawabnya harus terus berjalan sampai ke hulu.

