4 Hak Korban Bom Bali yang Harus Dipenuhi Negara

Penulis yang percaya setiap kata punya kekuatan. Spesialis di bidang teknologi, personal finance, dan otomotif.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Hendro Ari Gunawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peristiwa Bom Bali 2002 adalah salah satu tragedi terorisme yang masih menyisakan luka mendalam bagi korban maupun keluarganya hingga kini. Aksi terorisme yang dilakukan Jemaah Islamiyah ini merenggut 202 nyawa dan menyebabkan 209 orang luka-luka.
Dalam peristiwa terorisme semacam ini, korban berhak mendapatkan kompensasi dari pemerintah. Lantas, apa saja hak korban Bom Bali yang semestinya dipenuhi? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
1. Hak Bantuan Medis
Korban terorisme berhak mendapatkan bantuan medis dari negara. Kabar baiknya, pemberian bantuan medis terhadap korban tindak pidana Bom Bali termasuk cepat dan tepat.
Hal ini sebagaimana dipaparkan dalam jurnal Analisis Implementasi Pemenuhan Hak-Hak Korban Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (Studi Kasus Bom Bali 1 dan 2) susunan Desti Sarah dkk.
Buktinya adalah aksi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah. Bahkan, pada tahun 2015-2016, lembaga tersebut memberi bantuan medis kepada korban Bom Bali yang di bagian tubuhnya masih terdapat gotri atau sisa material bom.
Bantuan yang diberikan berupa biaya rawat inap maupun rawat jalan yang disesuaikan dengan kebutuhan korban. Namun, dengan syarat berikut ini:
Korban yang mengalami dan merasakan tindak pidana terorisme dibuktikan dengan surat keterangan dokter terdahulu.
Status korban telah dinyatakan sebagai korban oleh pihak kepolisian.
2. Hak Kompensasi dan Restitusi
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 dan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, korban aksi terorisme atau Bom Bali berhak mendapatkan kompensasi dan restitusi. Apa itu?
Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
Sayangnya, pemberian kompensasi/restitusi pada keluarga korban Bom Bali baru dilakukan negara setelah 22 tahun tragedi tersebut terjadi. LPSK memberikan kompensasi secara langsung ke rekening korban.
Jumlah kompensasi pada korban berbeda-beda, tergantung derajat lukanya. Berikut rinciannya:
Luka ringan - Rp 75.000.000
Luka sedang - Rp 115.000.000
Luka berat - Rp 210.000.000
3. Hak Rehabilitasi Psikososial
Hak rehabilitasi psikososial untuk korban terorisme diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2018. Maksud rehabilitasi psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan kepada korban.
Tujuannya untuk membantu meringankan, melindungi dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban. Dengan begitu, mereka mampu menjalankan fungsi sosialnya seperti semula.
4. Hak Santunan bagi Keluarga Korban yang Meninggal Dunia
Sama seperti hak kompensasi, hak santunan untuk keluarga korban meninggal dunia akibat Bom Bali juga baru dipenuhi setelah 22 tahun. Ahli waris korban mendapatkan santunan sebesar Rp 250.000.000.
Baca Juga: Penyebab Bom Bali 2002: Motif dan Proses Hukum yang Dilakukan
