Karhutla dan Pencemaran Udara: Ancaman Hak atas Udara Bersih di Ibu Kota

Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Hera Haeratunujumah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Asap karhutla kembali menjadi perhatian setelah sebarannya sempat terpantau memasuki atmosfer Jakarta dan sekitarnya pada Oktober 2026. Peristiwa ini mengingatkan masyarakat bahwa kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar persoalan lingkungan di wilayah sumber kebakaran, melainkan juga berkaitan dengan hak atas udara bersih dan hak asasi manusia. Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi tanggung jawab penting yang harus diwujudkan melalui pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan bahwa sebaran asap karhutla sempat memasuki wilayah Jabodetabek pada 16 Oktober 2026, sebelum mulai menjauh pada 17 Oktober 2026. BMKG menjelaskan bahwa terdeteksinya asap melalui citra satelit tidak selalu berarti konsentrasi polutan di permukaan mengalami peningkatan. Meskipun demikian, pemantauan kualitas udara tetap diperlukan karena kondisi pencemaran dapat berbeda di setiap lokasi. (BMKG, 17 Oktober 2026).
Peristiwa ini tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai fenomena atmosfer. Lebih jauh, persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif hukum lingkungan dan hak asasi manusia (HAM). Ketika asap kebakaran hutan menyebar hingga mendekati pusat aktivitas masyarakat, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana negara menjamin hak masyarakat untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat?
Hak atas Udara Bersih sebagai Bagian dari HAM
Hak atas udara bersih memiliki hubungan erat dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dalam konteks hukum Indonesia, jaminan tersebut tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Jaminan konstitusional tersebut dipertegas melalui Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan itu menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Artinya, lingkungan yang sehat bukan sekadar harapan masyarakat, melainkan hak yang memperoleh pengakuan hukum. Udara yang layak dihirup menjadi salah satu unsur penting dalam pemenuhan hak tersebut. Oleh karena itu, pencemaran udara yang timbul akibat aktivitas manusia, termasuk kebakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum, tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena berpotensi mengganggu hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
Namun, penting untuk membedakan antara risiko lingkungan dan pelanggaran hukum yang telah terbukti. Terpantau atau tersebarnya asap karhutla tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa hak masyarakat di Jakarta telah dilanggar akibat peristiwa tersebut. Penilaian hukum harus didasarkan pada fakta, tingkat pencemaran, dampak yang ditimbulkan, sumber kebakaran, serta hubungan sebab akibat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tanggung Jawab Negara Tidak Berhenti pada Pemantauan
Dalam persoalan karhutla, negara memiliki peran penting untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan secara nyata. Tanggung jawab tersebut tidak cukup diwujudkan melalui penyampaian informasi ketika asap sudah menyebar, tetapi juga harus mencakup pencegahan, pengawasan, penanganan kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan dasar bagi pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 65 juga menjamin hak masyarakat atas informasi, partisipasi, dan akses terhadap keadilan dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penerima dampak kebijakan lingkungan, tetapi juga harus memperoleh kesempatan untuk mengetahui risiko, menyampaikan keberatan, dan mengajukan pengaduan atas dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Dalam konteks karhutla, pemerintah perlu memastikan informasi mengenai titik panas, persebaran asap, kondisi kualitas udara, serta langkah penanganan disampaikan secara terbuka dan mudah dipahami. Informasi tersebut penting agar masyarakat dapat menentukan langkah perlindungan diri berdasarkan data yang dapat dipercaya.
Selain itu, penegakan hukum perlu dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau menyebabkan kerusakan lingkungan secara melawan hukum. Penanganan tidak boleh berhenti pada pemadaman api. Pemeriksaan terhadap penyebab kebakaran, pengawasan kegiatan usaha, pemberian sanksi sesuai ketentuan, dan pemulihan lahan yang rusak merupakan bagian penting dari upaya mencegah peristiwa serupa berulang.
Karhutla dan Persoalan Keadilan Lingkungan
Dampak pencemaran udara tidak selalu dirasakan secara merata. Kelompok masyarakat dengan keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, pekerja yang harus beraktivitas di luar ruangan, anak-anak, dan lansia dapat menghadapi risiko yang berbeda ketika kualitas udara memburuk. Karena itu, kebijakan penanganan karhutla perlu memperhatikan aspek keadilan lingkungan.
Keadilan lingkungan berarti bahwa perlindungan dari risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pengambilan keputusan tetap berhak memperoleh perlindungan yang setara. Begitu pula masyarakat di sekitar kawasan hutan dan lahan yang terdampak langsung oleh kebakaran tidak boleh diabaikan ketika perhatian publik beralih ke wilayah perkotaan.
Asap yang terpantau di langit Jakarta menjadi pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak mengenal batas administratif. Kebakaran yang terjadi di satu wilayah dapat memengaruhi wilayah lain melalui pergerakan atmosfer. Oleh sebab itu, penanganannya memerlukan koordinasi antardaerah, pertukaran informasi, pengawasan yang konsisten, serta kebijakan pencegahan yang berorientasi jangka panjang.
Dalam hal ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memperkuat kerja sama, termasuk dalam pengendalian kebakaran, pemantauan kualitas udara, dan penyampaian informasi kepada publik. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan melalui mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan perlindungan bagi pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai ketentuan hukum.
Mencegah Lebih Baik daripada Menunggu Bencana
Penanganan karhutla tidak seharusnya bergantung pada munculnya asap di wilayah perkotaan atau meningkatnya perhatian masyarakat. Upaya pencegahan harus menjadi prioritas melalui deteksi dini titik panas, kesiapsiagaan menghadapi musim kering, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta edukasi mengenai dampak pembakaran lahan.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan bahwa data kualitas udara tersedia secara berkala dan dapat diakses masyarakat. Apabila terjadi peningkatan pencemaran, informasi mengenai tingkat risiko dan langkah perlindungan harus disampaikan secara jelas. Masyarakat pun dapat berperan dengan memantau informasi resmi, tidak melakukan pembakaran lahan, melaporkan dugaan pelanggaran, dan mendukung upaya pemulihan lingkungan.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa perlindungan hak atas udara bersih membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Negara memiliki kewajiban untuk menjalankan fungsi perlindungan dan penegakan hukum, pelaku usaha harus menaati ketentuan lingkungan, dan masyarakat perlu berpartisipasi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
