Pajak Karbon Mangkrak, Green Accounting Senyap: Siapa yang Peduli?

Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Pamulang - Tangerang Selatan, Banten.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Hersa Widha Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indonesia sudah punya Undang-Undang pajak karbon yang disahkan sejak Oktober 2021 melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif pajak ditetapkan Rp30 per kilogram emisi CO₂ ekuivalen, mulai dari pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara. Namun sampai hari ini, penerapan pajak karbon masih mandek dan belum berjalan.
Pertanyaannya bukan lagi kapan pajak karbon diberlakukan, tapi apakah Indonesia benar-benar siap menjalankannya?
Jawabannya "belum." Bukan hanya karena tekanan politik atau industri, tapi karena kita belum memiliki sistem green accounting yang kuat sebagai fondasi pajak karbon.
Pajak Karbon: Penundaan yang Jadi Kebiasaan
Pajak karbon dijadwalkan mulai berlaku 1 April 2022, tapi ditunda berulang kali. Alasan yang sering disampaikan seperti pandemi Covid-19, fluktuasi harga energi global, dan ketidaksiapan infrastruktur perdagangan karbon memang wajar di awal. Namun, setelah lebih dari empat tahun, penundaan ini terasa seperti alasan yang menghambat kemajuan.
Sementara itu, Singapura sudah menerapkan pajak karbon sejak 2019 dengan tarif yang terus naik. Uni Eropa menjalankan Emission Trading System (EU ETS) yang semakin ketat dan sudah memberlakukan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang langsung berdampak pada ekspor Indonesia. Dunia sudah bergerak cepat, kita masih tertahan.
Green Accounting: Fondasi yang Belum Siap
Sebagai mahasiswa akuntansi yang fokus pada perpajakan, saya melihat masalah utama yang jarang dibahas: green accounting di Indonesia.
Pajak karbon adalah instrumen fiskal yang bergantung pada data akuntansi. Tidak mungkin memajaki emisi karbon tanpa pengukuran, pencatatan, pelaporan, dan verifikasi yang jelas. Ini bukan hanya soal kebijakan fiskal, tapi soal sistem pencatatan yang harus kuat.
Green accounting adalah kerangka yang memungkinkan perusahaan mengukur dan melaporkan dampak lingkungan, termasuk emisi gas rumah kaca. Di negara maju, pelaporan keberlanjutan sudah terintegrasi dengan standar akuntansi keuangan. International Sustainability Standards Board (ISSB) telah merilis standar global IFRS S1 dan IFRS S2 sebagai acuan.
Di Indonesia, adopsi standar ini masih sangat terbatas. Banyak perusahaan, termasuk yang besar, belum punya sistem pencatatan emisi karbon yang standar. Laporan keberlanjutan biasanya sukarela, formatnya berbeda-beda, dan minim verifikasi independen. Bagaimana kita bisa memajaki sesuatu yang belum bisa dihitung secara akurat?
Tanpa Pajak Karbon, APBN Kehilangan Potensi
Penundaan pajak karbon berarti kehilangan potensi penerimaan negara yang signifikan. Studi Bank Dunia memperkirakan pajak karbon dengan tarif moderat bisa menghasilkan dana besar untuk mendukung transisi energi dan adaptasi perubahan iklim. Setiap tahun tertunda, potensi itu hilang.
Lebih dari itu, Indonesia kehilangan kredibilitas di forum internasional. Dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC), Indonesia berjanji menurunkan emisi 31,89% sendiri dan 43,2% dengan bantuan internasional pada 2030. Namun, komitmen tanpa implementasi nyata hanya jadi dokumen tanpa makna.
Ironisnya, pemerintah masih mengalokasikan subsidi besar untuk BBM dan energi fosil, yang justru jadi sumber utama emisi karbon. Di satu sisi kita berkomitmen menurunkan emisi, di sisi lain mensubsidi sumber masalah itu sendiri. Ini bukan sekadar inkonsistensi, tapi kontradiksi fiskal yang serius.
Green Accounting dan Pajak Karbon: Langkah yang Harus Diambil
Saya tidak menolak pajak karbon, justru sebaliknya, pajak ini sangat penting. Tapi penerapannya harus dibangun di atas fondasi yang benar. Berikut langkah yang perlu diambil:
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus mempercepat adopsi standar pelaporan keberlanjutan yang sesuai IFRS S1 dan S2. Ini kebutuhan mendesak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk membangun database emisi karbon perusahaan yang standar dan terverifikasi. Tanpa data kuat, administrasi pajak karbon akan kacau.
Perguruan tinggi, khususnya jurusan akuntansi dan perpajakan, harus mengintegrasikan green accounting ke kurikulum dengan serius agar generasi akuntan dan konsultan pajak siap menghadapi tantangan pengelolaan karbon.
Pemerintah harus berani mengurangi subsidi energi fosil secara bertahap dan mengalihkan dana itu ke insentif energi terbarukan. Pajak karbon tidak akan efektif jika subsidi batu bara masih besar.
Pajak Karbon Bukan Sekadar Pajak
Pajak karbon bukan hanya soal menambah penerimaan negara. Ini soal seberapa serius Indonesia menghadapi krisis iklim yang dampaknya nyata, dari banjir rob di pesisir utara Jawa hingga kekeringan di Nusa Tenggara.
Green accounting bukan istilah rumit di seminar akademik. Ini alat untuk mengukur beban lingkungan yang kita wariskan untuk generasi mendatang.
Sebagai mahasiswa akuntansi yang belajar perpajakan setiap hari, saya tahu perubahan butuh waktu. Tapi lima tahun hanya untuk pajak yang sudah punya dasar hukum? Itu bukan kehati-hatian, melainkan ketidaksiapan.
Dunia sudah bergerak cepat. Kita masih menunggu. Cuaca semakin panas, dan waktu semakin sempit.
