IGRS Rating Steam Bukan Klasifikasi Resmi, Berpotensi Langgar Aturan Indonesia

How to tekno
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tampilan rating Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul di sejumlah game pada platform Steam bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang telah diverifikasi pemerintah Indonesia.
Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya protes dari kalangan gamer atas ketidaksesuaian rating yang ditampilkan.
Dikutip dari siaran pers resmi Komdigi, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Sonny Hendra Sudaryana, menyampaikan bahwa rating di Steam masih berasal dari mekanisme internal berbasis self-declare dan belum melalui proses verifikasi resmi sesuai ketentuan berlaku di Indonesia. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Kontroversi IGRS Rating Steam di Kalangan Gamer
Kemunculan IGRS rating di Steam pada April 2026 langsung memicu reaksi negatif dari komunitas gamer Indonesia. Banyak game mendapatkan klasifikasi usia yang dinilai tidak mencerminkan konten sebenarnya.
Salah satu kasus paling disorot adalah game Upin & Ipin Universe. Game yang diadaptasi dari serial animasi anak tersebut mendapat rating IGRS 18+ dengan alasan mengandung elemen horor.
Padahal, dikutip dari kumparanTECH, game yang sama mendapat rating ESRB E (semua umur) di Amerika Serikat dan PEGI 7 di Eropa.
Berdasarkan dokumentasi resmi Steamworks, rating IGRS di Steam bisa diperoleh melalui dua jalur. Pertama, melalui penilaian langsung oleh tim IGRS. Kedua, melalui sistem rating mandiri Valve yang mempertimbangkan survei konten dari developer, masukan komunitas, dan tinjauan tim internal Valve.
Rating IGRS hanya boleh dicantumkan jika game benar-benar sudah ditinjau langsung oleh tim IGRS, bukan melalui proses di toko pihak ketiga.
Komdigi Minta Klarifikasi Steam dan Ancam Sanksi
Komdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital wajib menyampaikan informasi akurat, jelas, dan tidak menyesatkan kepada pengguna.
Kewajiban ini diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang revisi UU ITE, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dikutip dari siaran pers Komdigi, pemerintah akan segera meminta klarifikasi resmi dari pihak Steam dan melakukan pembahasan lanjutan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran, Komdigi akan mengambil langkah administratif terhadap penyelenggara sistem elektronik yang tidak patuh.
Komdigi juga mengakui sistem IGRS masih terus dalam proses penyempurnaan. Penguatan mekanisme verifikasi dan pengawasan menjadi prioritas agar klasifikasi game ke depannya bisa berjalan akurat dan dapat dipercaya.
(FHK)
Baca juga: 7 Mousepad Gaming Murah dan Terbaik di 2026, Mulai dari Harga 20 Ribuan
