Menkumham Yasonna : Pelindungan Kekayaan Intelektual Beri Nilai Tambah Ekonomi
Tulisan dari Humas Kumham NTT tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat Indonesia agar betul-betul memperhatikan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual.
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat Indonesia agar betul-betul memperhatikan pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual. Hal ini disampaikan dalam kegiatan "Yasonna Mendengar" di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2022) malam.
Yasonna Mendengar di Jakarta sekaligus menutup seluruh rangkaian kegiatan ini sepanjang tahun 2022. Sebelumnya, Yasonna Mendengar telah dilaksanakan di tiga kota yaitu Medan, Solo, dan Makassar. Kegiatan di Jakarta turut dihadiri Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, I Gusti Putu Milawati.
Menkumham, Yasonna Laoly mengatakan, pertumbuhan ekonomi di suatu negara kini tidak bisa hanya mengandalkan sumber daya alam saja. Tak sedikit negara maju karena kemampuan mengolah sumber daya manusia-nya. Dimana kekayaan intelektual berkaitan erat dengan manusia dan kreasi manusia itu sendiri.
"Mengapa perlu mendaftarkan kekayaan intelektual? Dalam kondisi ekonomi global sekarang ini, persaingan itu adalah persaingan kreativitas, persaingan inovasi, persaingan hasil olah pikir manusia," ujarnya.
Yasonna menambahkan, hasil olah pikir manusia bisa berupa ciptaan buku, lagu dan musik, desain, lukisan, dan inovasi lainnya. Potensi kekayaan intelektual ini, baik yang sifatnya personal (pribadi) maupun komunal harus terus dikembangkan. Terlebih di tengah perkembangan teknologi yang kini tidak lagi linier, namun sudah eksponensial. Dimana kecepatan inovasi mempengaruhi peradaban dunia.
"Dengan menempelnya kekayaan intelektual pada produk yang dihasilkan, masyarakat akan dapat menambah nilai ekonomi dari produknya," jelasnya.
Menurut Yasonna, pelindungan kekayaan intelektual atas karya dan inovasi tidak hanya dapat meningkatkan harga dari produk yang dijual. Namun, kekayaan intelektual tersebut juga bisa dijadikan jaminan fidusia sehingga dapat membantu para kreator mengakses permodalan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang diteken Presiden RI, Joko Widodo, 12 Juli 2022 lalu. PP ini mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank.
Pemerintah juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin melindungi kekayaan intelektual untuk menggeliatkan ekonomi kreatif. Kemenkumham melalui DJKI telah meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta hanya dalam waktu kurang dari 10 menit.
“Berkat POP HC, pencatatan hak cipta kita naik menjadi lebih dari 91 ribu hanya dalam setahun. Ini peningkatan dahsyat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya 58 ribuan,” ujarnya.
Oleh karena itu, DJKI juga meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) pada 29 Oktober 2022 di Bali. Pembaruan sistem ini mampu memangkas proses perpanjangan merek dalam waktu 10 menit saja secara online. POP Merek juga merupakan bentuk dukungan untuk program One Village One Brand.
"Ini dukungan kami untuk merek-merek UMKM di daerah dan kami bekerja sama dengan para pemerintah daerah untuk mewujudkan ini,” jelasnya.
Sebelum menutup rangkaian kegiatan Yasonna Mendengar tahun 2022, Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan surat pencatatan hak cipta kepada penyanyi, Andien untuk karya lagu dengan judul ‘Percaya’. (Humas/rin)
***
~ Kemenkumham NTT
~ Kakanwil NTT Marciana Jone

